Judul : Pungutan PPN Pembelian Gudang
link : Pungutan PPN Pembelian Gudang
Pungutan PPN Pembelian Gudang
PERTANYAAN:
Tahun lalu perusahaan kami membeli sebuah gudang. Belum lama ini kami mendapat surat dari kantor pajak yang mengimbau agar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri. Perusahaan kami membeli gudang dari developer dan sudah dipungut PPN. Gudang itu hanya menyimpan barang dan kami tidak melakukan renovasi apapun lagi.
Pertanyaannya: apakah perusahaan kami masih harus membayar PPN kegiatan membangun sendiri?
Mohon penjelasan dari Bapak dan terimakasih.
Eka Wulandari, Kosambi, Tangerang
JAWABAN:
PERATURAN Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 menyebutkan, PPN atas kegiatan membangun sendiri dikenakan terhadap bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi (m2). Tarif PPN kegiatan membangun sendiri adalah 10% dari dasar pengenaan PPN.
Dasar pengenaan PPN sebesar 20% dari jumlah biaya yang
dikeluarkan atau yang dibayar-kan untuk membangun bangun¬an. Atau, 2% dari total biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan.
PPN kegiatan membangun sendiri dikenakan atas kegiatan. membangun sendiri yang memenuhi ruang lingkup:
Pertama, terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Kedua, dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan.
Ketiga, dilakukan oleh orang pribadi atau perusahaan.
Keempat, hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain. Kelima, berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atawa dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan perairan dengan kriteria konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, atau baja. Kemudian, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, serta dengan luas keseluruhan paling sedikit 200 m2.
Sedang syarat kegiatan membangun sendiri yang tidak dipungut PPN:
Pertama, kegiatan membangun bangunan yang dilakukan
oleh orang atau badan yang merupakan kegiatan usahanya.
Atas kegiatan ini memang tidak kena PPN kegiatan membangun sendiri, tapi PPN dengan mekanisme umum yakni pemungutan PPN ke pembeli bangunan oleh penjual.
Kedua, kegiatan membangun sendiri yang luasnya kurang dari 200 m2.
Ketiga, kegiatan membangun sendiri yang bangunannya digunakan bukan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha seperti tempat ibadah.
Nah, karena perusahaan Anda membeli gudang dari pengembang yang PPN-nya sudah dipungut oleh developer tersebut, maka perusahaan Anda tidak dikenakan lagi PPN kegiatan membangun sendiri.
Untuk itu, Anda bisa menanggapi secara tertulis imbauan dari kantor pajak dengan menyertakan alasan-alasannya, dan melampirkan bukti faktur pajak pembelian gudang dari developer sebagai bukti PPN yang sudah dipungut
Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Oleh : Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana/Praktisi Pajak (kontan)
Demikianlah Artikel Pungutan PPN Pembelian Gudang
Sekianlah artikel
Pungutan PPN Pembelian Gudang
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pungutan PPN Pembelian Gudang dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/07/pungutan-ppn-pembelian-gudang.html
0 Response to " Pungutan PPN Pembelian Gudang "
Posting Komentar