Judul : Praktek Konsultan Pajak Di Masa Kini dan Yang Akan Datang
link : Praktek Konsultan Pajak Di Masa Kini dan Yang Akan Datang
Praktek Konsultan Pajak Di Masa Kini dan Yang Akan Datang
Ini lanjutan dari seri sebelumnya “Apakah Profesi Kunsultan Pajak Masih Menjanjikan?” Di tulisan tersebut saya sudah paparkan (berdasarkan pengalaman dan pengamatan pribadi), bagaimana paradigma penegakan aturan pajak yang dijalankan oleh DJP dimasa lalu bisa dimanfaatkan dengan baik oleh konsultan pajak—sehingga mengalami “masa bulan madu.” Hingga tiba pada pertanyaan:
Apakah masa bulan madu itu masih bisa dinikmati? Apakah praktek konsultan pajak saat ini masih semapan dahulu? Bagimana prospek konsultan pajak di masa kini dan yang akan datang?
Kemapanan suatu profesi (termasuk konsultan pajak) sangat bergantung pada: (a) ekspektasi (harapan) pengguna jasa—klien dalam hal ini; dan (b) kemampuan para profesional—konsultan dalam hal ini—memenuhi ekspektasi pengguna jasa.
Sehingga pertanyaan yang relevan untuk saat ini dan masa-masa yang akan datang adalah:
1. Apakah ekspektasi (harapan) klien terhadap konsultan pajak masih sama seperti yang dahulu atau mengalami perubahan?
2. Apakah para konsultan pajak mampu memenuhi harapan tersebut?
Harapan kalangan dunia usaha terhadap para konsultan pajak di masa lalu (maaf kebelakang lagi sedikit)-pun sesungguhnya adalah harapan yang KOSONG. Tidak realistis. TETAPI bisa diakali sedemikian rupa sehingga seolah-olah bisa dipenuhi dengan baik.
Tentunya, akal-akalan itu bisa berjalan karena mendapat dukungan dan kerjasama yang kompak dari pihak internal DJP pada saat itu, istilahnya “gayung bersambut”. Bagaimana akal-akalan itu dilakukan?
Prestasi konsultan pajak terutama sangat terlihat ketika terjadi pemeriksaan (audit) menyeluruh maupun sebagian dari kantor pajak.Dimana, persisnya, prestasi konsultan saat terjadi pemeriksaan?
1. Mempermudah, memperlancar, dan mempercepat proses pemeriksaan– Pemeriksa datang ke perusahaan yang di periksa (wajib pajak) hanya untuk menyerahkan “Surat Pemeriksaan” resmi dari DJP. Terkadang surat dikirimkan via post. YANG LUCU (ini sering terjadi) adalah: surat pemeriksaan disampaikan melalui konsultan pajaknya. LEBIH LUCUNYA (dan cenderung konyol) adalah: hal itu justru dianggap prestasi oleh perusahaan.
Mengapa prestasi? Karena pihak perusahaan tidak perlu menghadapi arogansi (petantang-petentengnya) petugas pemeriksa yang mendatangi perusahaan. Selanjutnya, semua arsip termasuk buku-buku catatan transaksi dikirimkan ke kantor pajak (sering juga via konsultan). Pemeriksa cukup menunggu di kantornya (kantor pajak). Ini bentuk MUTUAL-SIMBIOSIS yang sangat cantik antara konsultan dan pemeriksa—konsultan dapat prestasi karena memperlancar proses pemeriksaan, sementara pemeriksa tak perlu capek-capek mengumpulkan dokumen yang akan diperiksa, tinggal tunggu di kantor. Dimana letak akal-akalan (kecurangannya)?
Dalam banyak kasus (tentu tidak semuanya), JUSTRU KONSULTAN-lah YANG MEREKOMENDASIKAN PERUSAHAAN MANA SEBAIKNYA DIPERIKSA! Mengapa? Karena untuk prestasi kedua berikut ini… lanjuuutttt…
2. Mengecilkan pajak terhutang – Setelah semua buku catatan transaksi dan arsip (nota-nota) terkumpul, pemeriksa melakukan perhitungan-perhitungan dan analisa-analisa—dengan berbagai metode—untuk menentukan BERAPA BESARNYA PAJAK TERUTANG.
Dalam banyak kasus, konsultan pajak mulai berperanan di tahapan ini—mereka ikut menentukan besar-kecilnya hutang pajak yang akan muncul sebagai ‘Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit” (LHP/LHA). Bagaimana itu terjadi? Pemeriksa perlu mengetahui (via konsultan): berapa kemampuan wajib pajak untuk membayar? 1 Milyar? 2 Milyar? Atau berapa? Dari informasi (lebih tepatnya rekomendasi) konsultan pajak lah pemeriksa menentukan berapa besarnya pajak terhutang setelah pemeriksaan.
Lalu DIMANA LETAK AKAL-AKALANNYA? Bukankah dalam hal ini konsultan pajak memang bisa menurunkan hutang pajak?
Inilah yang jarang diketahui oleh para pengusaha. Jika kewajiban pajak sesungguhnya memang 2 milyar dan konsultan bisa minta turun menjadi 1 milyar misalnya, tentu ini memang prestasi. MASALAHNYA, dalam banyak kasus, yang terjadi adalah: kewajiban sesungguhnya hanya 1 milyar, atas rekomendasi konsultan (tentunya tanpa sepengetahuan pengusaha) dinaikan menjadi 3 milyar. Selanjutnya pemeriksa mengeluarkan LHP/LHA (belum penetapan).. jegerrr! “Kewajiban pajak sudara setelah ditambah bunga dan denda sebesar Rp 3 Milyar!”.
Tentu pengusaha panik dan stress luar biasa. UNTUNG ada MALAIKAT, yaitu konsultan pajak yang siap menangani “Pemeriksa yang satu ini memang luar biasa kaku. Tetapi saya akan coba hubungi kawan saya di DJP, mudah-mudahan dia bisa bantu, Besok saya informasikan hasilnya,” ujar sang konsultan pajak meyakinkan. Besoknya konsultan lapor ke pengusaha, “Boss, setelah adu argument, adu pancow dan antem-anteman, akhirnya bisa diturunkan menjadi Rp 2 Milyar. Inipun setelah saya memberikan jaminan profesi dan nama baik saya pribadi ke Pak kepala kantor.”
Nah, PRESTASI bukan? Jelas prestasi (setidaknya di mata pengusaha/wajib pajak). Nah, atas prestasi itu bisa jadi diberi bonus barang 50 juta, tapi itu belum seberapa. Bonus sesungguhnya adalah Rp 500 juta, bagian dari selisih 1 milyar, antara kewajiban pajak sesungguhnya yang hanya 1 milyar dengan penetapannya yang menjadi 2 milyar. Lha, 500 juta pulangnya ya beli Honda CRV dong. Hahahahaha…..
Dari kedua model akal-akalan itu saja, jelas terlihat SEOLAH-OLAH konsultan pajak mampu memenuhi harapan pengguna jasa (pengusaha).
“Ah ngaco, darimana anda bisa tahu yang seperti itu?” mungkin ada yang bertanya seperti itu, dalam hati. Saya pernah bekerja untuk sebuah kantor konsultan pajak yang menangani ratusan klien selama kurang-lebih 3 tahun. Tetapi saya tidak menemukan ketenangan di sana. Kecenderungan untuk menjadi korup—minimal berbohong, sangat besar. Saya merasa itu bukan lingkungan yang sehat bagi mental saya. Di tahun 2001 saya putuskan untuk keluar dan berhenti menjalankan profesi sebagai konsultan pajak.
Sekalilagi, ITU DAHULU, dan terusterang saya tidak tahu persis apakah model konsultan pajak seperti itu masih ada saat ini? Entahlah.
Yang jelas, moderenisasi dan transfaransi yang kian diagalakkan oleh DJP, ditambah oleh semakin ketatnya pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini, mau tidak mau sangat menganggu kemapanan profesi yang satu ini. Salah satu konsultan pajak yang sangat sukses dahulu, terakhir saya dengar kabarnya sampai mengalami stroke, bisa jadi karena hal-hal terkait dengan perkembangan usaha konsultannya.
Beberapa tahun belakangan ini, aktivitas saya di wilayah perpajakan sudah sangat kecil, nyaris tak ada. Dari informasi kawan-kawan yang bekerja di DJP maupun DJBC (Bea Cukai), saya mengetahui bahwa kedua institusi pemerintah ini mengalami proses moderenisasi dan transfrasi besar-besaran belakangan ini. Dari informasi tersebut saya melihat ada beberapa hal fundemnetal yang secara langsung akan mempengaruhi pola kerja para konsultan pajak saat ini dan yang akan datang. Tentunya juga berpengaruh kepada keberadaan profesi konsultan pajak secara umum.
Setidaknya ada 4 perubahan mendasar yang saya lihat akan berpengaruh langsung terhadap keberadaan konsultan pajak:
1. Para pemeriksa DJP saat ini semakin profesional, jauh dari arogansi – Model menakuti-nakuti WP seperti dahulu sudah tidak ada lagi. Tentunya ini kabar yang luar biasa menggembirakan. Saya ucapkan salute kepada DJP. Paradigma baru ini akan menciptakan iklim yang lebih nyaman bagi wajib pajak. Logikanya, setidaknya secara psikis, perpajakan sudah tidak dianggap momok yang menakutkan lagi oleh wajib pajak—utamanya di kalangan dunia usaha. Sehingga aspek ini sudah bukan merupakan pendorong utama yang membuat konsultan pajak menjadi luar biasa dibutuhkan seperti di masa-masa yang lalu.
2. Adanya Account Representative (AR) yang menangani wajib pajak – Ini juga perubahan mendasar yang membantu menciptakan iklim hubungan yang lebih baik antara DJP dengan wajib pajak. Wajib pajak dapat berkonsultasi dengan AR untuk setiap persoalan pajak yang dihadapinya. Dan hal ini sangat berpengaruh bagi para konsultan pajak, dimana sesi konsultasi pajak yang dahulu lebih banyak terjadi antara WP dengan konsultan, kini bergeser menjadi lebih banyak dengan pihak AR. Jiak AR mampu memberikan bimbingan perpajakan dengan baik, tidak mustahil lama-lama konsultan tidak dibutuhkan lagi.
3. Proses pelaporan pajak dengan system elektronik – Adanya e-SPT saya rasa bisa mengurangi beban mental, kepusingan dan keruetan dalam menjalankan proses pelaporan pajak (bulanan maupun tahunan). Terusterang saya belum sempat melihat wujud software e-SPT-nya. Seandainya e-SPT tersebut disertai dengan petunjuk langsung dalam setiap menunya (self-explainatory), tentu pengisian SPT menjadi sangat mudah. Dahulu, konsultan pajak yang paling banyak beroperasi rata-rata mengandalkan jasa pembuatan SPT dan laporan bulanan. Dengan adanya e-SPT ini, tingkat kebutuhan perusahaan (wajib pajak) terhadap konsultan pajak sudah pasti mengalami penurunan yang drastis.
4. Kemudahan akases informasi perpajakan – Dahulu, undang-undang perpajakan dan surat-surat edaran dari DJP sangat sulut diperoleh. Sehingga informasi mengenai perpajakan termasuk petunjuk-petunjuk teknis pelaksanaan perpajakan (dari pengitungan hingga pengisian form pajak) praktis hanya bisa diperoleh melalui konsultan pajak. Sekarang, semuanay sudah bisa diakses secara online via website-nya Direktorat Jenderal Pajak. Mulai dari undang-undang, surat-surat edaran DJP, Kepmenkeu, hingga belanko-belanko pajak semuanya bisa didownload di sana. Tanpa perlui melalui perantara konsultan pajak lagi. Ditambah oleh kehadiran kawan-kawan blogger yang dengan penuh dedikasi bersedia memberikan turorial online secara gratis, maka akses terhadap informasi perpajakan saat ini sudah begitu terbuka.
Jika para konsultan pajak tidak mampu memberikan respon yang tepat bagi perubahan-perubahan mendasar tersebut, masa-masa bulan madu bisa jadi tinggal kenangan. Masa-masa mapan profesi konsultan pajak yang kinclong bisa berlalu seiring perubahan-perubahan yang kian ke depan akan kian transfaran, kian moderen.
Pertanyaan selanjutnya: Apakah masa depan konsultan pajak sudah tidak ada lagi?
Menurut saya, MASIH ADA, bahkan semakin kinclong dan semakin dibutuhkan.
“Lho koq bisa? Bukankah dari pemaparan di atas jelas-jelas menunjukan bahwa peranan konsultan pajak sudah tidak dibutuhkan lagi?” Mungkin ada yang berpikir seperti itu.
Oke. Begini…..
Mental dasarnya: Moderenisasi dan tranfaransi (seharusnya) bukan sesuatu yang buruk/negative. Sehingga (seharusnya) bukan faktor yang membuat suatu profesi menjadi suram. Jika ada yang berpikir sebaliknya, maka itu adalah kesesatan pikir. Buktinya?
Kita lihat Internal Revenue Services (IRS)-nya Amerika Serikat. Moderenisasi transfaransi di sana sudah terjadi jauuuuuh sebelum kita. Apakan sekarang di sana tidak ada konsultan pajak lagi? Apakah konsultan pajak sudah tidak dibutuhkan lagi di sana? Jawabannya: ADA dan MASIH TETAP DIBUTUHKAN.
HANYA SAJA, paradigma dan pola pendekatan operasional konsultannya yang diubah mengikuti perubahan IRS. Nah para konsultan pajak di Indonesia, mestinya juga bisa merespon perubahan di DJP dengan tepat. Respon yang bagaimana? Pola baru yang bagaimana?
Nah ini yang pernah saya usulkan kepada boss saat itu (di tahun 2001) tetapi ditolak, sehingga saya memilih untuk mengundurkan diri ketimbang bertahan disana dalam situasi dan lingkungan kerja yang tidak saya inginkan.
Perubahan paradigma dan pola pendekatan baru yang ingin saya sarankan adalah sebagai berikut:
1. Dari menurunkan Pajak menjadi Mengalokasikan Pajak – Yang namanya pajak ya tidak bisa diturunkan. Jika kewajiban pajak memang 100 juta, diapa-apakan ya tetap 100 juta. Pada dasarnya kewajiban pajak hanya timbul bila ada manfaat yang diperoleh oleh perusahaan (wajib pajak), kenapa harus diturunkan?
Yang benar adalah dialokasikan dengan tepat. Konkretnya: proyeksi penjualan (sales forecast) dan budget (capital dan operation) diterjemahkan ke dalam angka-ngka perencanaan pajak, sehingga bisa dialokasikan ke dalam harga satuan (unit price) produk/jasa yang akan dijual dan perkiraan laba/rugi perusahaaan dengan tepat. Dengan demikian maka setiap aktivitas di dalam opersional perusahaan aspek pajaknya teralokasi dengan benar, sehingga usaha-usaha untuk mengecilkan pajak praktis tidak diperlukan lagi.
Ini yang paling utama dahulu. Proyek ini tidak kecil dan sangat dibutuhkan oleh perusahaan. Di sini konsultan bisa menjual jasa bimbingan perencanaan pajak secara profesional. Tentunya ini hanya bisa dilakukan bila konsultan paham betul akuntansi, keuangan dan opersional perusahaan. Tidak bisa lagi hanya dengan mengandalkan kemampuan membaca dan menginterpretasikan undang-undang pajak. Konsekwensinya, konsultan mesti melakukan transformasi staffing dan orientasi training sesuai dengan kebutuhan baru ini.
2. Dari Mengambi-alih Pekerjaan Rutin ke Penyediaan Bimbingan dan Evaluasi – Di masa lampau konsultan mengambi-alih pekerjaan rutin perpajakan—mulai dari melakukan potongan pungutan hingga pelaporan.
Di masa kini dan akan datang (dimana skill perpajakan pegawai accounting internal perusahaan semakin baik dan akses informasi perpajakan makin terbuka), tugas konsultan mestinya digeser dari pekerjaan rutin ke penyediaan bimbingan dan evaluasi perpajakan. Memeriksa akurasi perhitungan dan pelaporan teknis pajak.
3. Dari Teknis Pengisian Blanko Pajak ke Konsultasi Sistem Pajak – Di masa lalu konsultan pajak banyak menjual jasa pengisian belanko pajak (bulanan maupun tahunan).
Kini, dengan adanya e-SPT, pelaporan pajak sudah nyaris paperless, perkara mengisi belanko pajak sudah bukan sesuatu yang bisa dijual mahal lagi. Lalau apa yang masih bisa dijual?
Geser orientasi, ide yang bisa saya tangkap sejauh ini adalah menyediakan panduan perpajakan yang benar untuk keperluan membuat software pajak yang terintegrasi dengan system akuntansi lainnya, sehingga bisa menghasilkan output yang langsung masuk ke e-SPT.
4. Dari Memanfaatkan Kesulitan Waji Pajak ke Mitigasi Pajak yang Transfarant dan Profesional – Semoderen apapun, setransfarant apapun juga, yang namanya sengketa (ketidaksepakatan) antara wajib pajak dan ditjend pajak, akan tetap akan terjadi. Di IRS misalnya, sampai saat ini yang namanya mitigasi pajak tetap sangat diperlukan. Hanya saja orientasinya yang harus berubah.
Di masa lampau urusan penanganan perkara (sengketa pajak) banyak dieksploitasi untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Ini yang paling tidak saya sukai dari praktek konsultan pajak di masa lampau. Dengan praktek tersebut, konsultan pajak bukan saja mengambil sesuatu yang bukan haknya, tetapi juga sangat immoral—mengambil keuntungan dari kesulitan pihak lain (wajib pajak).
Orientasi seperti ini harus diubah total—bagaimanapun juga cepat atau lambat akal-akalan curang seperti itu akan ketahuan. Sebagai gantinya, konsultan bisa membantu WP dalam memitigasi perkara (utamanya dalam kasus pemeriksaan) untuk kuntungan wajib pajak sepenuhnya—BUKAN untuk dikorup atau dicatut. Sebagai imbalan, tentu konsultan berhak memperoleh bayaran yang lebih tinggi dibandingkan penanganan tugas pajak rutin.
Jika keempat orientasi baru ini bisa dilakukan—tentunya harus dimulai dengan mengubah pola pikir dan pola kerja, saya yakin profesi konsultan pajak masih tetap bersinar bahkan mungkin semakin kinclong di masa-masa yang akan datang.
Di setiap lini kehidupan—bukan saja profesi konsultan pajak, arus perubahan terus terjadi silih-berganti. Yang menentukan bisa survive atau tidak, hanya kemauan dan kesanggupan untuk merespon perubahan-perubahan itu dengan tepat. Termasuk perubahan-perubahan dalam menjalankan profesi konsultan pajak yang sedang berlangsung saat ini dan masih akan terjadi di masa-masa yang akan datang
Demikianlah Artikel Praktek Konsultan Pajak Di Masa Kini dan Yang Akan Datang
Sekianlah artikel
Praktek Konsultan Pajak Di Masa Kini dan Yang Akan Datang
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Praktek Konsultan Pajak Di Masa Kini dan Yang Akan Datang dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/07/praktek-konsultan-pajak-di-masa-kini.html
0 Response to " Praktek Konsultan Pajak Di Masa Kini dan Yang Akan Datang "
Posting Komentar