Judul : PembetuIan SPT PPh 23
link : PembetuIan SPT PPh 23
PembetuIan SPT PPh 23
PERTANYAAN:
Perusahaan kami telah melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk Masa Juni 2014. Tapi ternyata, ada satu bukti pemotongan pajak yang harus dibatalkan karena pekerjaannya dibatalkan. Sehingga, perusahaan kami ada kelebihan setoran PPh Pasal 23.
Uang kelebihan tersebut merupakan hak perusahaan kami. Sebab biasanya, sebelum klien melunasi tagihan, kami bayar dulu PPh Pasal 23 itu ke kas negara.
Bagaimana cara membuat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 23 Masa Juni 2014 lantaran sekarang sudah September 2014? Lalu, bagaimana cara meminta kelebihan pembayaran itu ke kantor pajak?
Atas bantuannya, saya ucapkan teriniakasih.
Santi, Jakarta
JAWABAN:
CARA pembetulan SPT PPh 23 Masa Juni 2014 adalah dengan mengisi formulir SPT PPh 23 serta kolom "X" pada SPT Pembetulan ke-1. Sedang permintaan kelebihan pembayaran PPh dilakukan dengan: pertama, mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak. Kedua, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Untuk opsi pertama, Anda mengajukan surat permohonan tertulis serta melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 23 asli lembar pertama. Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-88/KMK.04/1991.
Kemudian untuk opsi kedua, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/ PMK.03/2013, wajib pajak bisa mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak jika terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipotong atawa dipungut. Kesalahan pemotongan atau pemungutan ini termasuk yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Bila terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak, wajib pajak atawa pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukannya tidak bisa meminta kembali pajak yang sudah dipotong atau dipungut itu. Tapi, kalau kesalahan pemotongan atau pemungutan itu terhadap PPh, pajak yang dipotong atau dipungut tersebut bisa diminta kembali, dengan dengan mengajukan permohonan. Pasal 6 PMK No.10/ PMK.03/2013 menyebutkan, atas pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan permohonan bisa dilakukan oleh wajib pajak atau PKP yang melakukan pemotongan atau pemungutan dalam hal: pertama, pihak yang dipotong atau dipungut merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kedua, pihak yang dipotong atau dipungut merupakan wajib pajak luar negeri yang tidak menjalankan kegiatan atau usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Ketiga, pihak yang dipotong atau dipungut tidak bisa ditemukan, misalnya, karena pembubaran usaha.
Jadi, kalau lawan transaksi perusahaan Anda punya NPWP, maka yang melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pihak yang dipotong (lawan transaksi), Tapi, jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP, otomatis perusahaan Anda yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. Demikian penjelasan kami,
semoga bermanfaat.
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana
Praktisi Pajak
Perusahaan kami telah melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk Masa Juni 2014. Tapi ternyata, ada satu bukti pemotongan pajak yang harus dibatalkan karena pekerjaannya dibatalkan. Sehingga, perusahaan kami ada kelebihan setoran PPh Pasal 23.
Uang kelebihan tersebut merupakan hak perusahaan kami. Sebab biasanya, sebelum klien melunasi tagihan, kami bayar dulu PPh Pasal 23 itu ke kas negara.
Bagaimana cara membuat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 23 Masa Juni 2014 lantaran sekarang sudah September 2014? Lalu, bagaimana cara meminta kelebihan pembayaran itu ke kantor pajak?
Atas bantuannya, saya ucapkan teriniakasih.
Santi, Jakarta
JAWABAN:
CARA pembetulan SPT PPh 23 Masa Juni 2014 adalah dengan mengisi formulir SPT PPh 23 serta kolom "X" pada SPT Pembetulan ke-1. Sedang permintaan kelebihan pembayaran PPh dilakukan dengan: pertama, mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak. Kedua, permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Untuk opsi pertama, Anda mengajukan surat permohonan tertulis serta melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 23 asli lembar pertama. Aturan mainnya tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-88/KMK.04/1991.
Kemudian untuk opsi kedua, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/ PMK.03/2013, wajib pajak bisa mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak jika terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pajak yang seharusnya dipotong atawa dipungut. Kesalahan pemotongan atau pemungutan ini termasuk yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Bila terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak, wajib pajak atawa pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukannya tidak bisa meminta kembali pajak yang sudah dipotong atau dipungut itu. Tapi, kalau kesalahan pemotongan atau pemungutan itu terhadap PPh, pajak yang dipotong atau dipungut tersebut bisa diminta kembali, dengan dengan mengajukan permohonan. Pasal 6 PMK No.10/ PMK.03/2013 menyebutkan, atas pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan permohonan bisa dilakukan oleh wajib pajak atau PKP yang melakukan pemotongan atau pemungutan dalam hal: pertama, pihak yang dipotong atau dipungut merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kedua, pihak yang dipotong atau dipungut merupakan wajib pajak luar negeri yang tidak menjalankan kegiatan atau usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Ketiga, pihak yang dipotong atau dipungut tidak bisa ditemukan, misalnya, karena pembubaran usaha.
Jadi, kalau lawan transaksi perusahaan Anda punya NPWP, maka yang melakukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pihak yang dipotong (lawan transaksi), Tapi, jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP, otomatis perusahaan Anda yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. Demikian penjelasan kami,
semoga bermanfaat.
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana
Praktisi Pajak
Demikianlah Artikel PembetuIan SPT PPh 23
Sekianlah artikel
PembetuIan SPT PPh 23
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PembetuIan SPT PPh 23 dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2014/10/pembetuian-spt-pph-23.html
0 Response to " PembetuIan SPT PPh 23 "
Posting Komentar