Judul : Susah untuk Dapat Pembebasan PPh
link : Susah untuk Dapat Pembebasan PPh
Susah untuk Dapat Pembebasan PPh
PERTANYAAN:
Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 menyatakan, untuk mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 23, harus melakukan legalisasi atas surat keterangan bebas (SKB) PPh lebih dulu. Syaratnya, wajib pajak mesti menyetorkan PPh 1% terlebih dahulu untuk memperoleh legalisasi tersebut.
Syarat ini sangat menyulitkan wajib pajak, mengingat setiap transaksi harus dilakukan penyetoran pajak terlebih dahulu. Pemberlakuan aturan PPh 1%, kan, sebenarnya untuk mempermudah wajib pajak, bukannya malah mempersulit.
Mohon penjelasan atas masalah itu. Sebelumnya kami ucapkan terimakasih.
Eldwin, Jakarta Utara
JAWABAN:
PERMOHONAN SKB PPh memang berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto atau penghasilan tertentu. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/ PJ/2013 menegaskan, pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan
PPh untuk setiap transaksi yang merupakan objek pemungutan pajak yang tidak bersifat final, bila telah menerima fotokopi SKB yang telah dilegalisasi Kantor Peiayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. PPh yang tidak bersifat final, misalnya, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23.
Salah satu syarat pengajuan permohonan legalisasi SKB adalah menyerahkan bukti penyetoran PPh bersifat final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 untuk setiap transaksi yang akan dilakukan. Permohonan itu berupa surat setoran pajak (SSP) lembar ketiga yang telah divalidasi dengan nomor transaksi penerimaan pajak (NTPN). Jadi, fotokopi SKB yang dilegalisasi harus diberikan untuk tiap transaksi yang dilakukan.
Sedang penyetoran PPh final 1% paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Tapi, legalisasi SKB PPh baru bisa diminta bulan berikutnya setelah terjadi transaksi, sepanjang PPh final 1% pada masa pajak yang bersangkutan telah disetorkan.
Cuma lazimnya transaksi yang terjadi, pemberi penghasilan sudah harus melakukan pemotongan PPh dan membuatkan bukti pemotongan PPh atas setiap transaksi yang menjadi objek pemotongan PPh. Sehingga dalam praktiknya, kemungkinan akan dijumpai kesulitan, baik bagi pihak yang akan membayarkan penghasilan (pemotong pajak) dengan yang menerima penghasilan. Sebab, kewajiban pemotongan PPh bisa tertunda akibat legalisasi SKB belum diterima.
Tentu, hal ini juga akan berdampak pada pembayaran penghasilan yang akan dilakukan pemotong pajak. Soalnya, pada praktiknya mereka harus memotong PPh, jika si penerima penghasilan tidak bisa menunjukkan SKB PPh.
Oleh karena itu, terkesan ketentuan di PP Nomor 46 Tahun 2013 tersebut bukannya mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak, justru mempersulit terutama. dalam sisi administratif. Untuk itu, harapannya masalah ini bisa menjadi pertimbangan Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah mekanisme legalisasi SKB PPh, dengan melakukan revisi aturan tersebut.
Semoga bermanfaat.
Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 menyatakan, untuk mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 23, harus melakukan legalisasi atas surat keterangan bebas (SKB) PPh lebih dulu. Syaratnya, wajib pajak mesti menyetorkan PPh 1% terlebih dahulu untuk memperoleh legalisasi tersebut.
Syarat ini sangat menyulitkan wajib pajak, mengingat setiap transaksi harus dilakukan penyetoran pajak terlebih dahulu. Pemberlakuan aturan PPh 1%, kan, sebenarnya untuk mempermudah wajib pajak, bukannya malah mempersulit.
Mohon penjelasan atas masalah itu. Sebelumnya kami ucapkan terimakasih.
Eldwin, Jakarta Utara
JAWABAN:
PERMOHONAN SKB PPh memang berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto atau penghasilan tertentu. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/ PJ/2013 menegaskan, pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan
PPh untuk setiap transaksi yang merupakan objek pemungutan pajak yang tidak bersifat final, bila telah menerima fotokopi SKB yang telah dilegalisasi Kantor Peiayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. PPh yang tidak bersifat final, misalnya, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, serta PPh Pasal 23.
Salah satu syarat pengajuan permohonan legalisasi SKB adalah menyerahkan bukti penyetoran PPh bersifat final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 untuk setiap transaksi yang akan dilakukan. Permohonan itu berupa surat setoran pajak (SSP) lembar ketiga yang telah divalidasi dengan nomor transaksi penerimaan pajak (NTPN). Jadi, fotokopi SKB yang dilegalisasi harus diberikan untuk tiap transaksi yang dilakukan.
Sedang penyetoran PPh final 1% paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Tapi, legalisasi SKB PPh baru bisa diminta bulan berikutnya setelah terjadi transaksi, sepanjang PPh final 1% pada masa pajak yang bersangkutan telah disetorkan.
Cuma lazimnya transaksi yang terjadi, pemberi penghasilan sudah harus melakukan pemotongan PPh dan membuatkan bukti pemotongan PPh atas setiap transaksi yang menjadi objek pemotongan PPh. Sehingga dalam praktiknya, kemungkinan akan dijumpai kesulitan, baik bagi pihak yang akan membayarkan penghasilan (pemotong pajak) dengan yang menerima penghasilan. Sebab, kewajiban pemotongan PPh bisa tertunda akibat legalisasi SKB belum diterima.
Tentu, hal ini juga akan berdampak pada pembayaran penghasilan yang akan dilakukan pemotong pajak. Soalnya, pada praktiknya mereka harus memotong PPh, jika si penerima penghasilan tidak bisa menunjukkan SKB PPh.
Oleh karena itu, terkesan ketentuan di PP Nomor 46 Tahun 2013 tersebut bukannya mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak, justru mempersulit terutama. dalam sisi administratif. Untuk itu, harapannya masalah ini bisa menjadi pertimbangan Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah mekanisme legalisasi SKB PPh, dengan melakukan revisi aturan tersebut.
Semoga bermanfaat.
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana Praktisi Pajak (kontan)
Demikianlah Artikel Susah untuk Dapat Pembebasan PPh
Sekianlah artikel
Susah untuk Dapat Pembebasan PPh
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Susah untuk Dapat Pembebasan PPh dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2014/03/susah-untuk-dapat-pembebasan-pph.html
0 Response to " Susah untuk Dapat Pembebasan PPh "
Posting Komentar