Judul : Success Fee Kena PPN
link : Success Fee Kena PPN
Success Fee Kena PPN
PERTANYAAN:
Apakah success fee yang dibayar bank milik pemerintah kepada balai lelang kena pajak pertambahan nilai (PPN)? Kalau iya, apakah bank wajib memungutnya? Atau, bagaimana ntekanisme pembayaran pajaknya?
Sebelumnya terimakasih atas jawabannya.
Harisman, Padang, Sumatra Barat
JAWABAN:
SEBELUMNYA kami perlu jelaskan bahwa fungsi balai lelang adalah sebagai juru lelang/perantara dari pihak pemilik (penjual) barang dengan pihak peserta lelang (pembeli) barang. Penjelasan Pasal 1 A ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN menyebutkan, yang dimaksud dengan pedagang perantara adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya, komisioner. Sedang yang dimaksud dengan juru lelang adalah juru lelang pemerintah atawa yang ditunjuk oleh pemerintah.
UU PPN juga mengatur mengenai jenis jasa yang tidak kena pajak pertambahan nilai, yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa: pertama, jasa pelayanan kesehatan medis. Ke-dua, jasa pelayanan sosial. Ke-tiga, jasa pengiriman surat dengan perangko. Keempat, jasa keuangan. Kelima, jasa asuransi. Keenam, jasa keagamaan. Ketujuh, jasa pendidikan. Ke-delapan, jasa kesenian dan hiburan. Ke-sembilan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan. Ke-sepuluh, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan jasa angkutan udara luar negeri. Ke-sebelas, jasa tenaga kerja. Ke-duabelas, jasa perhotelan. Ke-tigabelas, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Ke-empatbelas, jasa penyediaan tempat parkir. Ke-limabelas, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam. Ke-enambelas, jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Ke-tujuhbelas, jasa boga atau katering.
Adapun atas success fee atau imbalan yang dibayarkan kepada balai lelang tidak termasuk jenis jasa yang tidak kena PPN. Artinya, apapun bentuk upah atau balas jasa yang diterima oleh balai lelang sebagai juru lelang termasuk oleh perbankan merupakan penyerahan yang terutang PPN. Bila sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), maka balai lelang wajib memungut PPN atas imbalan tersebut. Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Apakah success fee yang dibayar bank milik pemerintah kepada balai lelang kena pajak pertambahan nilai (PPN)? Kalau iya, apakah bank wajib memungutnya? Atau, bagaimana ntekanisme pembayaran pajaknya?
Sebelumnya terimakasih atas jawabannya.
Harisman, Padang, Sumatra Barat
JAWABAN:
SEBELUMNYA kami perlu jelaskan bahwa fungsi balai lelang adalah sebagai juru lelang/perantara dari pihak pemilik (penjual) barang dengan pihak peserta lelang (pembeli) barang. Penjelasan Pasal 1 A ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN menyebutkan, yang dimaksud dengan pedagang perantara adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya, komisioner. Sedang yang dimaksud dengan juru lelang adalah juru lelang pemerintah atawa yang ditunjuk oleh pemerintah.
UU PPN juga mengatur mengenai jenis jasa yang tidak kena pajak pertambahan nilai, yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa: pertama, jasa pelayanan kesehatan medis. Ke-dua, jasa pelayanan sosial. Ke-tiga, jasa pengiriman surat dengan perangko. Keempat, jasa keuangan. Kelima, jasa asuransi. Keenam, jasa keagamaan. Ketujuh, jasa pendidikan. Ke-delapan, jasa kesenian dan hiburan. Ke-sembilan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan. Ke-sepuluh, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan jasa angkutan udara luar negeri. Ke-sebelas, jasa tenaga kerja. Ke-duabelas, jasa perhotelan. Ke-tigabelas, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Ke-empatbelas, jasa penyediaan tempat parkir. Ke-limabelas, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam. Ke-enambelas, jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Ke-tujuhbelas, jasa boga atau katering.
Adapun atas success fee atau imbalan yang dibayarkan kepada balai lelang tidak termasuk jenis jasa yang tidak kena PPN. Artinya, apapun bentuk upah atau balas jasa yang diterima oleh balai lelang sebagai juru lelang termasuk oleh perbankan merupakan penyerahan yang terutang PPN. Bila sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), maka balai lelang wajib memungut PPN atas imbalan tersebut. Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)
Demikianlah Artikel Success Fee Kena PPN
Sekianlah artikel
Success Fee Kena PPN
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Success Fee Kena PPN dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/10/success-fee-kena-ppn.html
0 Response to " Success Fee Kena PPN "
Posting Komentar