Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak UMKM 0,5% | Magister Akuntansi

Labels

Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak UMKM 0,5%

Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak UMKM 0,5% - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak UMKM 0,5% , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak UMKM 0,5%
link : Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak UMKM 0,5%

Baca juga


Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak UMKM 0,5%

PP No. 23 Tahun 2018 menyebutkan bahwa WP OP & Badan yg memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yg bersifat final dlm jangka waktu tertentu dgn tarif 0,5%. Namun ternyata tidak semua WP dikenai pajak UMKM 0,5%. Siapa saja?



Demikianlah Artikel Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak UMKM 0,5%

Sekianlah artikel Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak UMKM 0,5% kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak UMKM 0,5% dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/07/wajib-pajak-yang-tidak-dikenai-pajak.html

0 Response to " Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak UMKM 0,5% "