Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Reformasi Perpajakan UMKM | Magister Akuntansi

Labels

Reformasi Perpajakan UMKM

Reformasi Perpajakan UMKM - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Reformasi Perpajakan UMKM , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Reformasi Perpajakan UMKM
link : Reformasi Perpajakan UMKM

Baca juga


Reformasi Perpajakan UMKM

Sudah ramai diberitakan di media nasional tentang rencana kebijakan pajak baru bagi UMKM di Indonesia. Rencana ini diresmikan tanggal 22 Juni 2018 dan efektif berlaku per 1 Juli 2018. Sebagai Informasi, PPh Final 1% PP 46 tahun 2013 sudah diupdate menjadi PPh Final 0.5% PP 23 tahun 2018. Hal ini menarik karena 46 dibagi 2 adalah 23, sebagaimana halnya 1% dibagi 2 adalah 0.5%. 

Berikut adalah kultwit dari pengamat perpajakan Yustinus Prastowo tentang reformasi Perpajakan UMKM.

Kultwit dari Yustinus Prastowo @prastow, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).


Menurut rencana, pagi ini Presiden Jokowi akan mengumumkan kebijakan baru #PajakUKM. Apa saja yang baru? Seberapa penting? Kita bahas beberaa yuk. Yang pasti, Pemerintah melalui @KemenkeuRI @DitjenPajakRI sangat perhatian kepada pelaku UKM. #PajakKita #ReformasiPajak

Kebijakan baru #PajakUKM ini berupa revisi atas PP 46/2013 yang mengandung beberapa kelemahan dan perlu disesuaikan. Meski belum ideal, setidaknya kebijakan ini menjawab kekhawatiran seolah Pemerintah abai dan tak adil pada Pelaku UKM. Kita cek ya @DitjenPajakRI @KemenkeuRI

Yang baru? 1) tarif. Diturunkan dari 1% menjadi 0.5%. Ini bentuk keberpihakan pada pelaku UKM agar cashflow terjaga. #PajakUKM selama ini Rp 5 T/thn. Akan berkurang separo tp tak mslh, krn tujuannya memberi insentif dan merangkul sebanya mgkn Pelaku UKM masuk ke sistem.

2) opsional. Jika dulu ikut skema #PajakUKM dg tarif final ini mengikat, maka skrg opsional. Pelaku UKM boleh memilih skema mana yg dianggap lebih sesuai dan menguntungkan, yg penting konsisten. Ini lbh mendekati keadilan krn sesuai keadaan dan kemampuan yg sebenarnya.

3) ambang batas dipertahankan. Utk saat ini ambang batas tetap Rp 4.8 M/thn dan tdk berubah. Ini utk menjamin kepastian dan kemudahan administrasi, baik bagi WP maupun Fiskus. Jika dihitung inflasi, scr riil threshold sdh turun sekitar 20%. #PajakUKM

4) Grace Period. Jika dulu Pelaku UKM bisa menjadi UKM “abadi” dg skema ini, kini tdk lagi. WP Orang Pribadi hanya boleh pakai max 7 thn, WP Badan 4 thn, dan WP PT 3 thn. Setelah itu normal. Ini mengurangi risiko moral hazard dan mendorong improvement. #PajakUKM

5) Cakupan. Pelaku UKM yg boleh menggunakan Skema #PajakUKM diperjelas, tdk trmsk persekutuan/firma yg terdiri WP OP berkeahlian sejenis (firma hukum, kantor akuntan, dll), dan penerima fasilitas perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance.

6) Perlu Mengajukan. Jika dulu otomatis berstatus WP UKM dg skema #PajakUKM, maka kali ini harus mengajukan permohonan utk ditetapkan. Ini didasari pertimbangan Pelaku UKM boleh memilih skema final atau normal. Jadi akan jelas sejak awal, trmsk buat pemotong pajak.

7) Pelunasan Pajak. Jika aturan lama hanya berlaku skema pembayaran sendiri, di PP yang baru ada skema pemotongan pihak lain. Ini utk mengantisipasi perkembangan bisnis dan kemudahan administrasi, misalnya utk Pelaku e commerce. #PajakUKM

Lalu apa catatan kami? 1) kebijakan ini utk jangka pendek cukup positif karena sensitif pada kebutuhan konkret masyarakat, selain membuktikan Pemerintah tdk zalim pd pelaku UKM. Namun perlu kebijakan jangka panjang yg lbh baik. #PajakUKM

2) Pajak memang momok bagi Pelaku UKM. Kebijakan ini sdh tepat dg memperlonggar. Meski jangka pendek penerimaan turun, tapi trade off-nya adalah perluasan basis pajak krn akan semakin banyak orang mendaftar. Perlu kampanye masif dan koordinasi yg baik.

3) pajak bukan mslh dan tantangan tunggal. Pelaku UKM butuh akses ke permodalan. Nah, kebijakan ini harus di-packaging ke akses permodalan. Pelaku UKM yg masuk sistem perpajakan dapat mengakses modal lbh baik, krn lebih patuh dan low risk.

4) pengawasan. Harus diakui sulit mengawasi pelaku UKM. Maka sistem administrasi yg lebih baik, terintegrasi, dan mumpuni mutlak harus tersedia. Perbaikan IT, Pusat dan Daerah, antarsektor perlu terus diperbaiki, trmsk SDM-nya.

5) Akurasi dan integrasi data. Berapa sih jumlah pelaku UKM di Indonesia? BPS, Kementerian Koperasi dan UKM, Bank Indonesia, dan DJP bisa beda data. Ironis? Jelas. Maka perlu integrasi dg rekonsiliasi, trmsk definisi tunggal UMKM. Ini penting sekali.

Demikian sekilas info tentang #PajakUKM , semoga kebijakan ini lebih baik dan mendorong kepatuhan pajak dan peningkatan penerimaan pajak. Kita apresiasi langkah Pemerintah sekaligus kawal agar hasilnya optimal. #PajakUKM #ReformasiPajak


Demikianlah Artikel Reformasi Perpajakan UMKM

Sekianlah artikel Reformasi Perpajakan UMKM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Reformasi Perpajakan UMKM dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/06/reformasi-perpajakan-umkm.html

0 Response to " Reformasi Perpajakan UMKM "