Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Success Fee Kena PPN | Magister Akuntansi

Labels

Success Fee Kena PPN

Success Fee Kena PPN - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Success Fee Kena PPN , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel RUBRIK KONSULTASI PAJAK , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Success Fee Kena PPN
link : Success Fee Kena PPN

Baca juga


Success Fee Kena PPN


PERTANYAAN:
Apakah success fee yang dibayar bank milik pemerin­tah kepada balai lelang kena pajak pertambahan nilai (PPN)? Kalau iya, apakah bank wajib memungutnya? Atau, bagaimana ntekanisme pembayaran pajaknya?
Sebelumnya terimakasih atas jawabannya.
Harisman, Padang, Sumatra Barat

JAWABAN:
SEBELUMNYA kami perlu jelaskan bahwa fungsi balai lelang adalah sebagai juru lelang/perantara dari pihak pemilik (penjual) barang dengan pihak peserta lelang (pembeli) barang. Penjelasan Pasal 1 A ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN menyebutkan, yang dimaksud de­ngan pedagang perantara ada­lah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya, komisioner. Sedang yang dimaksud dengan juru lelang adalah juru lelang pemerintah atawa yang ditunjuk oleh pemerintah.



UU PPN juga mengatur mengenai jenis jasa yang tidak kena pajak pertambahan nilai, yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa: pertama, jasa pe­layanan kesehatan medis. Ke-dua, jasa pelayanan sosial. Ke-tiga, jasa pengiriman surat dengan perangko. Keempat, jasa keuangan. Kelima, jasa asuransi. Keenam, jasa keagamaan. Ketujuh, jasa pendidikan. Ke-delapan, jasa kesenian dan hiburan. Ke-sembilan, jasa penyiaran yang ti­dak bersifat iklan. Ke-sepuluh, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan jasa angkutan udara luar negeri. Ke-sebelas, jasa tenaga kerja. Ke-duabelas, jasa perhotelan. Ke-tigabelas, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Ke-empatbelas, jasa penyediaan tempat parkir. Ke-limabelas, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam. Ke-enambelas, jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Ke-tujuhbelas, jasa boga atau katering.

Adapun atas success fee atau imbalan yang dibayarkan kepa­da balai lelang tidak termasuk jenis jasa yang tidak kena PPN. Artinya, apapun bentuk upah atau ba­las jasa yang diterima oleh balai le­lang sebagai juru  lelang termasuk oleh perbankan merupakan penyerahan yang terutang PPN. Bila sudah dikukuhkan seba­gai pengusaha kena pajak (PKP), maka balai lelang wajib memungut PPN atas imbalan tersebut. Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)



Demikianlah Artikel Success Fee Kena PPN

Sekianlah artikel Success Fee Kena PPN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Success Fee Kena PPN dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/10/success-fee-kena-ppn.html

0 Response to " Success Fee Kena PPN "