Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Pemeriksaan Pajak | Magister Akuntansi

Labels

Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan Pajak - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemeriksaan Pajak , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemeriksaan Pajak
link : Pemeriksaan Pajak

Baca juga


Pemeriksaan Pajak


PMK-82/PMK.03/2011
Perubahan PMK 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak



UMUM


Perubahan:
Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 13, angka 17, dan angka 19 diubah, dan ketentuan angka 18 dihapus



Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas



Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak yang sama



Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan dan penilaian oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan



Jangka waktu Pembahasan Aklhir Hasil Pemeriksaan adalah jangka waktu yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak yang dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal penandatangan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan














         Penyelesaian Pemeriksaan


WP ditentukan & SPHP belum dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya perpanjangan jangka waktu pemeriksaan

Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan SPHP dalam jangka waktu Paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya  perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan

SPHP telah disampaikan oleh Pemeriksa Pajak dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan sebelum berakhir perpanjangan jangka waktu pemeriksaan

Pemeriksaa Pajak harus melanjutkan tahapan Pemeriksaan sampai dengan pembuatan Hasil Periksaan

Kewajiban Pemeriksaan

1.Menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan (pemeriksaan lapangan) atau surat panggilan (pemeriksaan kantor) kepada Wajib Pajak
2.Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan
3.Melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai
•Alasan dan tujuan Pemeriksaan
•Hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan
•Hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
4. Menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak dalam bentuk berikta acara hasil pertemuan
5.Menyampaikan Formulir Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak
6.Memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksaa Pajak mengalami perubahan
7.Menyampaikan SPHP
8.Memberikan hak hadir kepada WP dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan
9.Memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya untuk  tshun-tahun selanjutnya agar sesuai dengan ketentuan
10.Mengembalikan buku atau catatan dokumen yang dipinjamkan dari WP max 7 hari sejak tanggal LHP
11.Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan WP dalam rangka pemeriksaan



Tim Quality Assurance Pemeriksaan bertugas:

Dasar SKP dilevel Kanwil
Membahas perbedaan pendapat antara Wjib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan
Membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan

Dalam hal terdapat hasil  pemeriksaan yang belum disepakati dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan


Hak Wajib Pajak

1.Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan
2.Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan
3.Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasand an tujuan Pemeriksaan
4.Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat tugas apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan
5.Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
6.Menghadiri Pembahasan Akhir hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan
7.Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir hasil Pemeriksaan:
8.Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.

















Demikianlah Artikel Pemeriksaan Pajak

Sekianlah artikel Pemeriksaan Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemeriksaan Pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/05/pemeriksaan-pajak.html

0 Response to " Pemeriksaan Pajak "