Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 AKUNTANSI WAKAF | Magister Akuntansi

Labels

AKUNTANSI WAKAF

AKUNTANSI WAKAF - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul AKUNTANSI WAKAF , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Islamic Finance , Artikel PSAK , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : AKUNTANSI WAKAF
link : AKUNTANSI WAKAF

Baca juga


AKUNTANSI WAKAF

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 112
AKUNTANSI WAKAF

DITERBITKAN IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 112: Akuntansi Wakaf terdiri atas paragraf 01-57.
Seluruh paragraf dalam Pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf
yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. Pernyataan ini
harus dibaca dalam konteks Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
Syariah. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan pada unsur yang tidak material.

PENDAHULUAN
Tujuan
01. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi wakaf.


Ruang Lingkup
02. Pernyataan ini diterapkan pada transaksi wakaf yang dilakukan oleh:
a. Nazhir organisasi dan badan hukum;
b. Wakif organisasi dan badan hukum.

03. Transaksi, dan peristiwa lain, terkait wakaf yang dimaksud dalam Pernyataan ini meliputi
penerimaan, pengelolaan, dan pengembangan aset wakaf, serta penyaluran manfaat dari aset
wakaf yang dilakukan oleh nazhir, dan penyerahan aset wakaf yang dilakukan oleh wakif.

04. Pernyataan ini diterapkan pada transaksi, dan peristiwa lain, terkait wakaf yang dilakukan
oleh nazhir dan wakif berbentuk organisasi dan badan hukum. Pernyataan ini tidak berlaku pada
nazhir dan wakif perseorangan.

05. Aset wakaf dapat dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu. Aset wakaf
yang dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu (wakaf temporer) yang diatur dalam Pernyataan
ini adalah wakaf uang.

06. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan untuk tujuan khusus (statutory), misalnya untuk regulator atau otoritas wakaf.

Definisi
07. Berikut ini pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Aset wakaf adalah harta benda wakaf baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak.
Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan
dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariah.

Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Karakteristik Unsur wakaf

08. Unsur dari wakaf meliputi wakif, nazhir, aset wakaf, ikrar wakaf, peruntukan aset wakaf, dan jangka waktu wakaf.

09. Wakif dan nazhir meliputi wakif dan nazhir perseorangan, organisasi, dan badan hukum.

10. Aset yang diwakafkan melalui ikrar wakaf yang akan dituangkan dalam akta ikrar wakaf tidak dapat dibatalkan.

11. Aset yang diwakafkan dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Aset tidak bergerak, seperti hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan di atas tanah, tanaman dan benda lain terkait tanah, hak milik satuan rumah susun, dan lainnya.
b. Aset bergerak, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan lainnya.

12. Aset wakaf harus dikelola dan dikembangkan oleh nazhir sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.

13. Aset wakaf tidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan melalui pengalihan hak lainnya, kecuali digunakan untuk kepentingan sesuai rencana umum tata ruang.

Tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf
14. Tujuan dari wakaf adalah untuk memanfaatkan aset wakaf sesuai dengan fungsinya.

15. Fungsi dari wakaf adalah untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis aset tersebut untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.

16. Wakaf diperuntukan untuk:
a sarana dan kegiatan ibadah;
b. sarana dan kegiatan pendidikan dan kesehatan;
c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan
e. kemajuan kesejahteraan umum lain.

AKUNTANSI NAZHIR
Pengakuan
17. Nazhir mengakui aset wakaf dalam laporan keuangan ketika memiliki kendali secara hukum dan fisik atas aset wakaf tersebut.

18. Syarat pengakuan aset wakaf dalam laporan keuangan ketika terjadi pengalihan kendali dari wakif kepada nazhir dengan terpenuhinya kedua kondisi berikut:
a. Telah terjadi pengalihan kendali atas aset wakaf secara hukum; dan
b. Telah terjadi pengalihan kendali atas manfaat ekonomis dari aset wakaf.

19. Kondisi di paragraf 18 pada umumnya akan dapat terpenuhi pada saat terjadi akta ikrar wakaf – yaitu terjadi pengalihan kendali aset wakaf secara hukum – yang disertai dengan pengalihan kendali fisik atas aset wakaf, dari wakif kepada nazhir. Kendali atas aset wakaf secara hukum juga dapat terpenuhi, misalnya, ketika wakif mentransfer dana langsung ke rekening nazhir melalui lembaga keuangan.

20. Dalam suatu kondisi tertentu, nazhir mungkin telah menerima suatu aset dan memperoleh manfaat ekonomisnya tetapi aset tersebut belum dialihkan secara hukum sebagai aset wakaf. Misalnya, seseorang secara lisan mewakafkan tanah kepada nazhir dan telah menyerahkan tanah tersebut untuk digunakan sesuai peruntukannya, tetapi belum dibuat akta ikrar wakaf. Tanah tersebut belum dapat diakui sebagai aset wakaf dalam laporan keuangan. Nazhir baru akan mengakui tanah sebagai aset wakaf dalam laporan keuangan pada saat dilakukan akta ikrar wakaf.

21. Nazhir perlu mengidentifikasi jenis dari aset wakaf berdasarkan manfaatnya yang akan diakui dalam laporan keuangan. Beberapa manfaat dari aset wakaf melekat pada aset wakaf tersebut, seperti tanah dan bangunan, sehingga tidak memerlukan identifikasi yang mendalam. Beberapa aset wakaf yang lain memerlukan identifikasi yang mendalam untuk menentukan jenis aset wakaf. Misalnya, wakaf atas hasil panen dari kebun kelapa sawit yang dikelola oleh wakif untuk periode waktu tertentu. Dalam kasus ini, jenis aset wakaf yang diakui adalah hasil panen dari kebun sawit selama periode waktu tertentu, bukan dalam bentuk kebun sawit.

22. Jika nazhir menerima wasiat wakaf, maka nazhir tidak mengakui aset yang akan diwakafkan di masa mendatang dalam laporan keuangan.

23. Wasiat wakaf tidak memeniuhi kriteria pengakuan aset wakaf yang diatur di paragraf 18, walaupun pihak yang memberi wasiat telah memiliki aset yang akan diwakafkan. Misalnya, seseorang berwasiat kepada nazhir akan mewakafkan hartanya saat meninggal. Nazhir tidak mengakui aset wakaf pada saat menerima wasiat wakaf. Nazhir baru akan mengakui aset wakaf pada saat pihak yang berwasiat meninggal dunia dan menerima aset yang diwakafkan.

24. Jika nazhir menerima janji (wa’d) untuk berwakaf, maka nazhir tidak mengakui aset yang akan diwakafkan di masa mendatang dalam laporan keuangan.

25. Janji untuk berwakaf tidak memenuhi kriteria pengakuan aset wakaf yang diatur di paragraf 18, walaupun dalam bentuk janji tertulis. Misalnya, seseorang berjanji kepada nazhir akan mewakafkan sebagian manfaat polis asuransi di masa mendatang. Nazhir tidak mengakui aset wakaf pada saat menerima janji tersebut, karena aset yang akan diwakafkan belum menjadi milik dari pihak yang berjanji. Nazhir baru akan mengakui aset wakaf pada saat terjadi klaim asuransi dan menerima kas dan setara kas dari perusahaan asuransi atas pembayaran sebagian manfaat polis asuransi.

Aset wakaf temporer
26. Nazhir mengakui aset wakaf dengan jangka waktu tertentu (aset wakaf temporer) diakui sebagai liabilitas. 

27. Aset wakaf temporer adalah aset wakaf dalam bentuk kas yang diserahkan oleh wakif kepada nazhir untuk dikelola dan dikembangkan dalam jangka waktu tertentu. Hasil pengelolaan dan pengembangan dari aset wakaf temporer selama jangka waktu tertentu akan diperuntukan untuk mauquf alaih. Setelah jangka waktu tertentu, aset wakaf berupa kas akan dikembalikan kepada wakif. 

28. Penerimaan aset wakaf temporer dalam bentuk kas bukan merupakan penghasilan, tetapi merupakan liabilitas, disebabkan aset tersebut wajib dikembalikan oleh nazhir ke wakif di masa mendatang. Aset wakaf yang diakui sebagai penghasilan oleh nazhir adalah manfaat yang dihasilkan oleh aset wakaf tersebut di masa mendatang berupa imbal hasil. Misalnya, wakif mewakafkan uang sejumlah Rp1.000 selama satu tahun ke nazhir. Imbal hasil dari dana tersebut selama satu tahun adalah Rp100. Nazhir mengakui Rp1.000 sebagai liabilitas dan Rp100 sebagai penghasilan berupa penerimaan wakaf temporer.

Hasil pengelolaan dan pengembangan
29. Nazhir mengakui hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf sebagai tambahan aset wakaf.

30. Hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf merupakan tambahan manfaat ekonomis dalam bentuk tambahan aset yang bersumber dari aset wakaf yang ada. Hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf merupakan tambahan atas aset wakaf yang ada.

31. Hasil neto dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf berupa berbagai macam penghasilan, seperti imbal hasil, dividen, dan bentuk penghasilan lainnya, setelah dikurangi beban yang terkait.

32. Hasil neto dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf termasuk selisih pelepasan aset yang bersumber dari aset wakaf awal. Misalnya, nazhir menerima wakaf berupa 1.000 lembar saham. Sebagian dividen dari saham tersebut kemudian digunakan untuk memperoleh 100 lembar saham. Saat pelepasan 100 lembar diperoleh keuntungan sebesar Rp200, maka Rp200 tersebut merupakan bagian dari hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.

33. Hasil neto dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf tidak termasuk:
a. Hasil pengukuran ulang atas aset wakaf. Misalnya, nazhir menerima aset wakaf berupa tanah seharga Rp10.000. Tanah tersebut kemudian diukur pada nilai wajar menjadi Rp15.000. Selisih Rp5.000 bukan merupakan bagian dari hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.

b. Selisih dari pelepasan aset wakaf. Misalnya, nazhir menerima aset wakaf berupa logam mulia seharga Rp1.000 yang diperuntukan untuk kegiatan pendidikan. Kemudian nazhir menjual logam mulia tersebut seharga Rp1.200, maka Rp1.200 tersebut seluruhnya merupakan penghasilan penerimaan wakaf.

Imbalan nazhir

34. Dasar penentuan imbalan untuk nazhir adalah hasil neto dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf yang telah direalisasikan dalam bentuk kas dan setara kas di periode berjalan.

35. Hasil neto yang telah direalisasikan tersebut meliputi:
a. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf di periode berjalan;
b. Penyesuaian terhadap hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf periode berjalan yang kas dan setara kasnya belum diterima di periode berjalan;
c. Penyesuaian terhadap hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf periode lalu yang kas dan setara kasnya diterima di periode berjalan.

Manfaat wakaf
36. Nazhir mengakui penyaluran manfaat wakaf kepada mauquf alaih sebagai beban pengurang aset wakaf.


37. Penyaluran manfaaf wakaf terjadi ketika manfaat wakaf diterima oleh mauquf alaih sebagaimana yang tertuang dalam akta ikrar wakaf yang bersangkutan. Dalam hal nazhir menyerahkan manfaat wakaf kepada pihak lain untuk disampaikan kepada mauquf alaih, maka dianggap belum melakukan penyaluran manfaat wakaf. Penyaluran manfaat wakaf terjadi ketika pihak lain tersebut telah menyerahkan manfaat wakaf kepada mauquf alaih yang tertuang dalam akta ikrar wakaf.

38. Sebagai ilustrasi, pada 28 Desember 2018 Nazhir A menyerahkan Rp1.000 kepada Lembaga Amil B untuk disalurkan ke mauquf alaih. Lembaga Amil B menyalurkan ke mauquf alaih selama Januari 2019 dan memberikan pertanggungjawaban kepada Nazhir A di Februari 2019. Di dalam laporan keuangan Nazhir A periode tahun 2018 hal tersebut tidak diakui sebagai penyaluran wakaf.

39. Manfaat wakaf yang disalurkan kepada mauquf alaih dapat berupa kas, setara kas, aset lainnya, dan manfaat ekonomis lain yang melekat pada aset wakaf, seperti penyusutan dan amortisasi dari aset wakaf.

Pengukuran
40. Pada saat pengakuan awal, aset wakaf diukur sebagai berikut:
a. Aset wakaf berupa uang diukur pada nilai nominal.
b. Aset wakaf selain uang diukur pada nilai wajar.

41. Aset wakaf selain uang diukur pada nilai wajar saat pengakuan awal. Namun, dalam beberapa kondisi, ketika nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal, maka aset wakaf tersebut tidak diakui dalam laporan keuangan. Aset wakaf tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

42. Jika kemudian nilai wajar aset wakaf tersebut dapat ditentukan secara andal, maka aset wakaf tersebut diakui dalam laporan keuangan. Laporan keuangan periode sebelumnya tidak disesuaikan dengan adanya pengakuan aset wakaf tersebut.

43. Aset wakaf berupa logam mulia selanjutnya diukur pada nilai wajar dan perubahannya diakui sebagai dampak pengukuran ulang aset wakaf. 

44. Aset wakaf berupa logam mulia harus diukur pada nilai wajar tanggal pengukuran. Jika terjadi kenaikan atau penurunan nilai wajar, maka diakui sebagai dampak pengukuran ulang aset wakaf.

Penyajian
45. Nazhir menyajikan aset wakaf temporer yang diterima sebagai liabilitas. Pengungkapan

46. Nazhir mengungkapkan hal-hal berikut terkait wakaf, tetapi tidak terbatas pada:
a. Kebijakan akuntansi yang diterapkan pada penerimaan, pengelolaan, dan penyaluran
wakaf;
b. Penjelasan mengenai wakif yang signifikan secara individual;
c. Penjelasan mengenai strategi pengelolaan dan pengembangan aset wakaf;
d. Penjelasan mengenai peruntukan aset wakaf;
e. Jumlah imbalan nazhir dan persentasenya dari hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf, dan jika terjadi perubahan di periode berjalan, dijelaskan alasan perubahannya;
f. Rincian aset neto meliputi aset wakaf awal, aset wakaf yang bersumber dari pengelolaan dan pengembangan aset wakaf awal, dan hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf;
g. Rekonsiliasi untuk menentukan dasar perhitungan imbalan nazhir meliputi:
i. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode berjalan;
ii. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode berjalan yang belum terealisasi dalam kas dan setara kas pada periode berjalan;
iii. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode lalu yang terealisasi dalam kas dan setara kas pada periode berjalan;
h. Jika ada wakaf temporer, penjelasan mengenai fakta tersebut, jumlah, dan wakif;
i. Jika ada wakaf melalui uang, penjelasan mengenai wakaf melalui uang yang belum direalisasi menjadi aset wakaf yang dimaksud;
j. Jika ada aset wakaf yang ditukar dengan aset wakaf lain, penjelasan mengenai hal tersebut termasuk jenis aset yang ditukar dan aset pengganti, alasan, dan dasar hukum;
k Jika ada hubungan pihak berelasi antara wakif, nazhir, dan/atau mauquf alaih, maka diungkapkan:
i. Sifat hubungan;
ii. Jumlah dan jenis aset wakaf permanen dan/atau temporer;
iii. Persentase penyaluran manfaat wakaf dari total penyaluran manfaat wakaf selama periode berjalan.

Kebijakan Akuntansi Lain
47. Kebijakan akuntansi atas aset wakaf yang tidak diatur dalam Pernyataan ini mengacu pada PSAK lain yang relevan. Misalnya:
a. Aset wakaf berupa aset tetap mengacu pada PSAK 16: Aset Tetap.
b. Aset wakaf berupa properti investasi mengacu pada PSAK 13: Properti Investasi.
c. Aset wakaf berupa aset takberwujud mengacu pada PSAK 19: Aset Takberwujud.
d. Aset wakaf berupa sukuk mengacu pada PSAK 110: Akuntansi Sukuk.
e. Aset wakaf berupa aset keuangan selain sukuk mengacu PSAK 71: Instrumen Keuangan.
Penerapan PSAK di atas pada aset wakaf perlu disesuaikan dengan karakteristik entitas pelaporan nazhir yang dijelaskan di paragraf 48-50.

Pelaporan Keuangan
48. Dana wakaf berupa aset wakaf dan liabilitas terkait yang dikelola dan dikembangkan oleh nazhir merupakan suatu entitas pelaporan. Entitas pelaporan dana wakaf (nazhir) menyajikan laporan keuangan tersendiri yang tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan organisasi atau badan hukum dari nazhir.

49. Nazhir dapat memiliki investasi pada entitas lain dengan pengendalian, pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan atas investee.
a. Investasi pada entitas lain dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan dicatat dengan metode ekuitas sesuai dengan PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama.
b. Investasi pada entitas lain dengan pengendalian diukur pada biaya perolehan, metode ekuitas, atau nilai wajar. Laporan keuangan entitas lain yang dikendalikan oleh nazhir tidak dikonsolidasikan dalam laporan keuangan nazhir.

50. Laporan keuangan nazhir yang lengkap meliputi:
a. Laporan posisi keuangan pada akhir periode;
b. Laporan rincian aset wakaf pada akhir periode;
c. Laporan aktivitas selama periode;
d. Laporan arus kas selama periode;
e. Catatan atas laporan keuangan.

Pengaturan mengenai penyajian laporan keuangan tersebut, yang tidak diatur secara spesifik dalam Pernyataan ini, mengacu pada PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan PSAK
lain yang relevan.

AKUNTANSI WAKIF
51. Wakif mengakui aset wakaf yang diserahkan secara permanen kepada nazhir sebagai beban sebesar jumlah tercatat dari aset wakaf.

52. Wakif mengakui aset wakaf yang diserahkan secara temporer kepada nazhir sebagai aset yang dibatasi penggunaannya.

53. Wakif tidak menghentikan pengakuan atas penyerahan aset wakaf temporer berupa kas disebabkan nazhir berkewajiban untuk mengembalikan aset tersebut kepada wakif setelah selesainya jangka waktu wakaf.

54. Wakif mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi wakaf, tetapi tidak terbatas pada:
a. Wakaf permanen:
i. Rincian aset wakaf yang diserahkan kepada nazhir pada periode berjalan;
ii. Peruntukan aset wakaf yang diserahkan kepada nazhir pada periode berjalan.
b. Wakaf temporer:
i. Rincian aset wakaf yang diserahkan kepada nazhir pada periode berjalan,
peruntukan, dan jangka waktunya;
ii. Penjelasan mengenai total aset wakaf temporer.
c. Hubungan pihak berelasi antara wakif, nazhir, dan/atau penerima manfaat wakaf, jika ada, yang meliputi:
i. Sifat hubungan;
ii. Jumlah dan jenis aset wakaf temporer;
iii. Persentase penyaluran manfaat wakaf dari total penyaluran manfaat wakaf selama periode berjalan.

TANGGAL EFEKTIF
55. Pernyataan ini berlaku untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2021.
Penerapan dini diperkenankan.

KETENTUAN TRANSISI

56. Nazhir menerapkan Pernyataan ini secara prospektif sejak awal periode sajian dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada awal periode sajian, aset wakaf diukur ulang sesuai ketentuan dalam Pernyataan ini, selisihnya dengan jumlah tercatat diakui di aset neto sebagai dampak perubahan kebijakan akuntansi. Kemudian nazhir menerapkan pengaturan dalam Pernyataan ini;
b. Laporan keuangan sebelum periode sajian tidak disajikan kembali.

57. Wakif menerapkan Pernyataan ini secara prospektif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada tanggal penerapan awal Pernyataan ini, wakif mengakui perbedaan antara kebijakan akuntansi sebelumnya dan pengaturan dalam Pernyataan ini di saldo laba;
b. Saldo aset wakaf temporer disajikan di aset yang dibatasi penggunaannya sejak awal periode sajian.


LAMPIRAN
Lampiran ini adalah bagian tidak terpisahkan dari PSAK 101.

LAMPIRAN D: LAPORAN KEUANGAN NAZHIR
Perlakuan Akuntansi Nazhir

D01. Perlakuan akuntansi untuk nazhir yang tidak diatur secara spesifik dalam PSAK 112:
Akuntansi Wakaf mengacu pada PSAK lain dan ISAK yang relevan.

Komponen Laporan Keuangan

D02. Laporan keuangan nazhir yang lengkap meliputi:
a. Laporan posisi keuangan;
b. Laporan rincian aset wakaf;
c. Laporan aktivitas;
d. Laporan arus kas;
e. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan Posisi Keuangan
D03. Aset diklasifikasikan menjadi aset lancar dan tidak lancar, dan liabilitas diklasifikasikan menjadi liabilitas jangka pendek dan jangka panjang.

D04. Khusus untuk nazhir yang merupakan entitas keuangan, aset dan liabilitas tidak diklasifikasikan seperti yang dijelaskan di paragraf D03.


ASET NETO
Jumlah aset neto x x
Jumlah liabilitas dan aset neto x x
Laporan Rincian Aset Wakaf

D05. Nazhir menyajikan laporan perubahan aset wakaf yang mencakup unsur berikut:
a. Aset wakaf yang diterima dari wakif.
b. Aset wakaf yang berasal dari hasil pengelolaan dan pengembangan

         
                               

D06. Nazhir menyajikan laporan aktivitas yang mencakup unsur berikut:
a. Penerimaan wakaf permanen dan temporer;
b. Dampak pengukuran ulang aset wakaf;
c. Hasil pengelolaan dan pengembangan wakaf;
d. Penyaluran wakaf.




Laporan Arus Kas

D07. Nazhir menyajikan laporan arus kas sesuai dengan PSAK 2: Laporan Arus Kas, PSAK
lain, dan ISAK yang relevan.
Catatan atas Laporan Keuangan

D08. Nazhir menyajikan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan PSAK 101: Penyajian
Laporan Keuangan Syariah, PSAK lain, dan ISAK yang relevan.


DASAR KESIMPULAN
Dasar kesimpulan berikut melengkapi, tetapi bukan bagian dari, PSAK 112.

PENERBITAN PSAK 112

DK01. Ketentuan syariah mengenai wakaf telah dikodifikasi menjadi ketentuan hukum nasional dengan keluarnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf). Penerapan ketentuan UU Wakaf dan peraturan di bawahnya telah memunculkan sejumlah isu akuntansi yang bersifat mendasar, khususnya bagi laporan keuangan nazhir, yang tidak dapat diselesaikan dengan pengaturan SAK yang ada, terutama PSAK syariah.

DK02. Sebagian nazhir menerapkan PSAK 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah sebagai dasar menentukan kebijakan akuntansi atas transaksi penerimaan, pengelolaan, pengembangan, dan penyaluran wakaf. Sebagian nazhir yang lain menerapkan kebijakan akuntansi yang berbeda. Di sisi lain, regulator wakaf mengeluarkan kebijakan akuntansi bagi nazhir yang berbeda dengan kebijakan akuntansi yang telah diterapkan oleh nazhir. Kondisi ini menimbulkan keragaman kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh para nazhir.

DK03. Dalam praktik terdapat sejumlah isu mendasar yang berhubungan secara langsung dengan, maupun berpengaruh terhadap, penyajian laporan keuangan nazhir, yang memerlukan panduan akuntansi yang berlaku secara umum untuk tercapainya tujuan laporan keuangan dari nazhir.

DK04. Dengan mempertimbangkan kondisi di atas, maka DSAS IAI memutuskan untuk menyusun PSAK untuk transaksi wakaf, yaitu PSAK 112: Akuntansi Wakaf. Penyusunan PSAK 112 diawali dengan pembentukan tim kerja yang melibatkan sejumlah ulama, nazhir, regulator wakaf, dan akademisi, selain dari DSAS IAI.

RUANG LINGKUP
Nazhir dan Wakif Organisasi dan Badan Hukum

DK05. Nazhir dan wakif dapat berupa perseorangan, organisasi, dan badan hukum. UU Wakaf mengatur nazhir organisasi dan badan hukum merupakan organisasi dan badan hukum yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

DK06. Dalam konteks pengaturan dalam SAK, hanya nazhir dan wakif organisasi dan badan hukum yang dapat memenuhi kriteria sebagai entitas pelaporan (reporting entity) yang menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan SAK yang berlaku umum (general purpose financial statements). Sementara nazhir dan wakif perseorangan adalah, atau hampir pasti, bukan merupakan suatu entitas pelaporan. Dalam peraturan perundang-undangan juga mensyaratkan nazhir organisasi dan badan harus membuat pernyataan bersedia untuk diaudit. 

DK07. Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, maka DSAS IAI memutuskan ruang lingkup PSAK 112 adalah nazhir dan wakif yang berbentuk organisasi dan badan hukum.

Wakaf Temporer

DK08. Aset yang dapat diwakafkan (aset wakaf) terdiri atas aset tidak bergerak dan aset bergerak. Aset tidak bergerak meliputi hak atas tanah, bangunan atau bagian bangunan di atas tanah, tanaman dan benda lain terkait dengan tanah, hak milik satuan rumah susun, dan lainnya. Sementara aset bergerak meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan lainnya. 

DK09. Pemanfaatan aset wakaf umumnya untuk selamanya atau untuk jangka waktu tertentu (wakaf temporer). Dalam wakaf temporer akan memunculkan permasalahan dalam aspek pengakuan dan pengukuran lebih lanjut (subsequent measurement) atas aset wakaf temporer.

DK10. Misalnya, wakaf temporer berupa saham akan memunculkan permasalahan mengenai perubahan nilai wajar dari saham di antara periode penerimaan dan pengembalian wakaf saham: apakah nazhir mengakui perubahan nilai wajar saham; stock split: berapa jumlah lembar saham yang diserahkan kembali ke wakif; dan lainnya.

DK11. Ilustrasi berikutnya, wakaf temporer lahan perkebunan akan memunculkan permasalahan mengenai perubahan fisik dan nilai dari perkebunan di antara periode penerimaan dan pengembalian wakaf lahan perkebunan, serta jika terjadi bencana alam atau kebakaran apakah menjadi tanggung jawab nazhir.

DK12. DSAS IAI memutuskan ruang lingkup wakaf temporer hanya wakaf uang disebabkan wakaf temporer selain uang akan memunculkan kerumitan dalam penyusunan laporan keuangan nazhir dan wakif.

HASIL PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
DK13. Aset wakaf dikelola dan dikembangkan oleh nazhir untuk memperoleh hasil berupa imbal hasil, dividen, dan lainnya. Hasil pengelolaan dan pengembangan tersebut umumnya sebagian besar diperuntukan untuk mauquf alaih dan sebagian untuk reinvestasi untuk memperoleh aset baru. Atas perolehan aset baru tersebut, sebagian nazhir telah mewakafkannya melalui akta ikrar wakaf, sehingga telah menjadi tambahan aset wakaf. Namun, sebagian yang lain tidak melakukan hal tersebut.

DK14. Kondisi di atas memunculkan pertanyaan apakah aset baru yang diperoleh dari hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf yang ada merupakan aset wakaf. Sebagian pihak berpendapat aset wakaf harus didahului dengan adanya akta ikrar wakaf. Jika tanpa akta ikrar wakaf, maka bukan merupakan aset wakaf.

DK15. Sebagian pihak berpendapat aset baru yang bersumber dari hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf secara otomatis merupakan tambahan aset wakaf yang ada, walaupun belum ada ikrar akta wakaf. Jika bukan aset wakaf, akan memunculkan potensi moral hazard yang besar.

DK16. DSAS IAI memutuskan aset baru yang bersumber dari hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf (aset reinvestasi) merupakan tambahan aset wakaf karena sumber dananya berasal dari hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.

WAKAF TEMPORER
DK17. Penerimaan wakaf temporer berupa uang (lihat paragraf DK08-DK12) memunculkan kewajiban bagi nazhir untuk mengembalikan jumlah uang yang diterima kepada wakif setelah jangka waktu tertentu yang diatur dalam akta ikrar wakaf. Nazhir akan memperoleh manfaat berupa imbal hasil dari uang tersebut yang diperuntukan untuk mauquf alaih.

DK18. Kondisi tersebut memunculkan permasalahan mengenai penyajian atas penerimaan wakaf temporer dalam laporan keuangan nazhir dan wakif. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) memberi panduan mengenai definisi dan pengakuan atas unsur-unsur yang mencerminkan posisi keuangan, yaitu aset, liabilitas, dana syirkah temporer, dan akuitas, serta unsur kinerja keuangan yaitu penghasilan dan beban.

DK19. KDPPLKS paragraf 71 mendefinisikan “liabilitas adalah utang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi”.

DK20. KDPPLKS paragraf 97 mendefinisikan “penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal”.

DK21. DSAS IAI memutuskan wakaf temporer merupakan liabilitas disebabkan adanya kewajiban nazhir untuk mengembalikan sejumlah uang yang diterima kepada wakif setelah jangka waktu tertentu.

PENYUSUTAN DAN AMORTISASI ASET WAKAF
DK22. Sebagian aset wakaf merupakan aset yang dapat disusutkan (depreciable assets) seperti bangunan dan kendaraan. Kondisi ini memunculkan permasalahan mengenai perlu tidaknya penyusutan atas jenis aset wakaf tersebut.

DK23. Sebagian pihak berpendapat bahwa aset wakaf permanen tidak boleh disusutkan sekalipun aset wakaf tersebut merupakan depreciable assets. Aset wakaf tidak boleh ada perubahan apapun sejak diterima, termasuk tidak ada perubahan atas nilainya.

DK24. Sebagian pihak yang lain berpendapat bahwa aset wakaf permanen berupa depreciable assets dapat disusutkan, diturunkan nilainya ketika terjadi penurunan nilai (impairment), atau diukur ulang (remeasurement), seperti kelaziman dalam akuntansi yang berlaku umum. Keabadian dari aset wakaf permanen melekat pada keberadaan zatnya. Untuk aset yang tidak disusutkan (non-depreciable assets), seperti tanah, tidak menghadapi perubahan dari sisi fisik dan penurunan nilai seiring dengan berjalannya waktu. Sementara untuk depreciable assets akan menghadapi risiko perubahan secara fisik dan penurunan nilai seiring dengan berjalannya waktu.

DK25. DSAS IAI memutuskan aset wakaf yang bersifat depreciable assets akan disusutkan atau diamortisasi sesuai dengan jenis dan peruntukan aset wakaf, serta perlakuan akuntansi yang lazim untuk aset yang sejenis.

DK26. Aset wakaf yang termasuk aset tetap dan aset tidak berwujud menerapkan pengaturan dalam PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 19: Aset Takberwujud termasuk penyusutan dan amortisasinya. Sementara aset wakaf yang termasuk properti investasi menerapkan pengaturan dalam PSAK 13: Properti Investasi termasuk penyusutannya. Beban penyusutan atau amortisasi dari aset wakaf merupakan bagian dari beban penyaluran manfaat wakaf kepada mauquf alaih.

HASIL PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN ASET WAKAF SERTA IMBALAN
NAZHIR
DK27. Hasil pengelolaan dan pengembangan berupa bagi hasil, dividen, dan bentuk lainnya setelah dikurangi beban yang terkait diperuntukan untuk mauquf alaih, reinvestasi aset wakaf, dan imbalan nazhir.

DK28. Hasil pengelolaan dan pengembangan tersebut merupakan keluaran dari proses akuntansi yang menggunakan dasar akrual. Hal ini memunculkan permasalahan mengenai penentuan dasar atau basis bagi imbalan nazhir: dasar akrual atau dasar kas.

DK29. Permasalahan ini tidak terkait secara langsung atau bukan bagian dari pengaturan akuntansi dalam SAK. Namun, permasalahan tersebut muncul dari proses akuntansi yang diatur dalam SAK. Sementara itu regulasi saat ini belum mengatur mengenai hal tersebut.

DK30. DSAS IAI memutuskan untuk mengatur mengenai dasar penentuan imbalan nazhir dalam PSAK 112, tetapi tidak mengatur mengenai besaran imbalan nazhir baik secara nominal maupun proporsinya terhadap hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf. Jika di kemudian hari terdapat regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut, maka pengaturan mengenai imbalan nazhir dalam PSAK 112 akan direvisi atau dihilangkan.

DK31. DSAS IAI juga menetapkan bahwa dasar penentuan imbalan nazhir adalah hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf yang sudah terealisasi dalam bentuk kas dan setara kas (dasar kas). Pertimbangannya saat ini pengaturan dalam SAK banyak yang menggunakan nilai wajar sehingga terjadi perbedaan waktu antara pengakuan dan realisasi kas dan setaranya, serta analogi dengan perhitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha yang diatur di KDPPLK paragraf 42.

Peruntukan Imbalan Nazhir
DK32. Sebagian pihak berpendapat perlunya pengaturan mengenai peruntukan dari imbalan nazhir yaitu hanya untuk imbalan kerja (employee benefits) bagi orang yang melaksanakan fungsi nazhir yaitu melakukan administrasi aset wakaf, mengelola dan mengembangkan aset wakaf, mengawai dan melindungi aset wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugasnya.

DK33. Sebagian pihak lain berpendapat bahwa peruntukan imbalan nazhir bukan merupakan pengaturan akuntansi, tetapi merupakan bagian dari tata kelola nazhir, sehingga hal ini tidak tepat diatur dalam PSAK 112.

DK34. DSAS IAI menegaskan tidak mengatur mengenai peruntukan imbalan nazhir karena hal ini bukan pengaturan akuntansi. Hal ini sebaiknya diatur oleh regulator wakaf.

LOGAM MULIA
DK35. Pengukuran selanjutnya atas aset wakaf mengikuti pengaturan dalam PSAK lain yang relevan. Saat ini tidak ada pengaturan secara eksplisit dalam SAK terkait dengan logam mulia sebagai suatu komoditi. Pengaturan yang terdekat diatur dalam PSAK 14: Persediaan.

DK36. Dalam PSAK 14 paragraf 03(b) dinyatakan “Pernyataaan ini tidak diterapkan untuk pengukuran persediaan yang dimiliki oleh pialang-pedagang komoditi yang mengukur persediaannya pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Jika persediaan tersebut diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, maka perubahan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya.” Hal ini dijelaskan lebih lanjut di paragraf 05 “Pialang-pedagang adalah mereka yang membeli atau menjual komoditi untuk orang lain atau dirinya sendiri. Persediaan yang diacu dalam paragraf 03(b) terutama diperoleh dengan tujuan untuk dijual dalam waktu dekat dan memperoleh laba dari fluktuasi harga atau marjin. Ketika persediaan ini diukur dengan nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual, maka yang dikecualikan hanya dari persyaratan pengukuran dalam Pernyataan ini.”

DK37. DSAS IAI memutuskan untuk membuat pengaturan spesifik mengenai pengukuran selanjutnya atas logam mulia. Konsep pengukuran yang digunakan adalah logam mulia sebagai komoditas yang harganya ditentukan oleh permintaan dan penawaran pasar, sehingga nilai wajar digunakan sebagai dasar pengukuran selanjutnya atas logam mulia.

ENTITAS PELAPORAN
DK38. Nazhir yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 112 adalah nazhir organisasi dan badan hukum. Salah satu permasalahan akuntansi yang muncul adalah entitas pelaporan dari dana wakaf, karena dana wakaf bukan suatu entitas hukum tersendiri.


DK39. Sebagian pihak berpendapat bahwa dana wakaf bukan suatu entitas pelaporan tersendiri atau dana wakaf hanya merupakan entitas akuntansi. Dana wakaf merupakan bagian dari entitas pelaporan organisasi atau badan hukum yang bertindak sebagai nazhir. Dalam pandangan ini, jika nazhir adalah Organisasi A maka laporan keuangan Organisasi A mencakup aset wakaf yang dikelola dan dikembang. Demikian juga jika nazhir merupakan badan hukum. Pendapat ini dilandasari pertimbangan tidak adanya entitas hukum dari dana wakaf.

DK40. Pihak lain menyatakan bahwa dana wakaf dapat merupakan suatu entitas pelaporan walaupun bukan suatu entitas hukum tersendiri.

DK41. Konsep mengenai entitas pelaporan belum diatur secara eksplisit dalam KDPPLKS ataupun Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) yang digunakan untuk akuntansi umum.

DK42 Pada Mei 2015 International Accounting Standards Board (IASB) telah mengeluarkan Exposure Draft Conceptual Framework for Financial Reporting (ED/2015/3) yang menggantikan Exposure Draft Conceptual Framework for Financial Reporting – Reporting Entity (ED/2010/2) yang dikeluarkan pada Maret 2010.

DK43. Dalam ED/2015/3 dinyatakan sebagai berikut:
• A reporting entity is an entity that chooses, or is required, to prepare general purpose financial statements. (paragraf 3.11)
• A reporting entity is not necessarily a legal entity. It can comprise a portion of an entity, or two or more entities. (paragraf 3.12)
• Financial statements provide information about the assets, liabilities, equity, income and
expenses generated by the set of economic activities that lie within the boundary of the reporting
entity. (paragraf 3.13)
• If a reporting entity is not a legal entity, the boundary of the reporting entity needs to be set in such a way that the financial statements:
(a) provide the relevant financial information needed by those existing and potential investors, lenders and other creditors who rely on the financial statements; and
(b) faithfully represent the economic activities of the entity. (paragraf 3.18)

DK44. Di dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku saat ini diatur bahwa:
• Nazhir organisasi dan badan hukum memiliki daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi/badan hukum.
• Nazhir organisasi dan badan hukum harus membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

DK45. DSAS IAI memutuskan bahwa dana wakaf merupakan suatu entitas pelaporan tersendiri yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum. Pertimbangan yang digunakan adalah:
• Dana wakaf dapat memenuhi kriteria entitas pelaporan, walaupun dana wakaf bukan suatu entitas legal, dimana entitas pelaporan dapat merupakan bagian dari suatu entitas legal. Dalam konteks wakaf, dana wakaf merupakan bagian dari organisasi atau badan hukum yang bertindak sebagai nazhir, serta terdapat serangkaian aktivitas ekonomi, yaitu penerimaan, pengelolaan, pengembangan, dan penyaluran dari wakaf, yang harus dipisahkan dari entitas pelaporan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mensyaratkan adanya laporan keuangan untuk aktivitas nazhir organisasi dan badan hukum terkait dengan wakaf yang terpisah dari aktivitas lain di dalam organisasi atau badan hukum dari nazhir. Laporan keuangan dana wakaf tersebut akan disyaratkan untuk diaudit. 

• Adanya entitas pelaporan dana wakaf akan memberikan perlindungan atas kesinambungan aset wakaf yang dikelola oleh nazhir organisasi dan badan hukum, khususnya saat terjadi pembubaran atau likuidasi dari organisasi dan badan hukum dari nazhir, secara lebih baik dibandingkan dana wakaf dimasukan dalam laporan keuangan organisasi atau badan hukum dari nazhir.

KONSOLIDASI
Nazhir dan Organisasi dan Badan Hukum

DK46. Laporan keuangan dana wakaf atau laporan keuangan nazhir tidak dikonsolidasi ke dalam laporan keuangan organisasi atau badan hukum dari nazhir, disebabkan nazhir organisasi dan badan hukum tidak memiliki pengendalian atas dana wakaf.

DK47. PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian paragraf 07 menjelaskan syarat terjadinya pengendalian investor atas investee ketika invetsor memiliki seluruh hal berikut:
(a) kekuasaan atas investee;
(b) eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee;
(c) kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah
imbal hasil investor.

DK48. Dalam konteks wakaf, aset wakaf yang diserahkan kepada nazhir organisasi dan badan hukum merupakan titipan untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam akta ikrar wakaf. Dalam hal nazhir organisasi atau badan hukum menggunakan aset wakaf bukan untuk peruntukan yang telah ditetapkan di akta ikrar wakaf, maka regulator wakaf dapat menggantinya dengan nazhir lain.

DK49. Imbalan yang diterima oleh nazhir telah diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu paling 10% dari hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf. Sebagian besar dari hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf tersebut harus digunakan untuk mauquf alaih.

DK50. Dengan kondisi di atas, maka DSAS IAI memutuskan laporan keuangan nazhir tidak dikonsolidasi ke laporan keuangan organisasi dan badan hukum dari nazhir. Nazhir dan Entitas Anak

DK51. Aset wakaf yang diterima dapat berupa surat berharga atau saham kepemilikan di perusahaan. Jika saham yang diwakafkan memunculkan pengendalian nazhir terhadap perusahaan, maka perusahaan tersebut merupakan entitas anak dari nazhir. Kondisi ini juga dapat terjadi ketika nazhir mengelola dan mengembangkan aset wakaf dalam bentuk investasi saham pada entitas anak.

DK52. PSAK 65 mensyaratkan entitas (entitas induk atau parent) untuk mengonsolidasikan
laporan keuangan entitas lain yang dikendalikannya (entitas anak atau subsidiary), kecuali jika
entitas induk merupakan entitas investasi.

DK53. Jika laporan keuangan entitas anak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan nazhir (entitas induk), maka jenis aset wakaf berupa kepemilikan saham pada entitas anak tidak akan tercermin dalam laporan keuangan nazhir. Hal ini akan menyebabkan laporan keuangan nazhir tidak dapat mencerminkan informasi mengenai fungsi dan kedudukan nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan aset wakaf, sehingga laporan keuangan nazhir dianggap tidak akan memenuhi tujuan dari laporan keuangan yang diatur dalam KDPPLKS.

DK54. Dengan pertimbangan di atas, DSAS IAI menegaskan bahwa laporan keuangan entitas anak dari nazhir tidak dikonsolidasi ke dalam laporan keuangan nazhir.

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN

DK55. Penyajian laporan keuangan nazhir utamanya mengacu pada penyajian laporan keuangan nirlaba yang diatur dalam PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba yang disesuaikan dengan karakteristik wakaf. Komponen laporan keuangannya meliputi laporan posisi keuangan, laporan rincian aset wakaf, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas
laporan keuangan.

DK56. Laporan rincian aset wakaf merupakan tambahan komponen laporan keuangan untuk menunjukan rincian aset wakaf yang berasal dari wakif dan hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.

DK57. Semua pihak sepakat mengenai perlunya informasi mengenai mengenai rincian aset wakaf untuk menunjukan pertanggungjawaban nazhir atas pengelolaan dan pengembangan aset wakaf. Namun, sebagian pihak berpendapat informasi mengenai rincian aset wakaf tersebut cukup diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan (notes to financial statements). Sementara sebagian pihak lain berpendapat informasi mengenai rincian aset wakaf harus disajikan sebagai komponen laporan keuangan tersendiri atau disajikan dalam laporan posisi keuangan (face of financial statements). DSAS IAI memutuskan informasi mengenai rincian aset wakaf disajikan dalam suatu komponen laporan keuangan tersendiri, supaya memudahkan informasi tersebut
disampaikan kepada pengguna laporan keuangan.

DK58. Laporan aktivitas membagi penghasilan menjadi:
a. Penerimaan wakaf permanen dari wakif;
b. Penerimanaan wakaf temporer dari wakif;
c. Dampak pengukuran ulang atas aset wakaf yang ada;
d. Hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf, termasuk imbalan nazhir.

DK59. Pengklasifikasian penghasilan nazhir tersebut untuk menunjukan dan memberi informasi mengenai penerimaan wakaf secara terpisah dengan hasil pengelolaan dan pengembangan aset yang menjadi dasar dalam penentuan manfaat wakaf untuk mauquf alaih, reinvestasi, dan imbalan nazhir


Demikianlah Artikel AKUNTANSI WAKAF

Sekianlah artikel AKUNTANSI WAKAF kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel AKUNTANSI WAKAF dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/05/akuntansi-wakaf.html

0 Response to " AKUNTANSI WAKAF "