Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 PPH PEMASANGAN IKLAN | Magister Akuntansi

Labels

PPH PEMASANGAN IKLAN

PPH PEMASANGAN IKLAN - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PPH PEMASANGAN IKLAN , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel RUBRIK KONSULTASI PAJAK , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PPH PEMASANGAN IKLAN
link : PPH PEMASANGAN IKLAN

Baca juga


PPH PEMASANGAN IKLAN


Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana (Jurnal Nasional)

PERTANYAAN:
Perusahaan saya memasang iklan di surat kabar dan kami menggunakan perusahaan agen periklanan untuk membuat materi iklan tersebut. Misalkan nilai kontrak untuk pemasangan iklan senilai Rp130 juta. Yang rinciannya sebagai berikut :
Biaya pemasangan Iklan ke perusahaan media Rp 100.000.000
Agency Fee                                                    Rp     5.000.000
Jasa Pembuatan dan pemasangan iklan            Rp   25.000.000
Total                                                               Rp 130.000.000
Pertanyaan saya adalah bagaimana perlakuan perpajakan atas transaksi tersebut. Apakah saya harus memotong PPh Pasal 23 atas jasa pembuatan iklannya saja atau secara total keseluruhan.Terima kasih atas penjelasannya.
Vira, Cipete, Jakarta Selatan

JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaan yang ibu sampaikan kepada kami. Sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2 % dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Yang mana jenis jasa lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c diatur rinciannya di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-244/PMK.03/2008. Karena banyaknya pertanyaan mengenai PPh Pasal 23 ini maka Dirjen Pajak mengeluarkan Surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ./2009 bahwa jumlah bruto yang dimaksud didalam PPh Pasa! 23 Ayat (1) tersebut tidak termasuk:
1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran Jain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
2. Pembayaran atas pengadaan / pembelian barang atau material;
3. Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
4. Pembayaran penggantian biaya (reimbursment) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumiah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
Yang mana pembayaran kepada pihak ketiga berupa faktur tagihan atau bukti pembayaran dari pihak ketiga harus dapat dibuktikan.
Maka sesuai dengan aturan tersebut maka perusahaan agency iklan tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasat 23 kepada perusahaan media sebagai pihak ketiga sebesar 2 % x Rp100.000.000 = Rp2.000.000.
Dan bukti pembayaran berupa faktur tagihan yang dibayar oleh Agency Fee kepada perusahaan media dilampirkan pada rincian tagihan perusahaan ibu.
Namun perusahaan ibu berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 23 kepada perusahaan agency periklanan yang mana besarnya 2 % x Rp30.000.000 (Rp25.000.000 + Rp5.000.000) terdiri dari agency fee dan Jasa pembuatan dan pemasangan iklan = Rp600.000

Apabila perusahaan agency periklanan tidak rnemberikan bukti pendukung atas rincian bukti pemasangan iklan di media maka perusahaan ibu wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp 130.000.000 x 2 % = Rp2.600.000 kepada perusahaan agensi periklanan tersebut.
Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 kepada perusahaan agen periklanan maka ibu juga wajib melakukan pelaporan ke Kantor Pajak dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dengan melampirkan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, Bukti Potong PPh Pasai 23 dan Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut,
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.


Demikianlah Artikel PPH PEMASANGAN IKLAN

Sekianlah artikel PPH PEMASANGAN IKLAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PPH PEMASANGAN IKLAN dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/02/pph-pemasangan-iklan.html

0 Response to " PPH PEMASANGAN IKLAN "