Judul : Kode Billing
link : Kode Billing
Kode Billing
Pada tanggal 1 Juli 2016 bayar pajak wajib menggunakan kode billing. Masih ada yang belum tahu apa itu kode billing? Jadi sebelum mengetahui apa itu kode Billing, perlu mengetahui dasar hukum yang digunakan kode billing yaitu diatur dalam PER-26/PJ/2014.
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan
melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran/setoran yang akan dilakukan
WP. Sistem pembayaran pajak secara
elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang
diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan Billing
System.
Biller ini
merupakan unit Eselon I Kemenkeu yang diberi tugas dan kewenangan untuk
mengelola Sistem Billing dan menerbitkan Kode Billing. Melalui Kode Billing, maka SSP sudah tidak
wajib digunakan lagi untuk seluruh penyetoran jenis pajak ke Bank. Untuk
registrasi atau login ke Aplikasi Billing Direktorat Jenderal Pajak dapat
mengunjungi sse.pajak.go.id
Transaksi Pembayaran pajak secara elektronik dapat
dilakukan melalui Teller Bank/Pos Persepsi, ATM, Internet Banking dan EDC.
a. Membuat sendiri pada Aplikasi Billing DJP yang
dapat diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan laman Kementerian
Keuangan;
b. Melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
c. Diterbitkan secara jabatan oleh DJP dalam hal terbit ketetapan pajak, STP, SPPT PBB/SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar
b. Melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
c. Diterbitkan secara jabatan oleh DJP dalam hal terbit ketetapan pajak, STP, SPPT PBB/SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar
Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing dengan
cara :
Wajib Pajak
membuat sendiri Kode Billing dengan melakukan input data setoran pajak yang
akan dibayarkan. WP dapat
memperoleh Kode Billing melalui Bank/Pos Persepsi/pihak lain yang ditunjuk oleh
DJP dengan cara :
1. Mendatangi
Teller Bank/Pos Persepsi dengan menyerahkan SSP/SSP PBB; atau
2. Menggunakan
layanan/produk/aplikasi/sistem yang telah terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak
Nah gimana kalo kita salah input data setoran pajak
sewaktu membuat Kode Billing?/pihak teller Teller salah merekam data setoran
pajak? Jangan panik, rekan bisa melakukan prosedur Pemindah bukuan dalam
administrasi perpajakan (PMK 242/PMK.03/2014)
Kode Billing yang dibuat sendiri oleh WP atau
diperoleh melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh DJP,
maka berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak
dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud. Untuk Kode Billing yg diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan, maka berlaku s.d jatuh tempo
pembayaran pajak, dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu
dimaksud.
Dalam hal Kode Billing tidak dapat dipergunakan maka
Wajib Pajak atau Bank/Pos Persepsi dapat membuat kembali Kode Billing.
Demikianlah Artikel Kode Billing
Sekianlah artikel
Kode Billing
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kode Billing dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/kode-billing.html
0 Response to " Kode Billing "
Posting Komentar