Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Selamat Datang Era e-Faktur Pajak! | Magister Akuntansi

Labels

Selamat Datang Era e-Faktur Pajak!

Selamat Datang Era e-Faktur Pajak! - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Selamat Datang Era e-Faktur Pajak! , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Selamat Datang Era e-Faktur Pajak!
link : Selamat Datang Era e-Faktur Pajak!

Baca juga


Selamat Datang Era e-Faktur Pajak!

Selamat Datang Era e-Faktur Pajak! (Yos W. Hadi/ Yos Wiyoso Hadi)
Persiapan implementasi e-Faktur tanggal 1 Juli 2015 untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jawa dan Bali mendekati tahap akhir. Jumlah PKP di Pulau Jawa dan Bali yang membuat faktur pajak sampai dengan data per tanggal 30 Juni 2015 adalah sebanyak 139.595 PKP atau sebesar 54,94% dari jumlah total PKP yang terdaftar di Jawa Bali.
Jumlah total PKP yang terdaftar di Jawa Bali sendiri adalah sebanyak 254.095 PKP atau sebesar 53,67% dari jumlah total 473.360 PKP Nasional. Khusus di Jawa dan Bali terdapat 14,48% atau sebanyak 36.799 PKP Menengah dan Besar dengan omzet setahun lebih dari Rp.4,8 miliar yang membuat faktur pajak dan ada 40,46% atau sebanyak 102.796 PKP Kecil dengan omzet setahun kurang dari Rp. 4,8 miliar yang membuat faktur pajak.

Hingga akhir Juni 2015, terdata 89.857 PKP atau 64,43% dari total PKP Jawa-Bali yang membuat faktur pajak yang sudah memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut terdapat 84.022 PKP atau 60,18% dari total PKP Jawa-Bali yang telah mengikuti sosialisasi e-Faktur yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam sosialisasi e-Faktur tersebut juga diberikan pelatihan aplikasi e-Faktur kepada para PKP peserta sosialisasi.
Saat ini, 632 PKP telah menggunakan e-Faktur sebelum 1 Juli 2015. Sedangkan PKP yang belum meminta sertfikat elektronik (digital certificate) untuk menggunakan e-Faktur antara lain adalah PKP rekanan pemerintah, PKP yang bergerak di bidang konstruksi dan properti dan PKP Pedagan Eceran. PKP tersebut harus meminta sertfikat elektronik agar bisa membuat e-Faktur dan membuat SPT Masa PPN. PKP yang menerima sertfikat elektronik setelah tanggal 1 Juli 2015 tetap dapat mengunduh dan meminta persetujuan faktur pajak ke Direktorat Jenderal Pajak.
Tujuan utama dari pemberlakuan e-Faktur adalah agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan transaksi mudah dicek silang sekaligus proteksi bagi PKP dari pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut karena cetakan e-Faktur Pajak dilengkapi dengan pengaman berupa QR code. QR code menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan, nilai DPP dan PPN dan lain-lain.
Selain itu, informasi dalam QR code dapat dilihat menggunakan aplikasi QR code scanner yang terdapat di smartphone atau gadget lainnya. Jika informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur Pajak, maka faktur pajak tersebut tidak valid.
Dengan pemberlakuan penggunaan e-Faktur ini maka nomor seri faktur bodong pasti tertolak di aplikasi e-Faktur karena pemberian nomor seri faktur pajak harus melalui tahapan validasi PKP yang ketat, baik dari registrasi ulang, pemberian kode aktivasi via pos dan password khusus.
Disamping itu, aplikasi ini hanya dapat digunakan bila perusahaan berstatus sebagai PKP. Melalui sistem ini dipastikan bahwa hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP yang hanya dapat membuat faktur pajak sehingga tidak ada lagi non-PKP yang bisa membuat faktur pajak.
Selain aman, manfaat lain bagi pengusaha yang menggunakan e-Faktur adalah dari segi kenyamanan yaitu tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik, e-Faktur Pajak tidak harus dicetak, aplikasi e-Faktur Pajak juga untuk membuat SPT Masa PPN sehingga PKP tidak perlu lagi membuatnya secara tersendiri, dan pengusaha dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui situs pajak dan tidak perlu lagi datang ke KPP.
Dengan diwajibkannya pemberlakuan penggunaan e-Faktur untuk semua PKP di Jawa-Bali mulai 1 Juli 2015 besok dan seluruh PKP di Indonesia mulai 1 Juli 2016 nanti maka Indonesia memasuki era baru Digitalisasi Administrasi Perpajakan khususnya PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang semakin mudah, aman dan nyaman bagi para pengusaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selamat Datang Era e-Faktur Pajak!


Demikianlah Artikel Selamat Datang Era e-Faktur Pajak!

Sekianlah artikel Selamat Datang Era e-Faktur Pajak! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Selamat Datang Era e-Faktur Pajak! dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/05/selamat-datang-era-e-faktur-pajak.html

0 Response to " Selamat Datang Era e-Faktur Pajak! "