Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Peraturan Dirjen Pajak – PER – 57/PJ/2009 | Magister Akuntansi

Labels

Peraturan Dirjen Pajak – PER – 57/PJ/2009

Peraturan Dirjen Pajak – PER – 57/PJ/2009 - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peraturan Dirjen Pajak – PER – 57/PJ/2009 , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peraturan Dirjen Pajak – PER – 57/PJ/2009
link : Peraturan Dirjen Pajak – PER – 57/PJ/2009

Baca juga


Peraturan Dirjen Pajak – PER – 57/PJ/2009

Peraturan Dirjen Pajak – PER – 57/PJ/2009, menyebutkan:
“Pasal 9
(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :
1.pegawai tetap;
2.penerima pensiun berkala;
3.pegawai tidak tetap yang penghasilannya di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
4.bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.

b. jumlah penghasilan yang melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;
d. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana di maksud pada huruf a, b dan huruf c.”
“Pasal 16
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dalam satu tahun kalender dari:
a.Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);

b.50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);

c.jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;

d.jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi , tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai;atau jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas :
a. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan;
b. jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.”
Dengan demikian perhitungan PPh 21 untuk Tenaga ahli dan Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan tidak memerlukan PTKP melainkan cukup mengalikan tarif 17 dengan 50% penghasilan bruto.
Misalnya Penerjemah A menerjemahkan tulisan untuk PT B senilai Rp. 20 Juta,
Maka perhitungan PPh 21 = Tarif PPh 17 x 50% Penghasilan Bruto = 5% x 50% X Rp. 20 Juta = Rp 500.000,-
Misalnya Insinyur  C menerbitkan Invoice Jasa Design  pada PT. D senilai Rp. 140 Juta,
Maka perhitungan PPh 21 = Tarif PPh 17 x 50% Penghasilan Bruto
Penghasilan Bruto = 50% X Rp. 140 Juta = Rp. 70 Juta
Maka PPh 21 = (5% X Rp. 50 Juta) + (15% x (Rp. 70 Juta – Rp. 50 Juta)) = Rp. 2.5 Juta + Rp. Rp. 3 Juta = Rp. 5.5 Juta
Untuk perencanaan pajak yang baik, sebaiknya menggunakan jasa dari badan usaha dan bukan perorangan. Karena badanmenggunakan  tarif PPh 23  yaitu 2% untuk penghasilan Bruto sebagaimana yang diatur dalam UU PPh (UU No. 36/2008). Sedangakn tarif minimum untuk PPh 21 adalah 2.5% (5% x 50%) dari penghasilan bruto.
“Pasal 23
(1)Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
  2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

UPDATE: Peraturan ini sudah diperbaharui PER 32 tahun 2015
Untuk hitungan tetap sama 50% x DPP x tarif PPh 17


Demikianlah Artikel Peraturan Dirjen Pajak – PER – 57/PJ/2009

Sekianlah artikel Peraturan Dirjen Pajak – PER – 57/PJ/2009 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peraturan Dirjen Pajak – PER – 57/PJ/2009 dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/01/peraturan-dirjen-pajak-per-57pj2009.html

0 Response to " Peraturan Dirjen Pajak – PER – 57/PJ/2009 "