Judul : Serba-serbi Pajak
link : Serba-serbi Pajak
Serba-serbi Pajak
Di Indonesia, sistem pemungutan pajak terdiri dari : Self Assessment System, Official Assessment System, WithholdingTax System.
Contoh Self Assessment System, melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan atas SPT PPh orang pribadi dan badan sendiri
Contoh Official Assessment System, yaitu PBB karena besarnya pajak yang terutang dihitung dan ditetapkan melalui SPPT.
SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dalam PBB, jika di PPh seperti SPT PPh
Contoh : Withholding Tax System, yaitu Pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, 22, 23, 15, intinya yang ada pihak ketiga kalau sistem ini
BPHTB Yang Terutang : 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,/badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
Jenis BUT : Tipe Fasilitas Fisik, Tipe Aktivitas, Tipe Keagenan, dan Tipe Asuransi
Untuk mengetahui lebih lanjut apa saja yang dimaksud jenis-jenis BUT tersebut, bisa baca di Pasal 2 ayat (5) UU PPh
Pemungut PPN yaitu :Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, BUMN, Badan Usaha Tertentu, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara,
PKP Rekanan adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPKN
FP Gabungan: FP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender
Pengurus : orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Legal Character PPN yaitu General, Indirect (PPN sebagai Pajak Tidak Langsung), On
Consumption
UUD 1945 pasal 23A bahwa : “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”
Yang menjadi dasar penagihan pajak : STP, SKPKB SKPKBT, SK. Pembetulan, SK. Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali.
Penagihan seketika dan sekaligus adalah penagihan yang dilakukan segera tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran untuk seluruh jenis pajak termasuk biaya penagihan .
Jenis SPT Masa PPN : SPT Masa PPN 1111, SPT Masa PPN 1111 DM, SPT Masa PPN 1107PUT
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas & Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan
Demikianlah Artikel Serba-serbi Pajak
Sekianlah artikel
Serba-serbi Pajak
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Serba-serbi Pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/serba-serbi-pajak.html
0 Response to " Serba-serbi Pajak "
Posting Komentar