Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Direktur Pajak: Bukti Pemotongan Pajak Akan Dibuat Elektronik | Magister Akuntansi

Labels

Direktur Pajak: Bukti Pemotongan Pajak Akan Dibuat Elektronik

Direktur Pajak: Bukti Pemotongan Pajak Akan Dibuat Elektronik - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Direktur Pajak: Bukti Pemotongan Pajak Akan Dibuat Elektronik , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Direktur Pajak: Bukti Pemotongan Pajak Akan Dibuat Elektronik
link : Direktur Pajak: Bukti Pemotongan Pajak Akan Dibuat Elektronik

Baca juga


Direktur Pajak: Bukti Pemotongan Pajak Akan Dibuat Elektronik

Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan meningkatkan kemudahan proses perpajakan dengan mempermudah pelaporan pemberitahuan (SPT) pajak.

Untuk pengajuan bukti pemotongan pajak,  dari sebelumnya dibuat secara manual menjadi elektronik. Upaya-upaya ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi pembayar pajak (WP) untuk menyiapkan SPT dalam bentuk prepopulated atau siap saji, baik WP pemotong atau WP terpotong.


"Sebelumnya bukti-bukti potong dibuat secara manual, sehingga hanya dapat dilaporkan dalam bentuk kertas atau dalam bentuk e-SPT. sekarang kita membuat bukti potongan elektronik , " kata Robert Pakpahan pajak Direktur Jenderal di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4 / 4 / 2018).

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kemudahan penyerahan SPT, WP tidak wajib melaporkan SPT PPh 25 nihil. Kondisi ini telah ditetapkan di PMK-09/PMK. 03/2018.

Sebelumnya, WP wajib laporan seperti PPh pasal 25  nihil. Selain itu, DJP juga menghapuskan WP untuk melaporkan SPT PPh pasal 21 yang nil, kecuali pajak Desember.  "SPT PPh pasal 21/26 yang nol sekarang tidak perlu dilaporkan, " kata Robert.

Selain teknis pelaporan, KPP juga menyediakan layanan di luar kantor, sehingga WP tidak perlu menandatangani Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Keluar dari kantor layanan diberikan dalam bentuk, mobil pajak, gerai pajak, juga sudut outlet pajak.

Untuk jenis layanan yang diberikan dalam bentuk ekstensi dan pendidikan pajak, menyediakan bahan dan konseling pajak , konsultasi pajak, mencetak ulang orang NPWP pribadi, aktivasi EFIN, aktivasi  e-billing, SPT, keluhan WP masyarakat, penerimaan pajak pembayaran melalui mesin ATM mini (EDC).  "Kantor KPP mini akan menjangkau daerah terpencil, " kata Robert.

Selain itu, KPP menguji coba Mall yang menyediakan pelayanan publik untuk melayani pendaftaran TAX ID , konfirmasi informasi status, pelayanan WP, pemberian konsultasi pajak, penagihan kode dan asisten automatik. Akhirnya, ada kantor pajak berupa kios untuk melakukan transaksi elektronik secara mandiri.

"It seperti ATM, tak ada orang di sana. Namun bisa disajikan seperti pelaporan, penagihan, coding WP status update, faktur elektronik, layanan administrasi, "katanya.



Demikianlah Artikel Direktur Pajak: Bukti Pemotongan Pajak Akan Dibuat Elektronik

Sekianlah artikel Direktur Pajak: Bukti Pemotongan Pajak Akan Dibuat Elektronik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Direktur Pajak: Bukti Pemotongan Pajak Akan Dibuat Elektronik dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/04/direktur-pajak-bukti-pemotongan-pajak.html

0 Response to " Direktur Pajak: Bukti Pemotongan Pajak Akan Dibuat Elektronik "