Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran | Magister Akuntansi

Labels

Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran

Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran
link : Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran

Baca juga


Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran

Untuk wajib Pajak siap siap tahun 2015 adalah tahun pembinaan. Maka tahun 2016 adalah tahun penegakan hukum.

Menyiapkan gelar penegakan hukum besar-besaran di tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak merapatkan barisan aparat penegak hukumnya.

Mengumpulkan kurang lebih 200 penegak hukumnya dari seluruh Indonesia di Surabaya, DJP menggelar Rapat Kerja Teknis Penegakan Hukum Tahun 2015, yang berlangsung 8-12 Juni 2015.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, Yuli Kristiono, memaparkan hal-hal strategis sebagai narasumber pada acara tersebut, sekaligus memberikan pesan penting kepada aparat penegak hukum pajak.

Terkait kebijakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, Yuli meminta kepada aparat penegak hukum pajak untuk tidak ragu-ragu melanjutkan penyelidikan (pemeriksaan bukti permulaan) maupun penyidikan bagi WajibPajak yang nyata-nyata melakukan tindak pidana perpajakan.

“Namun demikian, karena sifat kebijakannya yang masih memberikan pembinaan kepada Wajib Pajak, maka hak-hak Wajib Pajak untuk mendapatkan penghentian penyelidikan melalui pembayaran sanksi 150% dari pokok pajak maupun penghentian penyidikan melalui pembayaran sanksi 400% dari pokok pajak harus diprioritaskan.”, ungkapYuli.

Selanjutnya, dalam Rakernis ini yang perlu diperhatikan adalah persiapan menjelang penegakan hukum pajak besar-besaran di tahun 2016.

“Karena tahun depan kita mesti masif di penegakan hukum besar-besaran di 2016, tahun ini kita mesti konsolidasi. Termasuk dalam Rakernis ini menyatukan persepsi dan langkah kedepan terkait penegakan hukum di 2016.”, jelasYuli.

Untuk mensukseskan penegakan hukum di 2016, Yuli menjelaskan bahwa DJP sudah memeiliki MoU dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kesemuanya siap membantu.
Selain itu DJP akan memperluas Satgas Pemberantasan Faktur Pajak Fiktif, yakni faktur pajak yang dibuat tidak atas transaksi yang sebenarnya. Perluasan Satgas akan masif dilaksanakan di tahun 2015 dengan harapan di tahun 2016 sudah dapat digunakan sebagai salah satu perangkat penegakan hukum perpajakan.

Dari sisi data, DJP juga telah dan akan senantiasa diperkuat oleh instansi atau lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat basis data guna mengawasi laporan pajak Wajib Pajak.
Di akhir pemaparannya, Yuli mengingatkan aparat penegak hukum pajak untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme karena tingginya harapan masyarakat akan aparat pajak yang bersih dan profesional.

Aparat pajak harus menjadi pemenang, tidak mudah takut dengan resiko yang menghadang, dan selalu optimis dalam menjalankan tugasnya.

Dukungan yang diberikan bagi aparat penegak hukum pajak bahkan diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui berbegai perangkat perundangan.

“Oleh karena itu, jika kita dituntut untuk melaksanakan sesuatu yang besar, sudah selayaknyalah kita melakukannya dengan penuh tanggung jawab.”, pungkas Yuli.




Demikianlah Artikel Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran

Sekianlah artikel Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2015/09/direktur-intelijen-dan-penyidikan-pajak.html

2 Responses to " Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran "

Unknown mengatakan...

Izin bertanya pak, apabila saya mengambil judul pengaruh transparansi terhadap akuntabilitas pengelolaan Dana desa. Cocok nya pakai teori apa ya pak selain teori keagenan,stewardship.

Ihsanto mengatakan...

Kepatuhan pada hukum