Judul : Pemeriksaan Pajak
link : Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan Pajak
PMK-82/PMK.03/2011
Perubahan
PMK 199/PMK.03/2007 tentang Tata
Cara Pemeriksaan Pajak
UMUM
•Perubahan:
Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 13, angka 17, dan angka 19 diubah, dan ketentuan angka 18 dihapus
Tim
Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang
dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang
belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang
berkualitas
Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang
dilakukan terhadap Wajib Pajak yang
telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan
masa/tahun pajak yang
sama
Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang
berisikan sejumlah pertanyaan dan penilaian oleh Wajib Pajak yang
terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan
Jangka waktu Pembahasan Aklhir Hasil Pemeriksaan adalah jangka waktu yang
diberikan kepada Pemeriksa Pajak untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak yang
dihitung sejak tanggal penyampaian
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal penandatangan Berita
Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Penyelesaian
Pemeriksaan
WP ditentukan & SPHP belum dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya perpanjangan jangka waktu pemeriksaan
Pembuatan
Laporan
Hasil
Pemeriksaan
dilakukan
dengan
terlebih
dahulu
menyampaikan
SPHP dalam
jangka
waktu
Paling
lama 7 (tujuh)
hari
sejak
berakhirnya perpanjangan
jangka
waktu
Pemeriksaan
SPHP telah disampaikan
oleh
Pemeriksa
Pajak
dalam
jangka
waktu
kurang
dari
1 (satu)
bulan
sebelum
berakhir
perpanjangan
jangka
waktu
pemeriksaan
Pemeriksaa
Pajak
harus
melanjutkan
tahapan
Pemeriksaan
sampai
dengan
pembuatan
Hasil
Periksaan
Kewajiban Pemeriksaan
1.Menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan (pemeriksaan lapangan) atau surat panggilan (pemeriksaan kantor) kepada Wajib Pajak
2.Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan
Surat Perintah Pemeriksaan
3.Melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai
•Alasan dan tujuan Pemeriksaan
•Hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan
•Hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim
Quality Assurance
Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang
belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
4. Menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak dalam bentuk berikta
acara hasil pertemuan
5.Menyampaikan Formulir Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak
6.Memperlihatkan
Surat Tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksaa Pajak mengalami perubahan
7.Menyampaikan SPHP
8.Memberikan hak hadir kepada WP dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang
telah ditentukan
9.Memberi petunjuk kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya untuk tshun-tahun selanjutnya agar sesuai dengan ketentuan
10.Mengembalikan buku atau catatan dokumen yang
dipinjamkan dari WP
max 7 hari sejak tanggal LHP
11.Merahasiakan kepada pihak lain
yang tidak berhak segala sesuatu yang
diketahui atau diberitahukan WP dalam rangka pemeriksaan
Tim Quality Assurance Pemeriksaan bertugas:
Dasar SKP dilevel Kanwil
Membahas perbedaan pendapat antara Wjib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan
Membuat risalah Tim
Quality Assurance Pemeriksaan
Dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang
belum disepakati dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang
ditunjuk untuk melakukan pembahasan dengan Tim
Quality Assurance Pemeriksaan
Hak Wajib Pajak
1.Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan
Surat Perintah Pemeriksaan
2.Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan
3.Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasand an tujuan Pemeriksaan
4.Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat tugas apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan
5.Menerima
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
6.Menghadiri Pembahasan Akhir hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang
telah ditentukan
7.Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim
Quality Assurance Pemeriksaan sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang
belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir hasil Pemeriksaan:
8.Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.
Demikianlah Artikel Pemeriksaan Pajak
Sekianlah artikel
Pemeriksaan Pajak
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemeriksaan Pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/05/pemeriksaan-pajak.html
0 Response to " Pemeriksaan Pajak "
Posting Komentar