Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Pertama Kali Isi SPT Pajak, Ini Caranya! | Magister Akuntansi

Labels

Pertama Kali Isi SPT Pajak, Ini Caranya!

Pertama Kali Isi SPT Pajak, Ini Caranya! - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pertama Kali Isi SPT Pajak, Ini Caranya! , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel RUBRIK KONSULTASI PAJAK , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pertama Kali Isi SPT Pajak, Ini Caranya!
link : Pertama Kali Isi SPT Pajak, Ini Caranya!

Baca juga


Pertama Kali Isi SPT Pajak, Ini Caranya!

Pertanyaan :
Saya baru tahun ini pertama kali isi form 1770 SS atau formulir untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara menghitung untuk mengisi kolom nomor 8-12 dan apa saja yang menjadi bagian dari masing-masing kolom tersebut?
Sebagai penjelasan,
Kolom nomor 8 adalah Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final.
Kolom nomor 9 adalah Pajak Penghasilan Final Terutang.
Kolom nomor 10 adalah Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak.
Kolom nomor 11 adalah Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak.
Kolom nomor 12 adalah Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun Pajak.
mohon bantuannya karena saya kurang mengerti panduan yang ada dari website pajak.
terima kasih atas perhatiannya.
best regards,
Anthony
Email: anthonXXXX@gmail.com

Jawaban: 
Yth. Sdr. Anthony,
Kolom 8 pada SPT 1770 SS diisikan dengan penghasilan final antara lain bunga deposito dan tabungan. Dari buku tabungan atau sertifikat deposito Saudara dapat diketahui jumlah bunga yang saudara peroleh selama tahun 2014. Misalkan bunga tabungan selama tahun 2014 totalnya Rp 2.500.000 maka dasar pengenaan pajak/penghasilan bruto pajak penghasilan final yang diisikan dalam kolom 8 adalah Rp 2.500.000.
Selanjutnya PPh Final terutang yang diisi dalam kolom 9 adalah sebesar Rp 500.000 (20 persen x Rp 2.500.000). Tarif PPh Final untuk bunga tabungan/deposito adalah 20%.Pada kolom 10 diisikan dengan penghasilan yang dikecualikan dari Objek Pajak misalnya warisan, pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa. Jika penghasilan ini tidak ada, tidak perlu diisi.
Wajib Pajak wajib melaporkan jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki dan anggota keluarganya pada akhir tahun pajak di kolom 11, misalnya rumah, kendaraan bermotor, dan lain-lain. Sebagai contoh apabila Saudara memiliki rumah pada tahun 2014 seharga Rp 200.000.000, sepeda motor Rp 12.000.000, dan uang tunai Rp 25.000.000 maka jumlah yang diisi di kolom 11 adalah sebesar Rp 237.000.000.
Selain itu Wajib Pajak juga harus melaporkan jumlah seluruh utang yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan anggota keluarganya pada akhir tahun pajak di kolom 12. Jika Saudara misalnya mempunyai sisa pinjaman ke bank sebesar Rp 20.000.000 pada akhir tahun 2014, maka jumlah yang diisi di kolom 12 adalah sebesar Rp 20.000.000.

Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati S.sos
(Liputan6)


Demikianlah Artikel Pertama Kali Isi SPT Pajak, Ini Caranya!

Sekianlah artikel Pertama Kali Isi SPT Pajak, Ini Caranya! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pertama Kali Isi SPT Pajak, Ini Caranya! dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2015/03/pertama-kali-isi-spt-pajak-ini-caranya.html

0 Response to " Pertama Kali Isi SPT Pajak, Ini Caranya! "