Judul : Penghapusan Sanksi Administrasi
link : Penghapusan Sanksi Administrasi
Penghapusan Sanksi Administrasi
PERTANYAAN:
Perusahaan kami berdiri tahun 2009 dan sudah diperiksa kantor pajak, kemudian keluar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun 2009 dan 2010. Kami telah mengajukan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dengan alasan masih awam soal peraturan pajak dan perusahaan baru, namun ditolak.
Yang mau saya tanyakan, bagaimana saran dari Anda menyikapi hal tersebut? Terimakasih sebelumnya atas penjelasan Anda.
Perusahaan kami berdiri tahun 2009 dan sudah diperiksa kantor pajak, kemudian keluar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun 2009 dan 2010. Kami telah mengajukan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dengan alasan masih awam soal peraturan pajak dan perusahaan baru, namun ditolak.
Yang mau saya tanyakan, bagaimana saran dari Anda menyikapi hal tersebut? Terimakasih sebelumnya atas penjelasan Anda.
JAWABAN:
MENGENAI pengertian kekhilafan secara implisit tertuang dalam Penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Beleid ini menyebutkan, ketentuan tersebut untuk melindungi wajib pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan. Wajib pajak gagal dalam menjalankah kewajiban administrasinya secara self-assesment akibat ketidaktahuan atau ketidakpahaman mereka terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP menyatakan, direktur jenderal pajak atas permohonan wajib pajak bisa mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, jika sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.Dalam praktiknya, dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak. Sanksi yang tidak pas ini bisa membebani wajib pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Sehingga, sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang telah ditetapkan bisa dihapuskan atau dikurangkan oleh direktur jenderal pajak.
Namun, wewenang untuk menilai kekhilafan wajib pajak dan berapa besar pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya merupakan wewenang dari direktur jenderal pajak. Menurut Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU KUP, permohonan atas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak hanya dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak dua kali.
Untuk itu,menurut saran kami, perusahaan Anda dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi satu kali lagi, dengan memberikan alasan yang kuat tentang deflnisi khilaf menurut aturan main yang berlaku.
Demikian penjelasan kami,
Semoga bermanfaat
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana
Praktisi Pajak (kontan)
Demikianlah Artikel Penghapusan Sanksi Administrasi
Sekianlah artikel
Penghapusan Sanksi Administrasi
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penghapusan Sanksi Administrasi dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2014/01/penghapusan-sanksi-administrasi.html
0 Response to " Penghapusan Sanksi Administrasi "
Posting Komentar