Judul : SEJARAH ISLAMISASI SISTEM KEUANGAN DI PAKISTAN
link : SEJARAH ISLAMISASI SISTEM KEUANGAN DI PAKISTAN
SEJARAH ISLAMISASI SISTEM KEUANGAN DI PAKISTAN
Ide-ide tentang seperti apa ekonomi Islam itu ternyata membutuhkan waktu dalam pengembangannya. Bagi founding father di British India dan kemudian Pakistan, ada semacam proses trial
and error, karena mereka tidak memulainya dengan cetak biru yang rinci. Juga realitas keras dilapangan menghambat adopsi secara cepat dari prinsip-prinsip ekonomi Islam. Anwar
Iqbal Qureshi mencatat bahwa ia, sebagai Penasihat Ekonomi Pemerintah Pakistan setelah pemisahan, secara aktif mencoba untuk
memperkenalkan perbankan bebas bunga, namun gagal melakukannya karena kesulitan secara teknis pada tataran praktisnya.
Sebuah langkah penting dalam proses ini terjadi ketika Presiden Muhammad Zia ul-Haq, merebut kekuasaan pada tahun 1977, dan pada bulan Februari 1979 memutuskan bahwa transaksi berbasis bunga harus dihapus. Bank diperintahkan untuk menawarkan alternatif tabungan konvensional yang bebas bunga dan untuk sepenuhnya beralih perbankan bebas bunga dalam jangka waktu lima tahun. Zia pada tahun yang sama membentuk tiga lembaga keuangan yang bebas bunga. Bila beberapa lembaga kredit khusus bisa dengan cepat beralih ke produk keuangan bebas bunga, pada perbankan komersial proses tersebut terbukti memakan waktu dan pemerintah sendiri tidak menahan diri dari kegiatan pinjaman berbunga tetap. Pada pertengahan 1980-an Islamisasi sektor keuangan sepertinya kehabisan tenaga, tetapi Dewan Syariah Mahkamah Agung Pakistan menjadi aktif kembali dengan vonis yang diberikan pada bulan Desember 1991 di mana sejumlah undang-undang berdasarkan riba atau bunga dinyatakan melanggar hukum.
Pemerintah
yang berkuasa, setelah kematian Zia dalam sebuah kecelakaan udara dimana tidak ada
yang percaya itu kecelakaan, melakukan semua yang mereka bisa untuk
menghalangi upaya pengadilan dan para pendukungnya. Pertarungan telah berjalan sejak saat itu. Dewan Syariah telah memerintahkan pemerintah untuk menghilangkan bunga dari perekonomian pertanggal 30 Juli 2002. Sebuah
banding oleh bank Pakistan pada pengadilan untuk meninjau kembali
keputusan tersebut, didukung oleh pemerintah, yang menyatakan bahwa
keputusan awal itu cacat dan perbankan modern tidak bertentangan dengan
prinsip syariah. Pemerintah juga berpendapat bahwa bunga perbankan bebas akan menciptakan anarki keuangan di negara ini. Mahkamah
Agung pada tanggal 24 Juni 2002, beberapa minggu sebelum tenggat waktu
sebelumnya, menilai kembali putusan terdahulu dan mengembalikan
kasus ini kembali ke Pengadilan Syariah Federal untuk keputusan baru. Pada akhirnya perbankan di Pakistan secara garis besar telah bebas bunga, akan tetapi transaksi berbasis bunga masih dimungkinkan.
Demikianlah Artikel SEJARAH ISLAMISASI SISTEM KEUANGAN DI PAKISTAN
Sekianlah artikel
SEJARAH ISLAMISASI SISTEM KEUANGAN DI PAKISTAN
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel SEJARAH ISLAMISASI SISTEM KEUANGAN DI PAKISTAN dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/06/sejarah-islamisasi-sistem-keuangan-di.html
0 Response to " SEJARAH ISLAMISASI SISTEM KEUANGAN DI PAKISTAN "
Posting Komentar