Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Pemungutan PPN Jasa Perdagangan Efek | Magister Akuntansi

Labels

Pemungutan PPN Jasa Perdagangan Efek

Pemungutan PPN Jasa Perdagangan Efek - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemungutan PPN Jasa Perdagangan Efek , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ARTIKEL PAJAK , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemungutan PPN Jasa Perdagangan Efek
link : Pemungutan PPN Jasa Perdagangan Efek

Baca juga


Pemungutan PPN Jasa Perdagangan Efek

Seorang account officer dari sebuah perusahaan pialang menjelaskan kepada penulis, untuk order beli saham, selain membayar harga sahamnya, investor hanya dikenakan fee sebesar 0,2%, Sedang untuk order jual, selain membayar fee sebesar 2%, investor dikenakan pungutan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dari nilai jual. Itu hak negara. Tidak ada pengenaan PPN atas fee.
Yang mengagetkan dari penjelasan karyawan tersebut adalah bahwa perusahaannya tidak pernah mengenakan PPN atas komisi yang dibayarkan nasabah. Penulis berharap penjelasan tersebut salah atau berharap bahwa tidak semua perusahaan pialang bersikap sama, yaitu melalaikan kewajibannya memungut PPN atas/fee.

Padahal potensi PPN dari jasa perdagangan saham cukup besar. Kalau ternyata semua perusahaan pialang lalai dalam memungut PPN atas penyerahan jasa perdagangan efek yang dilakukannya kepada nasabahnya, betapa besamya negara kehilangan penerimaan PPN dari kegiatan perdagangan efek.
Berdasarkan IDX Fact Book 2013 yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, nilai rata-rata perdagangan saham per hari bursa dalam tahun 2013 (selama kwartal I) sudah mencapai Rp 6,26 triliun. Dengan nilai perdagangan rata-rata Rp 6 triliun saja dan asumsi komisi pialang 0,2%, maka potensi PPN per hari itu mencapai Rp 2,4 miliar, yakni 10% dari jumlah komisi jual dan komisi beli. Itu hanya dalam satu hari. Berapa potensi PPN dalam satu tahun?
Bahwa jasa perdagangan saham (selanjutnya kita sebut saja jasa perdagangan efek) merupakan jasa yang terhutang PPN sudah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak sejak tahun 1990-an antara lain melalui Surat Edaran Nomor SE-15/PJ.5/1990 dan SE 04/PJ.51/1991.
Menurut kedua SE tersebut, kegiatan perantara perdagangan efek atau broker yang bertransaksi untuk kepentingan nasabah termasuk jenis jasa yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, perantara perdagangan efek wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan untuk selanjutnya wajib memungut, menyetor dan meiaporkan PPN terhutang atas setiap penyerahan jasa perdagangan efek yang dilakukan.
Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10% dari seluruh komisi/provisi atau fee yang diterima atau seharusnya diterima oleh perantara perdagangan efek baik dari penjual maupun pembeli.
Penegasan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas masih berlaku sampai sekarang. Sebab sampai sekarang pun jasa perdagangan efek masih merupakan jasa yang terhutang PPN. Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang PPN terbaru (UU Nomor 42 Tahun 2009), jasa perdagangan efek tidak termasuk dalam daftar jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Tidak memberatkan

Potensi penerimaan pajak dari penyerahan jasa perdagangan efek sangat besar namun tidak memberatkan bagi pihak yang harus menanggungnya. Soalnya, dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah komisi yang dibayarkan kepada pialang yang kisarannya hanya 0,2% hingga 0,3% dari nilai transaksi.
Dengan tarif 10%, PPN terutang atas penyerahan jasa perdagangan efek adalah 10% dari komisi yang hanya 0,2% hingga 0,3% dari nilai transaksi tersebut. Seorang investor yang memesan saham senilai Rp 500 juta misalnya, dengan tarif komisi 0,2% hanya akan kena PPN sebesar Rp 100.000. Tambahan biaya (PPN) sebesar Rp 100.000 untuk transaksi senilai Rp 500 juta tentu tak terasa bagi pemodal. Tiap pungutan PPN itu rnemang recehan, tapi akumulasinya dalam sehari bisa mencapai miliaran rupiah.Kalau pemungutan PPN atas jasa perdagangan efek. ternyata tidak akan membe- ratkan pihak terpungut, mengapa pemungutannya belum dilakukan sebagaimana mestinya? Penyebabnya mungkin bukan karena pemodal yang keberatan membayarnya, tapi perusahaan pialangnya yang malas memungutnya. Atau mungkin juga PPN tersebut tergilas perang tarif antar pialang. Pialang sengaja tidak memungut agar tarifnya tidak menjadi lebih tinggi dibanding tarif pialang yang tidak memungut PPN.
Namun, memang ada hal-hal yang masih perlu penegasan dari Dirjen Pajak berkaitan dengan perlakuan perpajakan atas perdagangan efek, yakni perlakuan PPN atas kegiatan transaksi perdagangan efek yang dilakukan oleh pialang untuk perkiraannya sendiri, dan perlakuan perpajakan atas penyerahan jasa perdagangan efek kepada investor asing.
Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan pialang bisa dibedakan dua jenis, yaitu transaksi untuk perkiraan pihak lain (dalam fungsinya sebagai perantara perdagangan efek) dan transaksi untuk perkiraan sendiri (dalam kedudukannya sebagai pedagang efek). Surat Edaran tersebut di atas baru memberikan penegasan perlakuan pajak atas transaksi yang dilakukan oleh pialang untuk perkiraan pihak lain dan belum memberikan penegasan tentang perlakuan pajak atas transaksi yang dilakukan untuk perkiraan pialang sendiri.
Memang, apapun bunyi penegasannya (terutang PPN atau tidak) tak akan menghasilkan penerimaan bagi negara. Kalau misalnya ditegaskan terutang PPN, pada akhirnya PPN terutang tersebut akan bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak (Pajak Masukan) sehingga tidak akan menghasilkan pajak yang kurang bayar. Urgensi penegasan tersebut lebih terkait pada kewajiban penerbitan faktur pajak dan untuk terciptanya keseragaman dalam pengisian SPT Masa PPN.
Perlakuan perpajakan atas penyerahan jasa perdagangan efek kepada pemodal asing perlu penegasan karena dalam UU PPN ada istilah Ekspor Jasa Kena Pajak yang diartikan sebagai kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak Keluar Daerah Pabean. Mengingat orang asing yang aktif dalam jual beli saham di pasar modal kita kemungkinan besar berdomisili di luar negeri, (di luar daerah pabean Indonesia), wajar saja kalau ada pialang yang berpendapat, penyerahan jasa perdagangan efek kepada pemodal asing merupakan Ekspor Jasa Kena Pajak.
Di sisi lain, mungkin juga ada pialang yang berpendapat bahwa penyerahan jasa kepada investor asing itu sama saja perlakuan perpajakannya dengan penyerahan jasa kepada investor lokal. Alasannya, karena kedua jenis penyerahan jasa tersebut sama-sama dilakukan di dalam daerah pabean Indonesia.
Untuk menghilangkan perbedaan pendapat itulah diperlukan penegasan dari Dirjen Pajak. Meskipun penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean dan ekspor jasa kena pajak sama-sama terhutang PPN, namun tarifnya berbeda. PPN terhutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean dikenakan tarif sebesar 10% sedang PPN terhutang atas Ekspor Jasa Kena Pajak hanya dikenakan tarif 0%.
Sebagai penutup, realisasi penerimaan PPN dari jasa perdagangan efek tidak akan sebesar potensinya seperti yang dikemukakan dalam awal tulisan ini. Hal ini karena transaksi yang dilakukan oleh pialang mungkin sebagian saja untuk perkiraan pihak lain dan sebagian untuk perkiraan sendiri. Perlakuan pajaknya berbeda. Namun demikian potensi riilnya tetaplah besar dan sayang untuk dilewatkan. Apalagi katau pialang benar-benar tidak pernah melaporkannya.

Oleh : Amulden Situmorang,
Pegawai Ditjen Pajak dan Mantan Karyawan Bapepam-LK
Sumber : Kontan Rabu, 13 November 2013


Demikianlah Artikel Pemungutan PPN Jasa Perdagangan Efek

Sekianlah artikel Pemungutan PPN Jasa Perdagangan Efek kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemungutan PPN Jasa Perdagangan Efek dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/11/pemungutan-ppn-jasa-perdagangan-efek.html

0 Response to " Pemungutan PPN Jasa Perdagangan Efek "