Judul : PPh 23
link : PPh 23
PPh 23
PPh 23 adalah
pajak yang dipotong atas penghasilan selain yang telah dipotong PPh 21. PPh 23
dikenakan atas passive income seperti bunga, dividen, royalti dan hadiah.
Selain itu juga atas Sewa selain tanah & bangunan dan atas Jasa. Tarif Pph
23, 15% untuk Bunga, Dividen, Royalti dan Hadiah dan 2% atas Sewa dan Jasa.
Subjek PPh 23 adalah WP (Wajib Pajak) dalam Negeri dan BUT.
Karena PPh 23 merupakan witholding tax, pemotongnya adalah badan pemerintah; subjek pajak
Dalam Negeri; Penyelenggara kegiatan; BUT/Perwakilan Perusahaan Luar Negeri
lainnya serta Orang Pribadi sebagai WP DN yg ditunjuk oleh DJP
Siapa saja Objek
Pajak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh
23? Menurut KEP-50/PJ./1994 yang
ditunjuk adalah
a. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, PPAT
kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara dan konsultan, yang melakukan
pekerjaan bebas.
b. OP yg menjalankan usaha yg melakukan
pembukuan
Objek Pph 23
Pertama Bunga, Bunga disini adalah bagian dari
penghasilan (psl 4 UU PPh) termasuk
pengertian Bunga disini adalah premium, diskonto, dan imbalan karena
pengembalian hutang. Namun Bunga ada juga yang bukan Objek. Bunga yang bukan
Objek Pajak adalah:
- Penghasilan yg dibayar atau terutang kepada bank.
- Penghasilan yg dibayar/terutang kpd badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
Kedua adalah Deviden, ada yang dikenakan PPh21, PPh 23 ada yang bukan Objek Pajak. Deviden yg diterima oleh OP, dikenakan PPh 4 ayat 2. Sedangkan Dividen yg diterima WP Badan ada yg dikenakan PPh 23 & ada yang bukan Objek. Hal itu tergantung dari kepemilikan sahamnya. Jika lebih kecil dari 25% maka kena PPh 23 sedangkan jika 25% keatas maka Bukan Objek
Ketiga adalah Royalti, pada dasarnya imbalan berupa
royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu:
- Hak atas harta tak berwujud
- Hak atas harta berwujud
- Informasi
Keempat adalah Hadiah, terdapat tiga jenis hadiah yang perlakuan pajaknya berbeda pula
- Hadiah undian dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2,
- Hadiah perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan/pemberian jasa. ini dibedakan berdasarkan siapa yang menerima jika WP OP maka dikenakan PPh 21 jika yg menerima WP Badan dan BUT maka dikenakan PPh 23. Sedangkan jika WP LN selain BUT maka kena PPh26
- Hadiah yang bukan Objek Pajak, dengan syarat diberikan kepada semua pembeli/konsumen tanpa diundi dan hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian, misalnya beli sabun cuci dapat gratis piring
Sewa yang dimaksud disini adalah Sewa atas Harta selain
yang sudah dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 yaitu atas sewa tanah dan banguan. Sedangkan
Jasa yang dimaksud disini adalah jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan dan jasa lain.
Untuk jasa lain..listnya dapat dilihat di PMK No 244/PMK.03/2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 244 /PMK.03/2008
NOMOR 244 /PMK.03/2008
TENTANG
JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tcrdiri dari:
a. Jasa penilai (appraisal);
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa perancang (design);
e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambanganselain migas;
h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i. Jasa penebangan hutan;
j. Jasa pengolahan limbah;
k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
l. Jasa perantara dan/atau keagenan;
m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yangdilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
n. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p. Jasa mixing film;
q. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan,pemeliharaan dan perbaikan;
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s. ]asa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik,telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/ kendaraan dan atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Waiib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
t. Jasa maklon;
a. Jasa penilai (appraisal);
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa perancang (design);
e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambanganselain migas;
h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i. Jasa penebangan hutan;
j. Jasa pengolahan limbah;
k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
l. Jasa perantara dan/atau keagenan;
m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yangdilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
n. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p. Jasa mixing film;
q. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan,pemeliharaan dan perbaikan;
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s. ]asa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik,telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/ kendaraan dan atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Waiib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
t. Jasa maklon;
u. Jasa pernyelidikan dan keamanan;
v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w. Jasa pengepakan;
x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, medialuar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y. Jasa pembasmian hama;
z. Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa. Jasa katering atau tata boga.
v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w. Jasa pengepakan;
x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, medialuar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y. Jasa pembasmian hama;
z. Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa. Jasa katering atau tata boga.
PPh 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal
sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak. SPT Masa Pph 23 disampaikan ke Kantor Pelayanan
Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. Bila batas
akhir penyetoran dan pelaporan jatuh
pada hari libur penyetoran atau pelaporan bisa dilakukan pada hari kerja
berikutnya. Pastikan pemotong pajak harus memberikan bukti pemotongan Pph 23 agar bias digunakan sebagai buat
Kredit Pajak
Demikianlah Artikel PPh 23
Sekianlah artikel
PPh 23
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PPh 23 dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/11/pph-23.html
0 Response to " PPh 23 "
Posting Komentar