Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 KEDUDUKAN HUKUM DAN JENIS-JENIS PAJAK | Magister Akuntansi

Labels

KEDUDUKAN HUKUM DAN JENIS-JENIS PAJAK

KEDUDUKAN HUKUM DAN JENIS-JENIS PAJAK - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KEDUDUKAN HUKUM DAN JENIS-JENIS PAJAK , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KEDUDUKAN HUKUM DAN JENIS-JENIS PAJAK
link : KEDUDUKAN HUKUM DAN JENIS-JENIS PAJAK

Baca juga


KEDUDUKAN HUKUM DAN JENIS-JENIS PAJAK


Menurut prof. Dr.Rochmat Soemitro, SH., hukum pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum sebagai berikut :

1. Hukum pedata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.


2. Hukum public mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hokum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :

· Hukum tata negara
· Hukum tata usaha (hukum adminitratif)
· Hukum pajak
· Hukum pidana

Dengan demikian kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik .

Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku apa yang disebut Lex Specialis Derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum. Dalam hal ini peraturan khusus adalah hukum pajak. Sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau hokum lain yang sudah ada sebelumnya.
Hokum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaannya tidak dapat ditunda. Misalnya dalam hal mengajuan keberatan, sebelum ada keputusan dari direktur Jenderal Pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka wajib pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu membayar pajak, sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berbeda dengan hukum pidana yang menganut paham aportunitas, yakni pelaksanaannya dapat ditunda setelah ada keputusan lain.

PENGELOMPOKKAN PAJAK

1. Menurut golongannya
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus di pikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : pajak penghasilan
b. Pajak tidak langsung,yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak Pertambahan Nilai

2. Menurut sifatnya
a. Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
b. Pajak Objektif yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh : pajak pertambahan nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3. Menurut lembaga pemungutannya
a. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas:
· Pajak propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
· Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.


Demikianlah Artikel KEDUDUKAN HUKUM DAN JENIS-JENIS PAJAK

Sekianlah artikel KEDUDUKAN HUKUM DAN JENIS-JENIS PAJAK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KEDUDUKAN HUKUM DAN JENIS-JENIS PAJAK dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2009/06/kedudukan-hukum-dan-jenis-jenis-pajak.html

0 Response to " KEDUDUKAN HUKUM DAN JENIS-JENIS PAJAK "