Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Kode Billing | Magister Akuntansi

Labels

Kode Billing

Kode Billing - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kode Billing , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kode Billing
link : Kode Billing

Baca juga


Kode Billing

Hasil gambar untuk kode billing

Pada tanggal 1 Juli 2016 bayar pajak wajib menggunakan kode billing. Masih ada yang belum tahu apa itu kode billing? Jadi sebelum mengetahui apa itu kode Billing, perlu mengetahui dasar hukum yang digunakan kode billing yaitu diatur dalam PER-26/PJ/2014.


Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran/setoran yang akan dilakukan WP.  Sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan Billing System.

Biller ini merupakan unit Eselon I Kemenkeu yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola Sistem Billing dan menerbitkan Kode Billing.  Melalui Kode Billing, maka SSP sudah tidak wajib digunakan lagi untuk seluruh penyetoran jenis pajak ke Bank. Untuk registrasi atau login ke Aplikasi Billing Direktorat Jenderal Pajak dapat mengunjungi sse.pajak.go.id

Transaksi Pembayaran pajak secara elektronik dapat dilakukan melalui Teller Bank/Pos Persepsi, ATM, Internet Banking dan EDC.
a. Membuat sendiri pada Aplikasi Billing DJP yang dapat diakses melalui laman Direktorat           Jenderal Pajak dan laman Kementerian Keuangan;
b. Melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
c. Diterbitkan secara jabatan oleh DJP dalam hal terbit ketetapan pajak, STP, SPPT PBB/SKP      PBB yang mengakibatkan kurang bayar

Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Billing dengan cara :
Wajib Pajak membuat sendiri Kode Billing dengan melakukan input data setoran pajak yang akan dibayarkan.  WP dapat memperoleh Kode Billing melalui Bank/Pos Persepsi/pihak lain yang ditunjuk oleh DJP dengan cara :

1. Mendatangi Teller Bank/Pos Persepsi dengan menyerahkan SSP/SSP PBB; atau
2. Menggunakan layanan/produk/aplikasi/sistem yang telah terhubung dengan Sistem Billing        Direktorat Jenderal Pajak

Nah gimana kalo kita salah input data setoran pajak sewaktu membuat Kode Billing?/pihak teller Teller salah merekam data setoran pajak? Jangan panik, rekan bisa melakukan prosedur Pemindah bukuan dalam administrasi perpajakan (PMK 242/PMK.03/2014)

Kode Billing yang dibuat sendiri oleh WP atau diperoleh melalui Bank/Pos Persepsi atau pihak lain yang ditunjuk oleh DJP, maka berlaku selama 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.  Untuk Kode Billing yg diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan, maka berlaku s.d jatuh tempo pembayaran pajak, dan tidak dapat dipergunakan setelah melewati jangka waktu dimaksud.

Dalam hal Kode Billing tidak dapat dipergunakan maka Wajib Pajak atau Bank/Pos Persepsi dapat membuat kembali Kode Billing.




Demikianlah Artikel Kode Billing

Sekianlah artikel Kode Billing kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kode Billing dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/kode-billing.html

0 Response to " Kode Billing "