Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 pengertian pajak | Magister Akuntansi

Labels

pengertian pajak

pengertian pajak - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul pengertian pajak , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel pengertian pajak , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : pengertian pajak
link : pengertian pajak

Baca juga


pengertian pajak

PENGERTIAN UMUM PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontrasprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Fungsi-fungsi pajak
Ada dua fungsi pajak yaitu:
  1. Fungsi budgetir
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya
2. Fungsi mengatur
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebikjakan pemerintah dalam bidang social dan ekonomi
Contoh :

a. Pajak yang ingin dikenakan terhadap minuman kerad untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
b. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup komsumtif.
c. Tariff pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia


Syarat pemungutan pajak
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:


1. Pengutan pajak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan hokum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.

2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang(syarat yuridis)
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberitahukan jaminan hokum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.

3. Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi)
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.

4. Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansiil)
Sesuai fungsi budgetir, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya

5. System pemungutan pajak harus sederhana
System pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.


Demikianlah Artikel pengertian pajak

Sekianlah artikel pengertian pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel pengertian pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2009/06/pengertian-pajak.html

0 Response to " pengertian pajak "