Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 LAPORAN KEUANGAN CACAT DIREKSI GARUDA DIDENDA | Magister Akuntansi

Labels

LAPORAN KEUANGAN CACAT DIREKSI GARUDA DIDENDA

LAPORAN KEUANGAN CACAT DIREKSI GARUDA DIDENDA - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul LAPORAN KEUANGAN CACAT DIREKSI GARUDA DIDENDA , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Auditing , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : LAPORAN KEUANGAN CACAT DIREKSI GARUDA DIDENDA
link : LAPORAN KEUANGAN CACAT DIREKSI GARUDA DIDENDA

Baca juga


LAPORAN KEUANGAN CACAT DIREKSI GARUDA DIDENDA

Sylke Febrina Laucereno
Jakarta. DETIKFINANCE. - Audit laporan keuangan PT. Garuda Indonesia yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan terbukti ada pelanggaran yang dilakukan.
Audit laporan keuangan BUMN penerbangan tersebut dikatakan memiliki pengaruh terhadap opini laporan audit independen.
Atas hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif.
Sanksi pertama "Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp 100 juta".
Kedua, Direksi yang menandatangani laporan keuangan dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 100 juta (seratus juta rupiah).
Ketiga, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta jadi tanggung enteng,"
Begitu kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi dalam sebuah konferensi pers di Kementerian Keuangan,  di Jakarta, Jumat 28/6/2019.
Sebelumnya Kemenkeu telah  berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Adapun hasil pemeriksaan tersebutadalah sebagai berikut:
a. AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian.
b. KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.
Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik.
Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional.
Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi AP.
Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik/(stakeholders) sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik(KAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49), Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.
Sebelumnya pada 24 April 2019 muncul dugaan kejanggalan pada laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.
Hal ini membuat Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan.
Garuda Indonesia sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT Mahata Aero Terknologi. Kerjasama itu nilainya mencapai US$ 239,94 juta atau sekitar Rp 2,98 triliun.
Dana itu masih bersifat piutang tapi sudah diakui oleh Manajemen Garuda Indonesia sebagai pendapatan.
Alhasil, pada 2018 secara mengejutkan BUMN maskapai itu meraih laba bersih US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000).
Kejanggalan ini terendus oleh dua komisaris Garuda Indonesia. 
Keduanya enggan menandatangani laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.
Kedua komisaris itu merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia. Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23.
Namun sayang ketika RUPS 24 April 2019, Garuda mengurangi jumlah komisaris yaitu Dony Oskaria.
(eds)


Kontak Informasi Detikcom

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Copyright @ 2019 detikcom

All right reserved
x


Demikianlah Artikel LAPORAN KEUANGAN CACAT DIREKSI GARUDA DIDENDA

Sekianlah artikel LAPORAN KEUANGAN CACAT DIREKSI GARUDA DIDENDA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel LAPORAN KEUANGAN CACAT DIREKSI GARUDA DIDENDA dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2019/06/laporan-keuangan-cacat-direksi-garuda.html

0 Response to " LAPORAN KEUANGAN CACAT DIREKSI GARUDA DIDENDA "