I. PENDAHULUAN
Aktiva
adalah segala kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau sumber daya yang dapat berupa
benda atau hak yang dikuasai dan yang sebelumnya diperoleh perusahaan melalui
transaksi atau kegiatan masa lalu.
Salah satu jenis dari aktiva yaitu aset tak berwujud. Aset tak berwujud adalah aset
non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk
digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan
kepada pihak
lainnya, atau untuk tujuan administratif. Definisi tersebut tercantum
dalam PSAK 19.
PSAK 19 menentukan perlakuan akuntansi bagi aset tidak berwujud yang tidak
diatur secara khusus pada standar lainnya. Pernyataan ini mewajibkan entitas
untuk mengakui aset tidak berwujud jika, dan hanya jika, kriteria-kriteria
tertentu dipenuhi. Pernyataan ini juga mengatur cara mengukur jumlah tercatat
dari aset tidak berwujud dan menentukan pengungkapan yang harus dilakukan bagi
aset tidak berwujud
II. PEMBAHASAN
Aset tidak
berwujud adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai
ujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan
barang atau jasa, disewakan kepada fihak lainnya, atau untuk tujuan
administratif (PSAK 19 revisi 2000).
Aset tidak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi
tanpa wujud fisik (PSAK 19 revisi 2009).
Aset tak Berwujud memiliki kriteria sebagai berikut :
(a) Keteridentifikasian
(b) Keterkendalian sumber daya
(c) Tidak memiliki wujud fisik
Adapun penjelasan perlakuan
akuntansi Aset Tak Berwujud dijelaskan pada tabel berikut :
|
No
|
Perihal
|
Deskripsi
|
|
1.
|
Pengakuan dan Pengukuran
|
|
|
|
a. Pengakuan dan pengukuran
awal
|
- Aset
tak berwujud harus diakui jika, dan hanya jika:
1) kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan
dari aset tersebut; dan
2) biaya perolehan aset tersebut dapat diukur secara andal [par.21].
- Dalam
menilai kemungkinan adanya manfaat ekonomis masa depan, entitas harus
menggunakan asumsi masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan yang
merupakan estimasi terbaik manajemen atas kondisi ekonomi yang berlaku
sepanjang masa manfaat aset tersebut [par.22]
- Aset
tak berwujud pada awalnya harus diakui sebesar biaya perolehan [par.24].
|
|
b.Akuisisi sebagai Bagian dari Kombinasi Bisnis
|
Sesuai dengan PSAK 22 (revisi 2009): Kombinasi Bisnis,
jika aset tak berwujud diperoleh dalam kombinasi bisnis, biaya dari aset tak
berwujud adalah nilai wajar aset pada tanggal akusisinya [par.33]
|
|
c. Pengeluaran Lebih Lanjut yang Muncul dari
Kegiatan Penelitian dan Pengembangan
|
Pengeluaran penelitian dan pengembangan yang :
|
1)
|
berhubungan dengan proyek penelitian dan
pengembangan yang sedang berjalan pada perolehan secara terpisah atau dalam
kombinasi bisnis dan diakui sebagai aset tak berwujud; dan
|
|
2)
|
terjadi setelah akuisisi proyek tersebut harus
dibukukan sesuai dengan paragraf 53-61 [par.41]
|
|
|
d. Goodwill yang Dihasilkan Secara Internal
|
Goodwill yang dihasilkan secara internal tidak
boleh diakui sebagai aset [par.47].
|
|
e. Tahap Riset
|
Entitas tidak boleh mengakui aset tak berwujud
yang timbul dari riset (atau dari tahapan riset pada proyek internal).
Pengeluaran untuk riset (atau tahap riset pada suatu proyek internal) diakui
sebagai beban pada saat terjadinya [par.53]
|
|
f. Tahap Pengembangan
|
Suatu aset tak berwujud yang timbul dari
pengembangan (atau dari tahap pengembangan pada suatu proyek internal) diakui
jika, dan hanya jika, entitas dapat menunjukkan semua hal berikut ini:
|
1)
|
Kelayakan teknis penyelesaian aset tak
berwujud tersebut sehingga aset tersebut dapat digunakan atau dijual;
|
|
2)
|
niat untuk menyelesaikan aset tak berwujud
tersebut dan menggunakannya atau menjualnya;
|
|
3)
|
kemampuan untuk menggunakan atau menjual aset
tak berwujud tersebut;
|
|
4)
|
bagaimana aset tak berwujud akan menghasilkan
kemungkinan besar manfaat ekonomis masa depan. Antara lain entitas harus
mampu menunjukkan adanya pasar bagi keluaran aset tak berwujud atau pasar
atas aset tak berwujud itu sendiri, atau, jika aset tak berwujud itu akan
digunakan secara internal, entitas harus mampu menunjukkan kegunaan aset
tak berwujud tersebut;
|
|
5)
|
tersedianya sumber daya teknis, keuangan, dan
sumber daya lainnya untuk menyelesaikan pengembangan aset tak berwujud dan
untuk menggunakan atau menjual aset tersebut; dan
|
|
6)
|
kemampuan untuk mengukur secara andal pengeluaran
yang terkait dengan aset tidak bewujud selama pengembangannya [par.56]
|
|
|
g. Pengakuan Beban
|
- Pengeluaran
untuk aset tak berwujud harus diakui sebagai beban pada saat terjadinya,
kecuali:
1) Pengeluaran itu merupakan bagian dari biaya perolehan aset tak
berwujud yang memenuhi kriteria pengakuan (lihat par. 18–66)
2) pos tersebut diperoleh melalui suatu kombinasi bisnis yang berbentuk
akuisisi dan tidak dapat diakui sebagai aset tak berwujud. Apabila
demikian halnya, pengeluaran tersebut, merupakan bagian dari goodwill
pada tanggal akuisisi (lihat PSAK 22 (Revisi 2009): Kombinasi
Bisnis)[par.67].
- Pengeluaran
atas unsur aset tak berwujud yang awalnya diakui oleh entitas sebagai
beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari biaya (harga perolehan) aset
tak berwujud di kemudian hari [par.71
|
|
2.
|
Pengukuran Setelah Pengakuan
|
- Entitas
harus memilih baik model biaya pada paragraf 74 atau model revaluasi
pada paragraf 75 sebagai kebijakan akuntansinya. Jika suatu aset tak
berwujud dicatat dengan menggunakan model revaluasi, semua aset lainnya
dalam kelas tersebut harus dicatat dengan menggunakan model yang sama,
kecuali tidak ada pasar aktif untuk aset tersebut
|
|
3.
|
Masa Manfaat
|
- Sebuah
entitas harus menilai apakah masa manfaat suatu aset tak berwujud terbatas
atau tak terbatas dan, jika terbatas, jangka waktu atau jumlah produksi
atau jumlah unit serupa yang dihasilkan, selama masa manfaat. Suatu aset
tak berwujud diakui entitas memiliki masa manfaat tak terbatas jika,
berdasarkan analisis dari seluruh faktor relevan, tidak ada batas yang
terlihat pada saat ini atas periode yang mana aset diharapkan
menghasilkan arus kas neto bagi entitas [par.88].
- Masa
manfaat suatu aset tak berwujud yang timbul dari kontrak atau hak legal
lainnya tidak dapat lebih panjang dari masa kontrak atau hak legal
lainnya, tapi dapat lebih pendek tergantung dari periode kapan aset
dapat digunakan entitas. Jika kontrak atau hak legal lainnya memiliki
batasan yang dapat diperbarui, masa manfaat dari aset takbewujud juga
diperbarui hanya apabila terdapat bukti yang mendukung pembaruan masa
manfaat tidak menimbulkan biaya yang signifikan. Masa manfaat suatu hak
yang dibeli ulang sebagai aset tak berwujud dalam suatu kombinasi bisnis
adalah sisa masa kontrak yang mana hak–hak tersebut berlaku dan periode
yang diperbarui tidak termasuk [par.94].
|
|
4.
|
Aset tak berwujud dengan Masa Manfaat Terbatas
|
|
|
|
a. Periode Amortisasi dan Metode Amortisasi
|
- Nilai
depresiasi sebuah aset tak berwujud dengan masa manfaat terbatas harus
dialokasikan secara sistematis sepanjang masa manfaatnya. Amortisasi
harus dimulai ketika aset tersedia untuk digunakan, yakni ketika aset
berada pada lokasi dan dalam kondisi untuk beroperasi sesuai dengan
ketentuan yang diinginkan manajemen. Amortisasi harus dihentikan pada
waktu mana yang lebih dahulu antara ketika aset digolongkan sebagai aset
yang dimiliki untuk dijual (atau termasuk dalam kelompok aset lepasan
yang digolongkan dalam aset yang dimiliki untuk dijual) sesuai dengan
PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan
Operasi yang Dihentikan dan tanggal ketika aset dihentikan pengakuannya.
- Metode
amortisasi yang digunakan harus menggambarkan pola konsumsi entitas atas
manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan. Jika pola tersebut tidak dapat
ditentukan secara andal, digunakan metode garis lurus. Amortisasi yang
dibebankan setiap periode harus diakui dalam laporan laba rugi kecuali
PSAK 19 (Revisi 2010) atau PSAK lainnya mengijinkan atau mensyaratkan
amortisasi dimasukan dalam jumlah tercatat aset lainnya [par. 97].
|
|
b. Nilai Residu
|
Nilai residu suatu aset tak berwujud seharusnya
diasumsikan sama dengan nol, kecuali:
|
a)
|
ada komitmen dari pihak ketiga untuk membeli
aset tersebut pada akhir masa manfaatnya; atau
|
|
b)
|
ada pasar aktif bagi asset tersebut dan:
i) nilai residu aset dapat ditentukan dengan mengacu pada harga yang
berlaku di pasar tersebut, dan
ii) terdapat kemungkinan yang cukup besar bahwa pasar yang aktif tersebut
akan tetap tersedia sampai akhir masa manfaat aset [par.100].
|
|
|
c. Penelaahan Periode Amortisasi dan Metode
Amortisasi
|
Periode amortisasi dan metode amortisasi
ditinjau setidaknya setiap akhir tahun buku. Jika perkiraan masa manfaat aset
berbeda secara signifikan dengan estimasi-estimasi sebelumnya, periode
amortisasi harus disesuaikan. Jika terjadi perubahan yang signifikan dalam
perkiranan pola konsumsi manfaat ekonomis dari aset, metode amortisasi harus
diubah untuk mencerminkan pola yang berubah tersebut. Perubahan tersebut
harus dicatat sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25
(revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan
Kesalahan [par.104].
|
|
5.
|
Aset tak berwujud dengan masa manfaat tak
terbatas
|
Suatu aset tak berwujud dengan masa manfaat tak
terbatas tidak boleh diamortisasi [par.107].
|
|
6.
|
Penelaahan Penilaian Masa Manfaat
|
Masa manfaat suatu aset tak berwujud yang tidak
diamortisasi harus ditelaah setiap periode untuk menentukan apakah kejadian
atau keadaan dapat terus mendukung masa manfaat aset tetap tak terbatas. Jika
tidak, perubahan masa manfaat yang muncul dari tak terbatas menjadi terbatas
harus dibukukan atau sesuai dengan perubahan dalam perkiraan akuntasi sesuai
dengan PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi, dan Kesalahan [par.109].
|
|
7.
|
Penghentian dan Pelepasan
|
- Suatu
aset tak berwujud harus dihentikan pengakuannya bila:
(a) dalam (proses) pelepasan; atau
(b) ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomis masa depan yang
diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya [par.112].
- Keuntungan
atau kerugian muncul dari penghentian pengakuan suatu aset tak berwujud
harus ditetapkan sebagai perbedaan antara nilai bersih pelepasan (jika
ada) dan nilai wajar aset. Hal tersebut harus diakui dalam laporan laba
rugi ketika aset dihentikan pengakuannya (kecuali PSAK 30 (revisi 2007)
|
III.
KESIMPULAN
Aset Tak Berwujud termasuk salah satu komponen aktiva
yang merupakan sumber daya yang dapat berupa benda atau hak yang dikuasai dan yang
sebelumnya diperoleh perusahaan melalui transaksi atau kegiatan masa lalu.Perlakuan
akuntansi Aset Tak Berwujud dimuat dalam PSAK 19.
Komentar