Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Serba-serbi Pajak | Magister Akuntansi

Labels

Serba-serbi Pajak

Serba-serbi Pajak - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Serba-serbi Pajak , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Serba-serbi Pajak
link : Serba-serbi Pajak

Baca juga


Serba-serbi Pajak

Hasil gambar untuk serba serbi pajak

Di Indonesia, sistem pemungutan pajak terdiri dari : Self Assessment System, Official Assessment System, WithholdingTax System.

Contoh Self Assessment System, melakukan penghitungan, penyetoran dan pelaporan atas SPT PPh orang pribadi dan badan sendiri


Contoh Official Assessment System, yaitu PBB karena besarnya pajak yang terutang dihitung dan ditetapkan melalui SPPT.

SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dalam PBB, jika di PPh seperti SPT PPh

Contoh : Withholding Tax System, yaitu Pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, 22, 23, 15, intinya yang ada pihak ketiga kalau sistem ini

BPHTB Yang Terutang : 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,/badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia

Jenis BUT : Tipe Fasilitas Fisik, Tipe Aktivitas, Tipe Keagenan, dan Tipe Asuransi
Untuk mengetahui lebih lanjut apa saja yang dimaksud jenis-jenis BUT tersebut, bisa baca di Pasal 2 ayat (5) UU PPh

Pemungut PPN yaitu :Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, BUMN, Badan Usaha Tertentu, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara,

PKP Rekanan adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPKN

FP Gabungan: FP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender

Pengurus : orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Legal Character PPN yaitu General, Indirect (PPN sebagai Pajak Tidak Langsung), On 
Consumption

UUD 1945 pasal 23A bahwa : “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”

Yang menjadi dasar penagihan pajak : STP, SKPKB SKPKBT, SK. Pembetulan, SK. Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali.

Penagihan seketika dan sekaligus adalah penagihan yang dilakukan segera tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran untuk seluruh jenis pajak termasuk biaya penagihan .

Jenis SPT Masa PPN : SPT Masa PPN 1111, SPT Masa PPN 1111 DM, SPT Masa PPN 1107PUT

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas & Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan


Demikianlah Artikel Serba-serbi Pajak

Sekianlah artikel Serba-serbi Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Serba-serbi Pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/serba-serbi-pajak.html

0 Response to " Serba-serbi Pajak "