Judul : Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran
link : Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran
Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran
Untuk wajib Pajak siap siap tahun 2015 adalah tahun pembinaan. Maka tahun 2016 adalah tahun penegakan hukum.
Menyiapkan gelar penegakan hukum besar-besaran di tahun
2016, Direktorat Jenderal Pajak merapatkan barisan aparat penegak hukumnya.
Mengumpulkan kurang lebih 200 penegak hukumnya dari seluruh
Indonesia di Surabaya, DJP menggelar Rapat Kerja Teknis Penegakan Hukum Tahun
2015, yang berlangsung 8-12 Juni 2015.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, Yuli Kristiono,
memaparkan hal-hal strategis sebagai narasumber pada acara tersebut, sekaligus
memberikan pesan penting kepada aparat penegak hukum pajak.
Terkait kebijakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, Yuli
meminta kepada aparat penegak hukum pajak untuk tidak ragu-ragu melanjutkan
penyelidikan (pemeriksaan bukti permulaan) maupun penyidikan bagi WajibPajak
yang nyata-nyata melakukan tindak pidana perpajakan.
“Namun demikian, karena sifat kebijakannya yang masih
memberikan pembinaan kepada Wajib Pajak, maka hak-hak Wajib Pajak untuk
mendapatkan penghentian penyelidikan melalui pembayaran sanksi 150% dari pokok
pajak maupun penghentian penyidikan melalui pembayaran sanksi 400% dari pokok
pajak harus diprioritaskan.”, ungkapYuli.
Selanjutnya, dalam Rakernis ini yang perlu diperhatikan
adalah persiapan menjelang penegakan hukum pajak besar-besaran di tahun 2016.
“Karena tahun depan kita mesti masif di penegakan hukum
besar-besaran di 2016, tahun ini kita mesti konsolidasi. Termasuk dalam
Rakernis ini menyatukan persepsi dan langkah kedepan terkait penegakan hukum di
2016.”, jelasYuli.
Untuk mensukseskan penegakan hukum di 2016, Yuli menjelaskan
bahwa DJP sudah memeiliki MoU dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara (Jamdatun), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus),
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Badan Reserse Kriminal Polri
(Bareskrim), Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kesemuanya siap membantu.
Selain itu DJP akan memperluas Satgas Pemberantasan Faktur
Pajak Fiktif, yakni faktur pajak yang dibuat tidak atas transaksi yang
sebenarnya. Perluasan Satgas akan masif dilaksanakan di tahun 2015 dengan
harapan di tahun 2016 sudah dapat digunakan sebagai salah satu perangkat
penegakan hukum perpajakan.
Dari sisi data, DJP juga telah dan akan senantiasa diperkuat
oleh instansi atau lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) untuk memperkuat basis data guna mengawasi laporan pajak Wajib
Pajak.
Di akhir pemaparannya, Yuli mengingatkan aparat penegak
hukum pajak untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme
karena tingginya harapan masyarakat akan aparat pajak yang bersih dan
profesional.
Aparat pajak harus menjadi pemenang, tidak mudah takut
dengan resiko yang menghadang, dan selalu optimis dalam menjalankan tugasnya.
Dukungan yang diberikan bagi aparat penegak hukum pajak
bahkan diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui berbegai perangkat
perundangan.
“Oleh karena itu, jika kita dituntut untuk melaksanakan
sesuatu yang besar, sudah selayaknyalah kita melakukannya dengan penuh tanggung
jawab.”, pungkas Yuli.
Demikianlah Artikel Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran
Sekianlah artikel
Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2015/09/direktur-intelijen-dan-penyidikan-pajak.html
2 Responses to " Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak: Tahun 2016, Penegakan Hukum Pajak Besar-Besaran "
Izin bertanya pak, apabila saya mengambil judul pengaruh transparansi terhadap akuntabilitas pengelolaan Dana desa. Cocok nya pakai teori apa ya pak selain teori keagenan,stewardship.
Kepatuhan pada hukum
Posting Komentar