Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Perbedaan Ulama dalam Hukum Wakaf | Magister Akuntansi

Labels

Perbedaan Ulama dalam Hukum Wakaf

Perbedaan Ulama dalam Hukum Wakaf - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perbedaan Ulama dalam Hukum Wakaf , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islamic Finance , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perbedaan Ulama dalam Hukum Wakaf
link : Perbedaan Ulama dalam Hukum Wakaf

Baca juga


Perbedaan Ulama dalam Hukum Wakaf

Image result for waqaf

Berbagai ulama dari Syafi’iyyah, Malikiyah, Hanabilah, Hanafiyah, Zahiriyyah, Zaidiyyah, dan Za’fariyah sepakat bahwa wakaf adalah merupakan ibadah yang disyariatkan dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT sesuai dengan landasan berikut (al-Kabisi, 1977: 91-97): 

1) Perintah Allah dalam surat Ali Imrān [3]: 92. Sesaat setelah turunnya ayat ini, Abu Talhah mewakafkan tanah kepada kerabatnya Hasan bin Tsābit dan Ubai bin Ka’ab. Selain ayat tersebut, pun merujuk pada Hadis Rasulullah tentang putusnya seluruh amalan manusia setelah kematiannya, kecuali tiga hal, salah satunya, adalah sedekah jāriyah atau wakaf. 


2) Hadis Rasulullah saw diriwayatkan oleh Bukhari, Baihaqi, Nasa’i, dan al-Dāruquthni, bahwa Rasulullah tidak meninggalkan barang apapun setelah wafatnya kecuali keledai putih, senjata dan sebidang tanah untuk disedekahkan. Begitu juga Hadis Baihaqi yang menyebutkan bahwa Rasulullah memberikan tujuh pekarangan di Madinah sebagai sedekah kepada Bani Abdul Muthalib dan Bani Hasyim. 

3) Begitu juga dengan sahabat-sahabat Rasulullah yang ikut mewakafkan hartanya sebagaimana disebutkan dalam berbagai riwayat Hadis: Abu Bakar dengan rumahnya, Umar Bin Khattab dengan tanah Khaibar, Ali bin Abi Thalib dengan tanah di Yanbu’, Khalid bin Walid dengan baju besinya, Utsman bin ‘Affan dengan sumur Raumah, Zubair bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqash, Amru bin Ash dan Hakim bin Hazam dengan rumah-rumah mereka, serta masih banyak lagi lainnya.

Adapun ulama yang tidak mensyariatkan wakaf adalah Syarih al-Qādhi, Hilal bin Yahya bin Muslim al-Bashari, Ahmad bin Amru al-Khusāfi, dan alThahawi dari ulama Hanafiyah. Menurut ulama-ulama di atas, larangan wakaf tersebut terjadi setelah turunnya surat an-Nisa terkait dengan hal waris yang diriwayatkan oleh al-Thahawi dalam sebuah Hadis (al-‘Ubaidi, 2002: 124). Namun, dikatakan bahwa Hadis tersebut lemah (dhaif). Akan tetapi, belakangan hal tersebut sudah dijelaskan oleh ulama-ulama Hanafiyah, bahwa Abu Hanifah sendiri mensyariatkan wakaf, namun tidak mewajibkan untuk menahan benda wakaf. Meskipun begitu, sampai saat ini di antara ulama ulama Hanafiyah masih mengalami perdebatan panjang tentang hal tersebut


Demikianlah Artikel Perbedaan Ulama dalam Hukum Wakaf

Sekianlah artikel Perbedaan Ulama dalam Hukum Wakaf kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perbedaan Ulama dalam Hukum Wakaf dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/10/perbedaan-ulama-dalam-hukum-wakaf.html

0 Response to " Perbedaan Ulama dalam Hukum Wakaf "