Judul : PSAK 19-ASET TAK BERWUJUD
link : PSAK 19-ASET TAK BERWUJUD
PSAK 19-ASET TAK BERWUJUD
I. PENDAHULUAN
Aktiva
adalah segala kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau sumber daya yang dapat berupa
benda atau hak yang dikuasai dan yang sebelumnya diperoleh perusahaan melalui
transaksi atau kegiatan masa lalu.
Salah satu jenis dari aktiva yaitu aset tak berwujud. Aset tak berwujud adalah aset
non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk
digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan
kepada pihak
lainnya, atau untuk tujuan administratif. Definisi tersebut tercantum
dalam PSAK 19.
PSAK 19 menentukan perlakuan akuntansi bagi aset tidak berwujud yang tidak
diatur secara khusus pada standar lainnya. Pernyataan ini mewajibkan entitas
untuk mengakui aset tidak berwujud jika, dan hanya jika, kriteria-kriteria
tertentu dipenuhi. Pernyataan ini juga mengatur cara mengukur jumlah tercatat
dari aset tidak berwujud dan menentukan pengungkapan yang harus dilakukan bagi
aset tidak berwujud
II. PEMBAHASAN
Aset tidak
berwujud adalah aset non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai
ujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan
barang atau jasa, disewakan kepada fihak lainnya, atau untuk tujuan
administratif (PSAK 19 revisi 2000).
Aset tidak berwujud adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi
tanpa wujud fisik (PSAK 19 revisi 2009).
Aset tak Berwujud memiliki kriteria sebagai berikut :
(a) Keteridentifikasian
(b) Keterkendalian sumber daya
(c) Tidak memiliki wujud fisik
Adapun penjelasan perlakuan
akuntansi Aset Tak Berwujud dijelaskan pada tabel berikut :
No
|
Perihal
|
Deskripsi
|
|||||||||||
1.
|
Pengakuan dan Pengukuran
|
|
|||||||||||
|
a. Pengakuan dan pengukuran
awal
|
|
|||||||||||
b.Akuisisi sebagai Bagian dari Kombinasi Bisnis
|
Sesuai dengan PSAK 22 (revisi 2009): Kombinasi Bisnis,
jika aset tak berwujud diperoleh dalam kombinasi bisnis, biaya dari aset tak
berwujud adalah nilai wajar aset pada tanggal akusisinya [par.33]
|
||||||||||||
c. Pengeluaran Lebih Lanjut yang Muncul dari
Kegiatan Penelitian dan Pengembangan
|
Pengeluaran penelitian dan pengembangan yang :
|
||||||||||||
d. Goodwill yang Dihasilkan Secara Internal
|
Goodwill yang dihasilkan secara internal tidak
boleh diakui sebagai aset [par.47].
|
||||||||||||
e. Tahap Riset
|
Entitas tidak boleh mengakui aset tak berwujud
yang timbul dari riset (atau dari tahapan riset pada proyek internal).
Pengeluaran untuk riset (atau tahap riset pada suatu proyek internal) diakui
sebagai beban pada saat terjadinya [par.53]
|
||||||||||||
f. Tahap Pengembangan
|
Suatu aset tak berwujud yang timbul dari
pengembangan (atau dari tahap pengembangan pada suatu proyek internal) diakui
jika, dan hanya jika, entitas dapat menunjukkan semua hal berikut ini:
|
||||||||||||
g. Pengakuan Beban
|
|
||||||||||||
2.
|
Pengukuran Setelah Pengakuan
|
|
|||||||||||
3.
|
Masa Manfaat
|
|
|||||||||||
4.
|
Aset tak berwujud dengan Masa Manfaat Terbatas
|
|
|||||||||||
|
a. Periode Amortisasi dan Metode Amortisasi
|
|
|||||||||||
b. Nilai Residu
|
Nilai residu suatu aset tak berwujud seharusnya
diasumsikan sama dengan nol, kecuali:
|
||||||||||||
c. Penelaahan Periode Amortisasi dan Metode
Amortisasi
|
Periode amortisasi dan metode amortisasi
ditinjau setidaknya setiap akhir tahun buku. Jika perkiraan masa manfaat aset
berbeda secara signifikan dengan estimasi-estimasi sebelumnya, periode
amortisasi harus disesuaikan. Jika terjadi perubahan yang signifikan dalam
perkiranan pola konsumsi manfaat ekonomis dari aset, metode amortisasi harus
diubah untuk mencerminkan pola yang berubah tersebut. Perubahan tersebut
harus dicatat sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25
(revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan
Kesalahan [par.104].
|
||||||||||||
5.
|
Aset tak berwujud dengan masa manfaat tak
terbatas
|
Suatu aset tak berwujud dengan masa manfaat tak
terbatas tidak boleh diamortisasi [par.107].
|
|||||||||||
6.
|
Penelaahan Penilaian Masa Manfaat
|
Masa manfaat suatu aset tak berwujud yang tidak
diamortisasi harus ditelaah setiap periode untuk menentukan apakah kejadian
atau keadaan dapat terus mendukung masa manfaat aset tetap tak terbatas. Jika
tidak, perubahan masa manfaat yang muncul dari tak terbatas menjadi terbatas
harus dibukukan atau sesuai dengan perubahan dalam perkiraan akuntasi sesuai
dengan PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi, dan Kesalahan [par.109].
|
|||||||||||
7.
|
Penghentian dan Pelepasan
|
|
III.
KESIMPULAN
Aset Tak Berwujud termasuk salah satu komponen aktiva
yang merupakan sumber daya yang dapat berupa benda atau hak yang dikuasai dan yang
sebelumnya diperoleh perusahaan melalui transaksi atau kegiatan masa lalu.Perlakuan
akuntansi Aset Tak Berwujud dimuat dalam PSAK 19.
Demikianlah Artikel PSAK 19-ASET TAK BERWUJUD
Sekianlah artikel
PSAK 19-ASET TAK BERWUJUD
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PSAK 19-ASET TAK BERWUJUD dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/01/psak-19-aset-tak-berwujud.html
0 Response to " PSAK 19-ASET TAK BERWUJUD "
Posting Komentar