Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 ZAKAT TERHADAP AKTIVA KONSEPSI, APLIKASI DAN PERLAKUAN AKUNTANSI | Magister Akuntansi

Labels

ZAKAT TERHADAP AKTIVA KONSEPSI, APLIKASI DAN PERLAKUAN AKUNTANSI

ZAKAT TERHADAP AKTIVA KONSEPSI, APLIKASI DAN PERLAKUAN AKUNTANSI - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul ZAKAT TERHADAP AKTIVA KONSEPSI, APLIKASI DAN PERLAKUAN AKUNTANSI , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islamic Finance , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : ZAKAT TERHADAP AKTIVA KONSEPSI, APLIKASI DAN PERLAKUAN AKUNTANSI
link : ZAKAT TERHADAP AKTIVA KONSEPSI, APLIKASI DAN PERLAKUAN AKUNTANSI

Baca juga


ZAKAT TERHADAP AKTIVA KONSEPSI, APLIKASI DAN PERLAKUAN AKUNTANSI


1. PENDAHULUAN

Pemanfataan zakat saat ini telah banyak menjadi perhatian beberapa kalangan. Banyak studi dan riset yang menunjukkan bahwa instrumen zakat ternyata mampu menjadi solusi bagi kemiskinan. Pemerintahpun sepertinya juga memiliki perhatian yang cukup besar terhadap potensi dana zakat. Buktinya UU no 38 tahun 1999, telah memfasilitasi keinginan untuk mengoptimalkan zakat nasional, atributnya pun telah ada, berupa Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ), maupun BSZ (Beban Setelah Zakat) bagi perusahaan dalam masalah zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Di sisi lain tidak sedikit Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang concern untuk menampung dana zakat, bahkan UU no 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul maal, yakni menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shodaqoh (ZIS), hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat, infaq, shodaqoh. 


Sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat yang terus berkembang, maka jenis-jenis harta yang dizakati juga mengalami perkembangan. Perusahaan sebagai suatu entitas juga tidak luput dari perhatian untuk dijadikan subjek zakat. Zakat perusahaan yang baru difatwakan awal tahun 2009 ini banyak menimbulkan interpretasi atas zakat itu sendiri. Dikatakan zakat perusahaan, apakah berupa zakat yang dikordinasi oleh perusahaan dan dipungut dari penghasilan direksi sampai seluruh karyawan yang telah mencapai nishab dan haul, atau zakat atas harta kekayaan perusahaan yang dikelola itu sudah bisa dikatakan mewakili ”istilah” zakat perusahaan. Menurut Alim (2009), berdasarkan subjek zakat, maka bentuk perusahaan kontemporer menghadapi problematika diantaranya (1) penentuan faktor agama untuk perusahaan. Apakah Islam sebagai syarat wajibnya zakat dapat diganti dengan personifikasi agama pemilik atau operasional perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, (2) bagaimana jika pemilik perusahaan tidak semuanya beragama Islam.

Dalam tulisannya, Mingka (2008) mengatakan para ulama menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah kegiatan trading atau perdagangan. Dasar hukum kewajiban zakat perusahaan itu sendiri adalah dalil yang bersifat umum sebagaimana terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah:267 dan hadist nabi yang diriwayatkan Samra (Qardhawi, 1999) “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha-usahamu yang baik-baik”. ”Rasululllah memerintahakan kami agar mengeluarkan zakat dari segala yang kita peruntukkan untuk diperjualbelikan”. Berbicara tentang zakat perusahaan, maka hal yang menjadi titik perhatian dari seluruh akun perusahaan adalah akun aktiva-kewajiban, yang dalam hal ini terepresentasi dalam neraca. 

Syahatah (2009) mengatakan bahwa diantara tujuan yang terpenting dari perhitungan dan neraca itu ialah untuk menjelaskan hak-hak si pemilik perusahaan dan hak-hak orang lain, hisab zakat, dan juga untuk dijadikan patokan dalam pengambilan keputusan-keputusan. Atas dasar itu, maka setiap usaha perlu menyusun neraca zakat maal. Namun demikian, kajian Syahatah tersebut hanya terbatas pada perusahaan yang dimiliki individu, sedangkan untuk perusahaan kontemporer tidak disinggung. Secara ideal, organisasi bisnis hendaknya dapat menciptakan realitas organisasinya berdasarkan pada metafora zakat. Implikasi dari hal ini adalah bahwa semua perangkat organisasi akan disusun sedemikian rupa sehingga benar-benar merefleksikan zakat sebagai metafora (Triyuwono, 2001). Konsekuensi yang timbul selanjutnya adalah, suatu entitas dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak hanya semata-mata profit oriented tapi zakat oriented. Sehingga dalam hal ini, setiap entitas atau perusahaan dalam menjalankan usahanya berorientasi untuk meningkatkan profit perusahaan agar nilai zakat yang dikeluarkan juga meningkat, dan secara otomatis peningkatan ini juga akan memberikan manfaat yang tidak sedikit pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Atas dasar argumen tersebut, maka perlu dikaji suatu konsepsi mengenai zakat terhadap aktiva perusahaan. Bagaimana suatu aktiva dalam sebuah entitas atau perusahaan menjadi aset wajib zakat dan wajib dikeluarkan zakatnya,. karena sebenarnya, jika mau diamati dari aktiva-aktiva perusahaan itu –baik aktiva tetap atau lancar dan lain sebagainya- terkandung potensi zakat manakala nilainya telah mencapai nishob dan cukup haul.

2. KERANGKA TEORITIS

2.1 Pengertian Aktiva Aktiva adalah salah satu elemen dari neraca yang akan memberikan informasi posisi keuangan perusahaan. Neraca sendiri merupakan akun riil yang dibentuk dari tiga akun, yakni harta (aktiva), utang (kewajiban), dan ekuitas. Dalam istilah akuntansi, aktiva sering kali disebut juga sebagai aset. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan beberapa istilah yang mempunyai makna sama. Terkadang istilah yang digunakan adalah aset, harta, aktiva, dan kekayaan. Semua istilah tersebut mengacu pada satu makna yang sama, yakni aktiva perusahaan. Aktiva merupakan akun dalam perusahaan yang menggambarkan harta atau kekayaan yang dimiliki. Semakin besar aktiva yang dimiliki oleh suatu entitas, bisa jadi menggambarkan volume produksi yang dilakukan perusahaan juga semakin besar, sebab aktiva merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan usahanya. Penggolongan akun aktiva yang biasa dikenal dan diatur dalam kaidah akuntansi terdiri dari:

  1. Aktiva lancar: aktiva yang umur ekonomisnya tidak lebih dari 1 tahun. Aktiva lancar ini terdiri dari: kas dan setara kas, surat-surat berharga (efek), wesel tagih, piutang, persediaan barang, perlengkapan, beban dibayar dimuka.
  2. Investasi jangka panjang: aktiva dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga lainnya yang tujuannya menghasilkan deviden atau hasil lainnya.
  3. Aktiva tetap: aktiva yang umur ekonomisnya lebih dari 1 tahun. Aktiva tetap ini terdiri dari: tanah, gedung, mesin, kendaraan, peralatan
  4. Aktiva tak berwujud: aktiva yang tidak memiliki bentuk fisik namun mempunyai nilai. Aktiva tak berwujud terdiri dari: hak paten, hak cipta, franchise, good will, hak merek.
  5. Aktiva lain-lain: aktiva yang tidak dapat dimasukkan dalam jenis aktiva yang ada karena sifatnya yang khusus, misalnya mesin-mesin yang tidak dipakai lagi atau gedung yang sedang dikerjakan.


2.2 Zakat Perusahaan Perusahaan secara umum dapat dikategorikan kedalam pertama, perusahaan yang melakukan usaha produksi/menghasilkan produk (commodity), seperti perusahaan industri, perusahaan manufaktur, dan lainnya. Kedua, perusahaan yang bergerak dibidang jasa (services), seperti lawyer, akuntan, auditor, dan lainnya. Ketiga, perusahaan yang bergerak dibidang keuangan (finance), seperti bank, lembaga asuransi, reksadana, dan lainnya.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa para ulama telah menetapkan pengenaan zakat perusahaan dianalogikan pada zakat perniagaan atau zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah kegiatan trading atau perdagangan. Perdagangan dalam hal ini, sesuai dengan kategori perusahaan yang telah dijelaskan diatas dapat mencakup barang, jasa, bidang keuangan.

Namun dalam hal ini, perdagangan yang menjadi titik penelitian adalah pada perusahaan dagang atau yang bergerak di bidang industri. Sedangkan syarat-syarat perusahaan yang dapat ditetapkan sebagai objek zakat adalah sebagai berikut (BAZNAS, Dompet Dhuafa, 2006): 

(a) kepemilikan dikuasai oleh muslim, baik individu maupun patungan, 
(b) bidang usaha halal, 
(c) dapat diperhitungkan nilainya, 
(d) dapat berkembang, 
(e) memiliki kekayaan minimal setara 85 gram emas, 
(f) dianalogikan pada zakat perniagaan. 

Dasar hukum pengenaan zakat perusahaan adalah dalil yang bersifat umum, sesuai firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267 yang telah dijelaskan diatas. Dasar hukum ini juga ditunjang oleh hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Anas Bin Malik bahwasannya Abu Bakar Shidiq telah menulis surat yang berisikan perintah zakat oleh Rasulullah kepadanya. “Janganlah digabungkan sesuatu yang terpisah dan jangan pula dipisahkan sesuatu yang tergabung (berserikat) karena takut mengeluarkan zakat. Dan apa-apa yang telah digabungkan dari dua orang yang berserikat (berkongsi), maka keduanya harus diberlakukan secara sama (HR. Bukhari). Perdagangan merupakan salah satu bentuk usaha yang legal, dan perusahaan adalah salah satu entitas atau badan yang melakukan kegiatan perdagangan, dimana dalam kegiatan trading tersebut akan menghasilkan laba atau keuntungan. Maka wajar jika islam mewajibkan atas harta perusahaan dari hasil perdagangan tersebut dikeluarkan zakatnya.

Salah satu ketentuan kekayaan yang wajib dizakatkan adalah kekayaan itu mempunyai potensi untuk berkembang. Pengertian “berkembang” dalam hal ini bahwa kekayaan/harta itu memberikan keuntungan, pemasukan, pendapatan, keuntungan investasi, dan lain sebagainya. Maka perusahaan sebagai sebuah entitas, dengan potensi “berkembangnya” aktiva perusahaan, sudah menjadi syarat atas dikenakannya zakat atas perusahaan tersebut. 


Demikianlah Artikel ZAKAT TERHADAP AKTIVA KONSEPSI, APLIKASI DAN PERLAKUAN AKUNTANSI

Sekianlah artikel ZAKAT TERHADAP AKTIVA KONSEPSI, APLIKASI DAN PERLAKUAN AKUNTANSI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel ZAKAT TERHADAP AKTIVA KONSEPSI, APLIKASI DAN PERLAKUAN AKUNTANSI dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/04/zakat-terhadap-aktiva-konsepsi-aplikasi.html

0 Response to " ZAKAT TERHADAP AKTIVA KONSEPSI, APLIKASI DAN PERLAKUAN AKUNTANSI "