Judul : Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak UMKM 0,5%
link : Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak UMKM 0,5%
Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak UMKM 0,5%
PP No. 23 Tahun 2018 menyebutkan bahwa WP OP & Badan yg memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yg bersifat final dlm jangka waktu tertentu dgn tarif 0,5%. Namun ternyata tidak semua WP dikenai pajak UMKM 0,5%. Siapa saja?
Demikianlah Artikel Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak UMKM 0,5%
Sekianlah artikel
Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak UMKM 0,5%
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak UMKM 0,5% dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/07/wajib-pajak-yang-tidak-dikenai-pajak.html
0 Response to " Wajib Pajak yang Tidak Dikenai Pajak UMKM 0,5% "
Posting Komentar