Judul : Perbedaan Ulama dalam Hukum Wakaf
link : Perbedaan Ulama dalam Hukum Wakaf
Perbedaan Ulama dalam Hukum Wakaf
Berbagai ulama dari Syafi’iyyah, Malikiyah, Hanabilah, Hanafiyah, Zahiriyyah,
Zaidiyyah, dan Za’fariyah sepakat bahwa wakaf adalah merupakan ibadah
yang disyariatkan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT sesuai
dengan landasan berikut (al-Kabisi, 1977: 91-97):
1) Perintah Allah dalam surat Ali Imrān [3]: 92. Sesaat setelah turunnya ayat
ini, Abu Talhah mewakafkan tanah kepada kerabatnya Hasan bin Tsābit dan
Ubai bin Ka’ab. Selain ayat tersebut, pun merujuk pada Hadis Rasulullah
tentang putusnya seluruh amalan manusia setelah kematiannya, kecuali
tiga hal, salah satunya, adalah sedekah jāriyah atau wakaf.
2) Hadis Rasulullah saw diriwayatkan oleh Bukhari, Baihaqi, Nasa’i, dan
al-Dāruquthni, bahwa Rasulullah tidak meninggalkan barang apapun
setelah wafatnya kecuali keledai putih, senjata dan sebidang tanah untuk
disedekahkan. Begitu juga Hadis Baihaqi yang menyebutkan bahwa
Rasulullah memberikan tujuh pekarangan di Madinah sebagai sedekah
kepada Bani Abdul Muthalib dan Bani Hasyim.
3) Begitu juga dengan sahabat-sahabat Rasulullah yang ikut mewakafkan
hartanya sebagaimana disebutkan dalam berbagai riwayat Hadis: Abu
Bakar dengan rumahnya, Umar Bin Khattab dengan tanah Khaibar, Ali bin
Abi Thalib dengan tanah di Yanbu’, Khalid bin Walid dengan baju besinya,
Utsman bin ‘Affan dengan sumur Raumah, Zubair bin Awwam, Sa’ad bin
Abi Waqash, Amru bin Ash dan Hakim bin Hazam dengan rumah-rumah
mereka, serta masih banyak lagi lainnya.
Adapun ulama yang tidak mensyariatkan wakaf adalah Syarih al-Qādhi,
Hilal bin Yahya bin Muslim al-Bashari, Ahmad bin Amru al-Khusāfi, dan alThahawi
dari ulama Hanafiyah. Menurut ulama-ulama di atas, larangan wakaf
tersebut terjadi setelah turunnya surat an-Nisa terkait dengan hal waris
yang diriwayatkan oleh al-Thahawi dalam sebuah Hadis (al-‘Ubaidi, 2002:
124). Namun, dikatakan bahwa Hadis tersebut lemah (dhaif). Akan tetapi,
belakangan hal tersebut sudah dijelaskan oleh ulama-ulama Hanafiyah, bahwa
Abu Hanifah sendiri mensyariatkan wakaf, namun tidak mewajibkan untuk
menahan benda wakaf. Meskipun begitu, sampai saat ini di antara ulama ulama
Hanafiyah masih mengalami perdebatan panjang tentang hal tersebut
Demikianlah Artikel Perbedaan Ulama dalam Hukum Wakaf
Sekianlah artikel
Perbedaan Ulama dalam Hukum Wakaf
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perbedaan Ulama dalam Hukum Wakaf dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/10/perbedaan-ulama-dalam-hukum-wakaf.html
0 Response to " Perbedaan Ulama dalam Hukum Wakaf "
Posting Komentar