Judul : Sewa Menyewa (Ijarah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) )
link : Sewa Menyewa (Ijarah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) )
Sewa Menyewa (Ijarah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) )
•
Ijarah
adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang atau jasa atas
tenaga kerja.
•
Bila
digunakan untuk mendapatkan manfaat barang, disebut sewa-menyewa. Bila
digunakan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja disebut upah- mengupah.
•
Ju’alah
adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan atas kinerja objek yang
disewa.
•
Pada
ijarah tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
•
Tetapi
dengan perkembangan ijarah, peminjam dimungkinkan untuk memiliki objek
ijarah di akhir periode peminjaman yang
disebut Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) )
Demikianlah Artikel Sewa Menyewa (Ijarah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) )
Sekianlah artikel
Sewa Menyewa (Ijarah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) )
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sewa Menyewa (Ijarah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) ) dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/07/sewa-menyewa-ijarah-dan-ijarah-muntahia.html
0 Response to " Sewa Menyewa (Ijarah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) ) "
Posting Komentar