Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Tax Amnesty | Magister Akuntansi

Labels

Tax Amnesty

Tax Amnesty - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tax Amnesty , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tax Amnesty
link : Tax Amnesty

Baca juga


Tax Amnesty



Pemerintah dalam waktu dekat akan melaksanakan program pengampunan pajak (Tax Amnesty) untuk menambah pemasukan negara melalui potensi pajak yang bisa disimpan para pengusaha di luar negeri.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan program tax amnesty sudah dijamin keamanan data pajak setiap pengusaha. Jokowi pun akan langsung memantau pelaksanaan pengampunan pajak tersebut.

"Jangan ada yang coba main-main dengan urusan Tax Amnesty dan perpajakan. Akan saya kawal sendiri, akan saya awasi sendiri dengan cara saya," ujar Jokowi di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Dia mengaku tidak ingin main-main dalam melaksanakan program Tax Amnesty karena yang dibutuhkan pemerintah saat ini adalah pemasukan dan data Wajib Pajak agar di tahun-tahun mendatang bisa menolong penerimaan negara.

"Karena ini bukan hanya untuk penerimaan tahun ini tapi tahun-tahun mendatang. Jadi database lebih besar sehingga penerimaan negara betul-betul sesuai dengan apa yang kita inginkan," jelas Jokowi.
Jokowi juga mengaku sudah membicarakan dengan semua aparat penegak hukum terkait program tax amnesty. Mulai dari Kapolri, KPK, dan PPATK sudah dikoordinasikan mengawal program pengampunan pajak.

"Kita sudah bicarakan semua dengan aparat. Supaya semuanya terang menerang dan gamblang, bahwa ini hanya untuk satu, untuk pembangunan bangsa dan negara," kata Jokowi.
Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai UU Pengampunan Pajak sesuai konstitusi UUD 1945. Pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945.

"Kebijakan tax amnesty tidak diskriminatif dan memberi rasa keadilan," ujar Yustinus di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Yustinus memaparkan UU Pengampunan Pajak berlaku bagi semua wajib pajak dan seluruh warga negara Indonesia. Dalam hal ini mulai dari pengusaha besar hingga pengusaha kecil UMKM.
"Bahkan, pengusaha UMKM diberi tarif tebusan 0,5 persen agar tidak memberatkan mereka," kata Yustinus.

Yustinus pun mengaku heran peserta yang ikut program tax amnesty diidentikan dengan kejahatan ekonomi internasional. Namun yang bisa mengikuti semua Wajib Pajak.
"Kenapa yang ikut tax amnesty harus diidentikkan dengan kejahatan ekonomi trans-nasional," papar Yustinus.

Kebijakan tax amnesty, kata Yustinus, merupakan jalan keluar dari kemandekan ekonomi Indonesia yang terhambat oleh rendahnya penerimaan pajak. Kebijakan tax amnesty juga untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia yang selama ini dirasa kurang efektif.
"Di RUU ini bahkan UMKM diberi tarif khusus jauh lebih rendah," ujar Yustinus.

 Nilai tukar rupiah kian membaik. Pengesahan UU Tax Amnesty memberikan tenaga tambahan bagi mata uang garuda.

Di pasar spot, Rabu (29/6), nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) naik 0,24 persen jadi Rp 13.157 per dollar AS dibanding hari sebelumnya. Sedang di kurs tengah Bank Indonesia, rupiah naik 0,67 persen jadi Rp 13.166 per dollar AS.

Reny Eka Putri, analis Pasar Uang Bank Mandiri, mengatakan, pasca disahkannya UU Tax Amnesty dan APBN-P 2016, pelaku pasar lebih optimistis dengan prospek ekonomi Indonesia.
"Di saat bersamaan, dari eksternal sepi katalis baru," kata Reny.

Euforia pasca Brexit yang menguntungkan USD pun sudah mereda. Penguatan mata uang Uwak Sam sudah mulai melambat. Padahal biasanya di akhir bulan, rupiah cenderung tertekan.
Faisyal, Research & Analyst Monex Investindo Futures melihat, rupiah masih berpeluang menguat tipis hari ini. Maklum, investor bersikap wait and see jelang libur panjang. Dari eksternal, tekanan dari spekulasi kenaikan bunga The Fed juga mereda setelah Inggris keluar dari Uni Eropa.
"Keunggulan rupiah masih akan bertahan," tutur Reny.

Hari ini, Reny memprediksi rupiah akan bergulir di Rp 13.130–Rp 13.300 per dollar AS. Sedang Faisyal menghitung rupiah bergerak di kisaran Rp 13.100– Rp 13.200 per dollar AS.(Namira Daufina)

 UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sudah resmi disahkan. Untuk bisa memulai kegiatan Tax Amnesty harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan terlebih dahulu.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan untuk tahap awal pemerintah melakukan persiapan sosialisasi terkait Tax Amnesty. Secara efektif pelaksanaan pengampunan pajak dimulai pada Juli 2016.

"Kita langsung persiapan, ada tanggalnya kita langsung kick off Juli," ujar Bambang di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Bambang memaparkan saat masih menjadi Rancangan UU Tax Amnesty, pemerintah sudah melakukan sosialisasi kepada sebagian kecil masyarakat yang berpotensi menyumbang pajak dalam negeri.

"Sosialisasi segera dilakukan dan sebenarnya sebagian sudah," ungkap Bambang.
Pelaksanaan Tax Amnesty hanya berlaku sampai 9 bulan atau sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret mendatang. Bambang menambahkan waktu yang diberikan cukup untuk wajib pajak (WP) yang kesulitan mengisi administrasi harta maupun repatriasi.

"Jadi kita kasih kesempatan tapi tarifnya lebih tinggi," jelas Bambang.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) akhirnya menunda rencana penyampaian laporan data kartu kredit oleh perbankan. Hal ini seiring dengan diberlakukannya program pengampunan pajak atau tax amnesty setelah disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR.


Penyampaian data kartu kredit oleh perbankan ini adalah sesuai dengan PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

‎Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penundaan penyampaian data kartu kredit akan diberlakukan hingga berakhirnya periode pengampunan pajak. Rencananya, pengampunan pajak sendiri akan berakhir pada 31 Maret 2017.

"Sehubungan dengan diundangkannya UU Pengampunan pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit oleh perbankan kepada Ditjen Pajak maka pelaksanaannya ditunda sampai dengan berakhirnya periode pengampunan pajak," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Menurutnya, keputusan ini sejatinya adalah guna memberikan kesempatan kepada masyarakat ‎untuk memanfaatkan program pengampunan pajak terlebih dahulu. Jika memang tidak dimanfaatkan, maka nantinya akan kembali ke kebijakan awal yaitu penyampaian data kartu kredit oleh perbankan.

"Nah karena UU Tax Amnesty berlaku, ini mereka diberi kesempatan. Ya sudah kita persilahkan untuk mengikuti tax amnesty dulu. Setelah tax amnesty, kita kembali lagi ke jalurnya," imbuh dia.

Hestu menilai, keinginan pemerintah untuk mengintip data transaksi kartu kredit semata untuk pengawasan dan keperluan perpajakan. Dengan dibukanya transaksi kartu kredit, maka pemerintah bisa mengetahui potensi pajak sebenarnya dari masyarakat.

"Kita jelaskan ini untuk pengawasan. ‎Kalau ada profilnya yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan di SPT kan ada mereka harus bayar pajak dengan lebih bagus," tandasnya.

Guna mendukung program transaksi non-tunai (cashless) khususnya penggunaan kartu kredit, saat ini sedang dikaji dan dirumuskan kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan Bruto dalam perhitungan pajak penghasilan


Demikianlah Artikel Tax Amnesty

Sekianlah artikel Tax Amnesty kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tax Amnesty dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/07/tax-amnesty.html

1 Response to " Tax Amnesty "

Anonim mengatakan...

Sebenarnya banyak aspek yang dapat mendukung kesuksesan pelaksanaan tax amnesty. Salah satunya adalah adanya keikhlasan antara fiskus dan Wajib Pajak. Selengkapnya bisa dilihat di http://pahamakuntansi.blogspot.co.id/2016/09/keikhlasan-dan-kesuksesan-tax-amnesty.html