Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi | Magister Akuntansi

Labels

Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi

Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi
link : Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi

Baca juga


Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi

sumber : pajak.go.id 
Hasil gambar untuk jasa konstruksi
Pengertian
  1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi;
  2. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masingmasing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
  3. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
  4. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
  5. Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan;
  6. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi;
  7. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa kontruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya;
  8. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan;
Subjek dan Objek Pajak
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan dari usaha di bidang jasa konstruksi.
Tarif
Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan dari jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan sebagai berikut :
Memiliki Klasifikasi Usaha
Bentuk PekerjaanKlasifikasi UsahaTarifSifat
Pelaksanaan KonstruksiKecil2% (*)Final
Menengah dan Besar3% (*)Final
Perencanaan dan PengawasanKecil, Menengah dan Besar4% (*)Final
Tidak Memiliki Klasifikasi Usaha
Bentuk PekerjaanTarifSifat
Pelaksanaan Konstruksi4% (*)Final
Perencanaan dan Pengawasan6% (*)Final
(*) dari jumlah/penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN
Ketentuan ini berlaku 1 Agustus 2008, dalam hal :
  1. Kontrak yg ditandatangani sebelum 1 Agustus 2008 dan pembayaran dari kontrak atau bagian dari kontrak tersebut dilakukan s.d tgl 31 Desember 2008 tunduk pada ketentuan lama;
  2. Kontrak yg ditandatangani sebelum 1 Agustus 2008 dan pembayaran dari kontrak atau bagian dari kontrak tersebut setelah tgl 31 Desember 2008, maka :
    1. Berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani penyedia jasa s.d 31 Desember 2008, maka tunduk pada ketentuan lama;
    2. Berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani penyedia jasa setelah 31 Desember 2008, maka tunduk pada ketentuan baru.
Tata Cara Pemotongan
  1. Bila pengguna jasa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran uang muka dan termin.
  2. Bila pengguna jasa adalah selain huruf a, disetor sendiri oleh penerima penghasilan pada saat pembayaran uang muka dan termin.
Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan
  1. Dalam hal Pajak Penghasilan yang terutang melalui pemotongan, maka Pembayaran atau penyetoran pajak disetor ke bank persepsi atau kantor pos, paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir;
  2. Dalam hal Pajak Penghasilan terutang harus disetor sendiri oleh yang penyedia jasa, maka wajib menyetor ke bank persepsi atau kantor pos, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa masa pajak berakhir;
  3. Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan pemotongan dan atau penyetoran pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayan Pajak atau KP2KP, paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
    Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
JASA KONSTRUKSI, ANTARA PASAL 4(2) DAN PASAL 23 UU PPh
Abstraksi 
Pengusaha yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifar final sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU Pajak penghasilan. Pemenuhan kewajiban berkaitan dengan penghasilan yang telah dikenakan PPh Final dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dibayar sendiri oleh wajib pajak dan melalui mekanisme pemotongan pajak oleh pengguna jasa. Dalam praktek, banyak pemotong pajak mengalami kesulitan dalam membedakan jasa konstruksi yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) dan jasa konstruksi yang diatur dalam Pasal 23 UU Pajak Penghasilan. Untuk dapat membedakan antara keduanya maka pemahaman terhadap kriteria jasa konstruksi yang menjadi objek pemotongan Pasal 23 harus dibatasi pada jenis jasa yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 244 tahun 2008 yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang tidak mempunyai klasifikasi sebagai pengusaha jasa konstruksi.

Kata kunci : Jasa konstruksi, PPh Final, Pajak Penghasilan.
Pendahuluan
Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan mengatur Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai pajak bersifat final yang diatur dengan peraturan pemerintah. Adapun peraturan pemerintah yang mengatur tentang jasa konstruksi adalah Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2009. Dalam pasal 5 peraturan pemerintah ini diatur bahwa Pajak Penghasilan yang bersifat final dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak atau disetor sendiri oleh penyedia jasa dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.
Berkenaan dengan pemotongan pajak penghasilan, dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 diatur bahwa             atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan      sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,       jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Adapun Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Berdasarkan dua ketentuan diatas dapat diketahui bahwa pemotongan pajak atas jasa konstruksi dalam Undang Undang Pajak penghasilan diatur dalam dua pasal yaitu Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 23 yang dalam prakteknya menimbulkan beberapa penafsiran yang berbeda. Sebagian pihak menafsirkan bahwa jasa konstruksi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4(2) dan ada beberapa pihak yang menafsirkan bahwa jasa konstruksi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Tulisan ini mencoba membahas pemotongan pajak penghasilan jasa konstruksi ditinjau dari dinamika pengenaan pajak atas jasa konstruksi berdasarkan Undang Undang Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan bagai para Wajib Pajak usaha jasa konstruksi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pengertian Jasa Konstruksi
Pengertian jasa konstruksi dapat kita temukan dalam Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Berdasarkan pasal 1 angka 2 dan angka 3 Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Jasa Konstruksi Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pemotongan pajak atas jasa konstruksi pertama kali diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 diatur bahwa atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15 % (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan netto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, ketentuan pemotongan pajak jasa konstruksi diatur dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 1994. Namun demikian, dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 juga diatur bahwa penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai pajak bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
Dengan diaturnya jasa konstruksi di dua pasal dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 ini menimbulkan penafsiran yang berbeda diantara para Wajib Pajak. Sebagian Wajib Pajak berpendapat bahwa jasa konstruksi merupakan objek pemotongan Pasal 23 dan sebagian lain berpendapat merupakan objek pemotongan Pasal 4(2) dengan argumentasinya masing-masing.
Pelaksanaan Pengenaan Pajak Atas Jasa Konstruksi
Dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1994 dapat kita ketahui bahwa mulai tangal 1 Januari 1995 jasa konstruksi dikenai pajak penghasilan dengan tarif umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila badan pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya melakukan pembayaran jasa konstruksi kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap maka harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan, pada tanggal 20 Desember 1996 ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan yang mengatur bahwa atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak dibidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak badan yang bergerak dibidang usaha jasa perencanaan kontruksi, jasa pengawasan kontruksi dan/atau jasa konsultan, kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini maka sejak tanggal 1 Januari 1997, seluruh penghasilan atas usaha jasa konstruksi dan konsultan kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, pada tanggal 21 Desember 2000 diundangkan Peraturan Pemerintah nomor 140 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Dalam peraturan Pemerintah ini diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa kontruksi, dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum undang undang pajak penghasilan. Namun demikian, atas penghasilan yang diterima wajib pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000, dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini maka sejak tanggal 1 Januari 2001, penghasilan atas usaha jasa konstruksi ada yang dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum dan ada yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Pada dasarnya penghasilan atas jasa konstruksi dikenakan pajak penghasilan dengan tarif umum kecuali diterima oleh wajib pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil dan nilai pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa dalam hal pengguna jasa adalah pemotong pajak pada saat pembayaran uang muka dan termijn. Untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang dikenai pajak penghasilan bersifat final dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final oleh pengguna jasa dalam hal pengguna jasa adalah pemotong pajak Penghasilan pada saat pembayaran uang muka dan termijn.
Untuk menyederhanakan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan memberikan kemudahan serta mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak, pada tanggal 20 Juli 2008 ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Berdasarkan peraturan pemerintah ini, mulai tanggal 1 Januari 2008 seluruh penghasilan atas usaha jasa konstruksi dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.
Karena penerapan peraturan ini berlaku surut, maka menimbulkan kendala dalam implementasinya di lapangan karena banyak Wajib Pajak yang melakukan kontrak jasa konstruksi yang telah dipotong PPh Pasal 23 oleh pengguna jasa. Untuk mengatasi kendala ini, pada tanggal 04 Juni 2009 diundangkan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Dalam peraturan Pemerintah ini, pengenaan pajak penghasilan jasa konstruksi yang dilakukan dalam tahun 2008 diatur sebagai berikut:
  1. Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 140 tahun 2000.
  2. Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pemerintah nomor 140 tahun 2000;
b. dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sejak tanggal 1 Januari 2009 atau penyelesaian pekerjaan tidak menggunakan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
  1. Terhadap kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Agustus 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Dengan memperhatikan dinamika pengenaan pajak atas jasa konstruksi dalam Undang Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang jasa konstruksi sebagaimana telah diuraikan diatas dapat diketahui bahwa pemerintah menghendaki pengenaan pajak bersifat final atas jasa konstruksi. Hal ini dapat diketahui dengan diaturnya pengenaan pajak yang bersifat final atas jasa konstruksi dalam pasal 4(2) huruf d Undang Undang nomor 36 Tahun 2008. Pengaturan ini untuk memperkuat kedudukan hukum pengenaan pajak yang bersifat final atas jasa konstruksi yang sebelumnya diatur dalam peraturan pemerintah.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa seluruh jasa konstruksi yang kontraknya ditandatangani setelah tanggal 01 Agustus 2008 dikenai pajak penghasilan yang bersifat final sehingga merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4(2) oleh pengguna jasa. Untuk jasa konstruksi yang kontraknya ditandatangani sebelum 01 Agustus 2008 pengenaan pajaknya mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2009.
Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tidak bermaksud memberikan pilihan kepada wajib pajak yang bergerak di bidang jasa konstruksi dalam pengenaan pajaknya antara final dan tarif umum akan tetapi untuk memberikan penegasan bahwa atas jasa konstruksi dikenai pajak yang bersifat final yang pengaturannya berdasarkan peraturan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2009.
Jika pemerintah hanya menghendaki pengenaan pajak atas jasa konstruksi sebagai pajak yang bersifat final maka menurut penulis akan lebih baik apabila pengaturan jasa konstruksi dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 dihapuskan sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda diantara para wajib pajak.
Jasa Konstruksi Sebagai Jasa Lain Yang Merupakan Objek PPh Pasal 23
Dalam pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur jenis jasa lain ini adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2008. Apabila kita perhatikan lebih jauh pasal 1 peraturan menteri keuangan, setidaknya terdapat dua jenis jasa konstruksi yang dikelompokkan sebagai jenis jasa lainnya yaitu:
  1. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
2)  Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
Jika kita gunakan parameter Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 sebagai dasar pengenaan pajak maka dua jenis jasa diatas dapat kita kelompokkan kedalam jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha sehingga akan dikenakan PPh final dengan tarif empat persen, namun karena dalam peraturan menteri keuangan dua jenis jasa tersebut dikelompokkan ke dalam jenis jasa lain maka perlakuannya bukan merupakan objek PPh final tetapi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
Simpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa seluruh jasa konstruksi yang kontraknya ditandatangani setelah tanggal 01 Agustus 2008 dikenai pajak penghasilan bersifat final dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4(2) oleh pengguna jasa. Namun demikian untuk jenis jasa konstruksi selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 244 tahun 2000 merupakan objek pemotongan PPh pasal 23 dimana Wajib Pajak yang dipotong dikenakan pajak penghasilan dengan tarif umum.
Pustaka
Undang Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008



Demikianlah Artikel Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi

Sekianlah artikel Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/pajak-penghasilan-atas-jasa-konstruksi.html

0 Response to " Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi "