Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Pajak UMKM Tidak Adil | Magister Akuntansi

Labels

Pajak UMKM Tidak Adil

Pajak UMKM Tidak Adil - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pajak UMKM Tidak Adil , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel ARTIKEL PAJAK , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pajak UMKM Tidak Adil
link : Pajak UMKM Tidak Adil

Baca juga


Pajak UMKM Tidak Adil

Keadilan perpajakan menghendaki pengenaan pajak harus merata menyeluruh kepada semua subjek pajak yang telah memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ukuran keadilan pemajakan menjangkau dimensi horisontal dan vertikal. Keadilan horisontal mendalilkan, bahwa orang dengan kemampuan bayar yang sama harus dikenakan pajak sama besar atau equal for the equals. Sedang keadilan vertikal mensyaratkan, orang yang berbeda kemampuan bayarnya harus dikenakan pajak dengan besaran yang berbeda atau unequal for the unequals.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mewujudkan keadilan horisontal dalam bentuk tarif pajak sepadan (flat rate). Sementara keadilan vertikal dalam bentuk tarif pajak progresif (gradual tax rate). Karena tidak mudah menerapkan ketentuan pemajakan biasa (normal tax system), usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sering disebut kelompok sulit dipajaki (hard-to-tax taxpayer). Kepada mereka bisa diberlakukan sistem pemajakan sederhana (simple tax system), misalnya, pajak final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2013 lalu.
Dalam Pasal 2 PP No. 46/2013, UMKM yang berhak atas pengenaan pajak 1% dari omzet adalah: pertama, wajib pajak orang pribadi atau badan tidak termasuk bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan usaha dan jasa pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun.

Kedua, wajib pajak orang pribadi tidak termasuk mereka yang melakukan usaha perdagangan atau jasa dengan sarana/prasarana yang bisa dibongkar pasang, baik menetap maupun tidak menetap (pedagang kaki lima), dan yang menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan. Ketiga, wajib pajak badan tidak termasuk mereka yang belum beroperasi secara komersial dan dalam jangka waktu satu tahun setelah operasi komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar.

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, tahun 2011 lalu terdapat 55.211.396 UKM, sedang tahun 2012 sebanyak 56.539.560 UKM, atau naik 2,41%; UMKM mempunyai kontribusi sekitar 30% dari produk domestik bruto (PDB) yang mencapai Rp 9.380 triliun atau sekitar Rp 2.814 triliun.
Dengan tarif efektif 1% dari omzet, potensi penerimaan pajak dari UMKM sekitar Rp 30,80 triliun, jika tindakan administrasi pemajakan dilaksanakan secara doing business as usual. Untuk mengusahakan lebih banyak penerimaan pajak dari sistem pemajakan yang sederhana ini, maka baik ekstensifikasi (penambahan wajib pajak terdaftar) maupun intensifikasi (kebenaran omzet) harus mendapat perhatian betul.

Kesampingkan efisiensi dan keadilan

Karena dasar pengenaan pajak dihitung dari peredaran bruto, selain tidak bisa dikurangkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka jika dalam pembukuan wajib pajak ada kerugian tidak diakui dan tidak bisa dikompensasikan secara horisontal dengan penghasilan dari sumber atau kegiatan lainnya. Akibatnya, dalam keadaan bagaimanapun juga (laba atau rugi) perusahaan akan selalu diasumsikan memperoleh penghasilan positif. Oleh karena itu, perusahaan kena PPh final 1% atas peredaran bruto. Perlakuan ini secara teori kemampuan bayar, kurang sejalan dengan prinsip netting effect atau kompensasi horisontal yang juga diatur dalam UU PPh.
Pasal 8 (c) PP No. 46/2013 menyatakan, kerugian pada suatu tahun pajak tidak bisa dikompensasikan secara vertikal pada tahun pajak berikutnya, Akibatnya, secara efektif pemajakan final 1% berdasar peredaran bruto sama dengan penerapan norma penghitungan penghasilan neto menurut Pasal 14 atau 15 UU PPh. Tanpa memperhatikan pembukuan dan fakta bisnis, selain rewards (laba) juga terdapat risks (rugi), usaha selalu dianggap memperoleh keuntungan terus.
Dan akibatnya, ketentuan kompensasi vertical Pasal 6 (2) UU PPh tidak berlaku dan kurang sejalan dengan prinsip loss-carry over effect berdasar asas kemampuan bayar. Menurut Pasal 3 (4) PP No. 46/2013, untuk menjaga konsistensi pemajakan setahun penuh, keadaan pemajakan normal sesuai prinsip kemampuan bayar bisa berlaku kembali tahun berikutnya, setelah ternyata wajib pajak punya peredaran bruto setahun melebihi Rp 4,8 miliar. Alhasil, unsur ketidaksesuaian pemajakan berdasar prinsip kemampuan bayar ini harus dialami wajib pajak berkepanjangan selama setahun.
Dalam rangka penyatuan pengaturan PPh, Pasal 2 (2) PP No. 46/2013 menyebutkan, pajak flnal 1% berdasar peredaran bruto ini berlaku juga bagi wajib pajak orang pribadi, yang sebetulnya mengacu Pasal 17 (1a) UU PPh berlaku tarif progresif dan berhak atas PTKP.
Misalnya, wajib pajak orang pribadi belum nikah dan tanpa tanggungan keluarga dalam tahun 2014 memperoleh peredaran bruto usaha Rp 2,5 miliar.
Berdasar sistem pemajakan final PP No. 46/2013 harus dibayar PPh sebesar Rp 25 juta. Dengan PTKP Rp 24,3 juta dan laba 8%, dalam pemajakan normal dia hanya membayar PPh sebesar Rp 21,355 juta.

Semakin kecil peredaran bruto wajib pajak berarti semakin besar PPh yang dibayar berdasarkan PP No. 46/2013. Dan, secara perlahan akan pudar pada peredaran bruto sekitar Rp 3 miliar. Itu sebabnya, dalam rangka pemberian keadilan beban pajak, perlu juga dipikirkan bagaimana memberikan keringanan atas PPh PP No. 46/2013 yang dibayar oleh orang pribadi yang memiliki peredaran bruto
di bawah Rp 3 miliar.

Memang, pajak final 1% dibayar ke kas negara tiap bulan berdasar peredaran bruto bulan tersebut merupakan sistem pe majakan yang sederhana, baik penentuan utang pajaknya, pembayarannya, maupun administrasinya. World Bank (1988 Report) mengatakan, pemerintah memanfaatkan sistem pajak untuk mencapai beberapa tujuan, seperti pengamanan penerimaan, memfasilitasi kepatuhan dan pembayaran, fisibilitas administrasi, dan mendistribusikan beban pajak secara adil.

Namun, semua tujuan tidak mungkin bisa dicapai dalam waktu bersamaan secara simultan. Kebijakan pajak merupakan pilihan {trade-off) antara berbagai tujuan. Demikian juga, PP No. 46/2013 adalah pilihan antara kesederhanaan administrasi dengan keadilan. Tapi tampaknya, PP No. 46/2013 lebih memilih kesederhanaan dengan mengesampingkan efisiensi dan keadilan pemajakan berdasar kemampuan bayar.

Oleh :Gunadi, Dosen Perpajakan FISIP UI (kontan)







Demikianlah Artikel Pajak UMKM Tidak Adil

Sekianlah artikel Pajak UMKM Tidak Adil kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pajak UMKM Tidak Adil dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/07/pajak-umkm-tidak-adil.html

0 Response to " Pajak UMKM Tidak Adil "