Sewa Menyewa (Ijarah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) )
•
Ijarah
adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang atau jasa atas
tenaga kerja.
•
Bila
digunakan untuk mendapatkan manfaat barang, disebut sewa-menyewa. Bila
digunakan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja disebut upah- mengupah.
•
Ju’alah
adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan atas kinerja objek yang
disewa.
•
Pada
ijarah tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
•
Tetapi
dengan perkembangan ijarah, peminjam dimungkinkan untuk memiliki objek
ijarah di akhir periode peminjaman yang
disebut Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT) )

Komentar