Judul : Jasa Penyedia Tenaga Kerja
link : Jasa Penyedia Tenaga Kerja
Jasa Penyedia Tenaga Kerja
PERTANYAAN:
Apakah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja untuk jasa keamanan dan cleaning service jika sudah beromzet di atas Rp 4,8 miliar dalam satu tahun wajib mengajukan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)? Lalu, apakah jasa suplai tenaga kerja terkena pungutan pajak pertambahan nilai (PPN)?
Terimakasih.
Andi, Medan
JAWABAN:
SESUAI dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/ PMK.03/2013, batasan pengusaha yang wajib untuk dikukuhkan menjadi PKP adalah yang memperoleh peredaran bruto setahun Rp 4,8 miliar.
Sedang aturan main mengenai jasa tenaga kerja yang tidak kena PPN tertuang dalam Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-Undang (UU) PPN. Beleid ini menyebutkan, jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja merupakan jenis jasa yang terutang PPN: Pertama, jasa tenaga kerja. Kedua, jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari pekerja itu. Ketiga, jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Aturan pelaksanaannya termaktub di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012.
Jadi, untuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria tersebut merupakan jasa kena pajak. Sehingga, atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kena PPN.
Kami kutip contoh kasusnya dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/ PJ/2012. Contoh jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak kena PPN: PT Mitra merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja. Mitra bekerjasama dengan PT Prima yang bergerak di bidang keuangan untuk menyediakan sejumlah tenaga sekretaris, dengan kualifikasi tertentu, buat ditempatkan di kantor pusat Prima di Surabaya.
Tenaga sekretaris yang diserahkan Mitra kemudian menjadi karyawan Prima. Sekretaris itu bertanggungjawab ke Prima dan mendapatkan upah dari Prima. Atas jasa yang diserahkan tersebut, Mitra menerima imbalan dari Prima. Nah, jasa yaug diserahkan Mitra ke Prima merupakan jasa penyediaan tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak kena PPN.
Lalu, ini contoh untuk jasa penyediaan jasa tenaga kerja atau jasa penyediaan tenaga kerja yang kena PPN. PT Bahtera merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang ketena-gakerjaan. Bahtera berkongsi sama PT Pratama Duta, perusahaan periklanan, untuk menyediakan tenaga kebersihan.
Berdasarkan perjanjian, Bahtera hanya bertanggungjawab menyediakan 10 tenaga kebersihan untuk satu bulan, dengan kriteria tenaga kebersihan yang ditentukan Pratama Duta. Juga disepakati Bahtera hanya bertanggungjawab untuk menyediakan tenaga kerja, sementara metode kerja, bahan kimia, perlengkapan, dan peralatan kerja disediakan Pratama Duta.
Tenaga kebersihan yang diserahkan Bahtera merupakan karyawan dari Bahtera. Tenaga kebersihan itu bertanggungjawab dan mendapat upah dari Bahtera. Atas jasa yang diserahkan tersebut, Bahtera menerima imbalan dari Pratama Duta sebesar Rp 30 juta. Semoga bermanfaat.
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana
Praktisi Pajak (kontan)
Apakah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja untuk jasa keamanan dan cleaning service jika sudah beromzet di atas Rp 4,8 miliar dalam satu tahun wajib mengajukan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)? Lalu, apakah jasa suplai tenaga kerja terkena pungutan pajak pertambahan nilai (PPN)?
Terimakasih.
Andi, Medan
JAWABAN:
SESUAI dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/ PMK.03/2013, batasan pengusaha yang wajib untuk dikukuhkan menjadi PKP adalah yang memperoleh peredaran bruto setahun Rp 4,8 miliar.
Sedang aturan main mengenai jasa tenaga kerja yang tidak kena PPN tertuang dalam Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-Undang (UU) PPN. Beleid ini menyebutkan, jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja merupakan jenis jasa yang terutang PPN: Pertama, jasa tenaga kerja. Kedua, jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari pekerja itu. Ketiga, jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Aturan pelaksanaannya termaktub di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012.
Jadi, untuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria tersebut merupakan jasa kena pajak. Sehingga, atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kena PPN.
Kami kutip contoh kasusnya dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/ PJ/2012. Contoh jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak kena PPN: PT Mitra merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja. Mitra bekerjasama dengan PT Prima yang bergerak di bidang keuangan untuk menyediakan sejumlah tenaga sekretaris, dengan kualifikasi tertentu, buat ditempatkan di kantor pusat Prima di Surabaya.
Tenaga sekretaris yang diserahkan Mitra kemudian menjadi karyawan Prima. Sekretaris itu bertanggungjawab ke Prima dan mendapatkan upah dari Prima. Atas jasa yang diserahkan tersebut, Mitra menerima imbalan dari Prima. Nah, jasa yaug diserahkan Mitra ke Prima merupakan jasa penyediaan tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak kena PPN.
Lalu, ini contoh untuk jasa penyediaan jasa tenaga kerja atau jasa penyediaan tenaga kerja yang kena PPN. PT Bahtera merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang ketena-gakerjaan. Bahtera berkongsi sama PT Pratama Duta, perusahaan periklanan, untuk menyediakan tenaga kebersihan.
Berdasarkan perjanjian, Bahtera hanya bertanggungjawab menyediakan 10 tenaga kebersihan untuk satu bulan, dengan kriteria tenaga kebersihan yang ditentukan Pratama Duta. Juga disepakati Bahtera hanya bertanggungjawab untuk menyediakan tenaga kerja, sementara metode kerja, bahan kimia, perlengkapan, dan peralatan kerja disediakan Pratama Duta.
Tenaga kebersihan yang diserahkan Bahtera merupakan karyawan dari Bahtera. Tenaga kebersihan itu bertanggungjawab dan mendapat upah dari Bahtera. Atas jasa yang diserahkan tersebut, Bahtera menerima imbalan dari Pratama Duta sebesar Rp 30 juta. Semoga bermanfaat.
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana
Praktisi Pajak (kontan)
Demikianlah Artikel Jasa Penyedia Tenaga Kerja
Sekianlah artikel
Jasa Penyedia Tenaga Kerja
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jasa Penyedia Tenaga Kerja dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2014/10/jasa-penyedia-tenaga-kerja.html
0 Response to " Jasa Penyedia Tenaga Kerja "
Posting Komentar