Judul : BAGAIMANA MENATA KEUANGAN DAERAH:
link : BAGAIMANA MENATA KEUANGAN DAERAH:
BAGAIMANA MENATA KEUANGAN DAERAH:
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
OLEH: Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan
Reg Neg D. 50.867, www.akuntanpublikswd.com
email: rusbudijono@ymail.com
Bagaimana manata keuangan Daerah?, menata keuangan Daerah agar fungsi pemerintahan daerah berjalan secara optimal maka perlu penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Semua sumber keungan yang melekat pada setiap urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Disamping sumber penerimaan Daerah yang cukup diperlukan penataan admnistrasi keuangan yang memadai dengan sistem pengendalian Intern yang baik.
bagaimana sistem penendalian intern yang baik telah saya bahas pada artikel sebelumnya.
Menapa daerah harus diberikan hak untuk mengelolala dengan sumber Daya dan dana ? Agar Daerah dalam mengelola anggaran dapat memperoleh: kepastian hukum terjadinya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip “uang mengikuti fungsi”. Didalam Undang-undang mengenai Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelola keuangan Negara dari presiden sebagian diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa Gubernur/Bupati/Walikota bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah daerah. dengan demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintah daerah, yaitu dalam Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah.
Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhuhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah memegang peranan penting dalam proses keuangan daerah secara keseluruhan. Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
Peraturan mengenai penatausahaan keuangan daerah mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yaitu antara lain: UU Nomor 17 Thun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahunn2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Beberapa aspek pelaksanaan yang perlu diperhatikan adalah pemberian peran dan tanggung jawab yang lebih besar para pejabat pelaksana anggaran, sistem pengawasan pengeluaran dan sistem pembayaran, manajemen kas dan perencanaan keuangan, pengelolaan piutang dan utang, pengelolaan investasi, pengelolaan Barang Milik Daerah, larangan penyitaan Uang dan Barang Milik Daerah dan/atau yang dikuasai negara/daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD, serta akuntansi dan pelaporan.
Sehubungan dengan hal itu, maka posisi Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai instansi pengguna anggaran dan pelaksana program. Sedangkan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah juga Bendahara Umum Daerah. Dengan demikian, fungsi perbendaharaan akan dipusatkan di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.
Namun demikian untuk menyelesaikan proses pembayaran yang bernilai kecil dengan cepat, harus dibentuk kas kecil unit pengguna anggaran. Pemegang kas kecil harus bertanggung jawab mengelola dana yang jumlahnya lebih dibatasi yang dikenal sebagai bendahara.
Berkaitan dengan sistem pengeluaran dan sistem pembayaran, dalam rangka meningkatkan pertanggungjawaban dan akuntabilitas satuan kerja perangkat daerah serta untuk menghindari pelaksanaan verifikasi (pengurusan administratif) dan penerbitan SPM (pengurusan pembayaran) berada dalam satu kewenangan tunggal (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), fungsi penerbitan SPM dialihkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah. Perubahan ini juga diharapkan dapat menyederhanakan seluruh proses pembayaran. Dengan memisahkan pemegang kewenangan dari pemegang kewenangan komptabel, check and balance mungkin dapat terbangun melalui (a) ketaatan terhadap ketentuan hukum, (b) pengamanan dini melalui pemeriksaan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku, (c) sesuai dengan spesifikasi teknis, dan (d) menghindari pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan memberikan keyakinan bahwa uang daerah dikelola dengan benar.
Selanjutnya, sejalan dengan pemindahan kewenangan penerbitan SPM kepada satuan kerja perangkat daerah, jadwal penerimaan dan pengeluaran kas secara periodik harus diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang disampaikan unit penerima dan unit pengguna kas. Untuk itu, unit yang menangani perbendaharaan di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah melakukan antisipasi secara lebih baik terhadap kemungkinan kekurangan kas. Dan sebaliknya melakukan rencana untuk menghasilkan pendapatan tambahan dari pemanfaatan kesempatan melakukan investasi dari kas yang belum digunakan dalam periode jangka pendek.
KEKUASAAN PENGELOLA KUANGAN DAERAH
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, untuk Pemerintahan Daerah diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan
Dalam konteks Pemerintah Daerah dan sejalan dengan roh Otonomi Daerah maka diatur sebagai berikut :
1. PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Kepala Daerah selaku kepala pemerintahan daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan :
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD.
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah,
c. menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang,
d. menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran,
e. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah,
f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah,
g. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah,
h. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku PPKD dan kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah dan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah.
Penetapan para pengelola keuangan daerah merupakan salah satu syarat pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepala daerah melimpahkan sebagian wewenang kepada sekretaris daerah untuk bertindak selaku koordinator pengelola keuangan daerah.
2. KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Sekretaris selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam konteks pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah, penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, penyusunan Raperda APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah, dan penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Selain itu juga Koordinator Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas untuk : memimpin tim anggaran pemerintah daerah, menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD, menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah, memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD , dan melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
3. PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD)
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disingkat PPKD, mempunyai tugas antara lain :
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah;
e. menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
f. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
4. PPKD SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sebagaimana telah dikemukakan, mempunyai wewenang untuk mengelola keuangan daerah dan segala bentuk kekayaan daerah lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya PPKD bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui koordinator pengelola keuangan daerah dalam hal ini dijabat oleh sekretaris daerah. PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) mempunyai kewewenagan antara lain :
a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. mengesahkan DPA-SKPD;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
g. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
h. menyimpan uang daerah;
i. menetapkan SPD;
j. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
k. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
l. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
m. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
n. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
o. melakukan penagihan piutang daerah;
p. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
q. menyajikan informasi keuangan daerah;
r. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
BUD menyusun laporan kas daerah yang menyajikan saldo rekening kas daerah di bank. Untuk keperluan penyusunan laporan kas daerah tersebut, BUD mencocokkan saldo kas daerah menurut pembukuan Bank.
BUD dapat bertindak sebagai fund manager dan loan manager daerah. Rekening di kas daerah yang sementara belum digunakan, dapat didepositokan oleh BUD sepanjang tidak mengganggu likuiditas kas daerah. Bunga Deposito, bunga atas penempatan uang di Bank, dan jasa Giro merupakan pendapatan daerah.
5. KUASA BUD
PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Kuasa BUD. Kuasa BUD ditetapkan dengan keputusan kepala daeah. Kuasa BUD mempunyai tugas, antara lain :
a. menyiapkan anggaran kas;
b. menyiapkan SPD;
c. menerbitkan SP2D;
d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
e. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
f. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
g. menyimpan uang daerah;
h. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
i. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
j. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
k. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
l. melakukan penagihan piutang daerah;
6. PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG
Pengguna anggaran adalah para pejabat pemegang kekuasaan pengguna anggaran belanja daerah, yang terdiri dari para kepala satuan kerja perangkat daerah yang ditetapkan sebagai pengguna anggaran. Pengguna anggaran bertanggungjawab atas tertib penatausahaan anggaran yang doialokasikan pada satuan kerja yang dipimpinnya, termasuk melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh bendahara. Dalam kontks pelaksanaan dan penatausahaan pengguna anggaran/pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
a. menyusun RKA-SKPD;
b. menyusun DPA-SKPD;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
i. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
l. melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
Pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Pejabat pengguna anggaran dalan melaksanakan tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/pengguna barang. Pelimpahan wewenang ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD. Penetapan kepala unit kerja pada SKPD berdasarkan :
a. pertimbangan tingkatan daeah
b. besaran SKPD
c. besaran jumlah uang yang dikelola
d. beban kerja
e. lokasi
f. kompetensi dan/atau rentang kendali
g. pertimbangan obyektif lainnya.
Kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.
Dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengguna Anggaran /Pengguna Barang mempunyai tugas dan kewenangan antara lain :
bagaimana sistem penendalian intern yang baik telah saya bahas pada artikel sebelumnya.
Menapa daerah harus diberikan hak untuk mengelolala dengan sumber Daya dan dana ? Agar Daerah dalam mengelola anggaran dapat memperoleh: kepastian hukum terjadinya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip “uang mengikuti fungsi”. Didalam Undang-undang mengenai Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan kekuasaan pengelola keuangan Negara dari presiden sebagian diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa Gubernur/Bupati/Walikota bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah daerah. dengan demikian pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintah daerah, yaitu dalam Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah.
Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhuhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Penatausahaan keuangan daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah memegang peranan penting dalam proses keuangan daerah secara keseluruhan. Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
Peraturan mengenai penatausahaan keuangan daerah mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yaitu antara lain: UU Nomor 17 Thun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahunn2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Beberapa aspek pelaksanaan yang perlu diperhatikan adalah pemberian peran dan tanggung jawab yang lebih besar para pejabat pelaksana anggaran, sistem pengawasan pengeluaran dan sistem pembayaran, manajemen kas dan perencanaan keuangan, pengelolaan piutang dan utang, pengelolaan investasi, pengelolaan Barang Milik Daerah, larangan penyitaan Uang dan Barang Milik Daerah dan/atau yang dikuasai negara/daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD, serta akuntansi dan pelaporan.
Sehubungan dengan hal itu, maka posisi Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai instansi pengguna anggaran dan pelaksana program. Sedangkan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah juga Bendahara Umum Daerah. Dengan demikian, fungsi perbendaharaan akan dipusatkan di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah.
Namun demikian untuk menyelesaikan proses pembayaran yang bernilai kecil dengan cepat, harus dibentuk kas kecil unit pengguna anggaran. Pemegang kas kecil harus bertanggung jawab mengelola dana yang jumlahnya lebih dibatasi yang dikenal sebagai bendahara.
Berkaitan dengan sistem pengeluaran dan sistem pembayaran, dalam rangka meningkatkan pertanggungjawaban dan akuntabilitas satuan kerja perangkat daerah serta untuk menghindari pelaksanaan verifikasi (pengurusan administratif) dan penerbitan SPM (pengurusan pembayaran) berada dalam satu kewenangan tunggal (Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah), fungsi penerbitan SPM dialihkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah. Perubahan ini juga diharapkan dapat menyederhanakan seluruh proses pembayaran. Dengan memisahkan pemegang kewenangan dari pemegang kewenangan komptabel, check and balance mungkin dapat terbangun melalui (a) ketaatan terhadap ketentuan hukum, (b) pengamanan dini melalui pemeriksaan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku, (c) sesuai dengan spesifikasi teknis, dan (d) menghindari pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan memberikan keyakinan bahwa uang daerah dikelola dengan benar.
Selanjutnya, sejalan dengan pemindahan kewenangan penerbitan SPM kepada satuan kerja perangkat daerah, jadwal penerimaan dan pengeluaran kas secara periodik harus diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang disampaikan unit penerima dan unit pengguna kas. Untuk itu, unit yang menangani perbendaharaan di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah melakukan antisipasi secara lebih baik terhadap kemungkinan kekurangan kas. Dan sebaliknya melakukan rencana untuk menghasilkan pendapatan tambahan dari pemanfaatan kesempatan melakukan investasi dari kas yang belum digunakan dalam periode jangka pendek.
KEKUASAAN PENGELOLA KUANGAN DAERAH
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, untuk Pemerintahan Daerah diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan
Dalam konteks Pemerintah Daerah dan sejalan dengan roh Otonomi Daerah maka diatur sebagai berikut :
1. PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Kepala Daerah selaku kepala pemerintahan daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan :
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD.
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah,
c. menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang,
d. menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran,
e. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah,
f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah,
g. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah,
h. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku PPKD dan kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah dan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah.
Penetapan para pengelola keuangan daerah merupakan salah satu syarat pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepala daerah melimpahkan sebagian wewenang kepada sekretaris daerah untuk bertindak selaku koordinator pengelola keuangan daerah.
2. KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Sekretaris selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam konteks pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah, penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, penyusunan Raperda APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah, dan penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Selain itu juga Koordinator Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas untuk : memimpin tim anggaran pemerintah daerah, menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD, menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah, memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD , dan melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
3. PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD)
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disingkat PPKD, mempunyai tugas antara lain :
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah;
e. menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
f. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
4. PPKD SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), sebagaimana telah dikemukakan, mempunyai wewenang untuk mengelola keuangan daerah dan segala bentuk kekayaan daerah lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya PPKD bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui koordinator pengelola keuangan daerah dalam hal ini dijabat oleh sekretaris daerah. PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) mempunyai kewewenagan antara lain :
a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. mengesahkan DPA-SKPD;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
g. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
h. menyimpan uang daerah;
i. menetapkan SPD;
j. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
k. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
l. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
m. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
n. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
o. melakukan penagihan piutang daerah;
p. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
q. menyajikan informasi keuangan daerah;
r. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
BUD menyusun laporan kas daerah yang menyajikan saldo rekening kas daerah di bank. Untuk keperluan penyusunan laporan kas daerah tersebut, BUD mencocokkan saldo kas daerah menurut pembukuan Bank.
BUD dapat bertindak sebagai fund manager dan loan manager daerah. Rekening di kas daerah yang sementara belum digunakan, dapat didepositokan oleh BUD sepanjang tidak mengganggu likuiditas kas daerah. Bunga Deposito, bunga atas penempatan uang di Bank, dan jasa Giro merupakan pendapatan daerah.
5. KUASA BUD
PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku Kuasa BUD. Kuasa BUD ditetapkan dengan keputusan kepala daeah. Kuasa BUD mempunyai tugas, antara lain :
a. menyiapkan anggaran kas;
b. menyiapkan SPD;
c. menerbitkan SP2D;
d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
e. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
f. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
g. menyimpan uang daerah;
h. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
i. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
j. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
k. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
l. melakukan penagihan piutang daerah;
6. PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG
Pengguna anggaran adalah para pejabat pemegang kekuasaan pengguna anggaran belanja daerah, yang terdiri dari para kepala satuan kerja perangkat daerah yang ditetapkan sebagai pengguna anggaran. Pengguna anggaran bertanggungjawab atas tertib penatausahaan anggaran yang doialokasikan pada satuan kerja yang dipimpinnya, termasuk melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh bendahara. Dalam kontks pelaksanaan dan penatausahaan pengguna anggaran/pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain :
a. menyusun RKA-SKPD;
b. menyusun DPA-SKPD;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
i. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
l. melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah;
Pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Pejabat pengguna anggaran dalan melaksanakan tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/pengguna barang. Pelimpahan wewenang ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD. Penetapan kepala unit kerja pada SKPD berdasarkan :
a. pertimbangan tingkatan daeah
b. besaran SKPD
c. besaran jumlah uang yang dikelola
d. beban kerja
e. lokasi
f. kompetensi dan/atau rentang kendali
g. pertimbangan obyektif lainnya.
Kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang.
Dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengguna Anggaran /Pengguna Barang mempunyai tugas dan kewenangan antara lain :
- Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
- Mengumumkan secara luas rencana Umum Pengadaan
- Menetapkan Panitia dan Pejabat Pengadaan;
- Menetapkan Panitia/Pejabat penerima Hasil pekerjaan;
- Menetapkan pemenang Lelang;
- Megawasi pelaksanaan anggaran;
- Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan Barang/Jasa di SKPD;
- Menetapkan rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi spesifikasi teknis, HPS dan rancangan kontrak;
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
- Menanda tangani Kontrak;
- Mengusulkan perubahan dan/atau pergeseran paket/lokasi sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyampailan laporan perkembangan dan kemajuan pelaksanaan anggaran dan kegiatan kepada Bupati sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST).
7. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan dengan menunjuk pejabat pada SKPD selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). PPTK mempunyai tugas antara lain :
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Penunjukan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, jumlah anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
PPTK bertanggung jawab kepada pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Dengan demikian keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan suatu program dan kegiatan sesungguhnya tergantung pada skill dari PPTK untuk melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Dalam kontekss Pemerintah Daerah PPTK selayaknya dijabat oleh Kepala Bidang atau pejabat setingkat eselon III/b yang membidangin program/kegiatan dimaksud dengan maksud bahwa pejabat yang bersangkutan memahami utuh proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan program dan kegiatan dimaksud.
8. PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN SKPD
Dalam rangka melaksanakan wewnang atas penggunaan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai pejabat penetausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD).
PPK-SKPD mempunyai tugas antara lain :
a. meneliti selengkapnya SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU serta SPP-LS yang diajukan Bendahara Pengeluaran
b. menyiapkan SPM
c. melakukan verifikasi atas penggunaan dana yang dipertanggug jawabkan oleh bendahara pengeluaran
d. menyiapkan laporan keuangan SKPD.
PPK-SKPD tidak boleh merangkap pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah, bendahara, dan/atau PPTK.
9. BENDAHARA
Kepala daerah atas usul PPKD menetapkan bendahara penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD dan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada SKPD. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional.
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dahulu dikenal dengan istilah Pemegang Kas. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut, serta menyimpan uang pada suatu Bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya pada PPKD selaku BUD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran.
Pada setiap SKPD masing-masing ditetapkan 1 (satu) bendahara penerimaan dan 1 (satu) bendahara pengeluaran. Dalam melaksanakan fungsinya, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dapat dibantu oleh beberapa pembantu bendahara yang terdiri dari kasir/penyimpan uang, pembuat dokumen, pencatat pembukuan dan yang bertugas menyiapkan pembayaran gaji. Bendahara penerimaan hanya ada pada SKPD yang memiliki hak untuk memungut penerimaan SKPD serta bertanggung jawab atas penerimaan SKPD. Bendahara pengeluaran bertanggung jawab atas pengeluaran SKPD.
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN
PENGERTIAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN
Penatausahaan peneriman merupakan serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan dan mempertanggung jawabkan penerimaan uang yang berada pada pengelolaan SKPD dan/atau SKPKD.
SIAPA SAJA YANG MELAKUKAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN
Penatausahaan penerimaan daerah pada tingkat SKPD dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Peneriman, serta Bendahara Penerimaan Pembantu jika diperlukan. Penatausahaan penerimaan daerah pada tingkat selaku Bendahara Umum daerah (PPKD selaku BUD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD).
DOKUMEN APA SAJA YANG DIGUNAKAN DALAM PENATAUSAHAAN PENERIMAAN
Dokumen yang digunakan dalam melakukan penatausahaan penerimaan, terdiri atas :
1. Anggaran Kas;
2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD);
3. Buku Kas Umum;
4. Rekapitulasi Penerimaan Harian (RPH);
5. Surat Ketapan Pajak daerah (SKP-Daerah);
6. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
7. Surat Tanda Setoran;
8. Bukti penerimaan lainnya yang sah;
9. Nota kredit bukti setoran;
10. Buku Simpanan/Bank;
11. Perincian Penerimaan per Rincian Obyek;
12. Register Penerimaan Kas.
PROSES PENATAUSAHAAN PENERIMAAN
Proses penatausahaan penerimaan dapat dilihat atas :
a. Penatausahaan Peneriman melalui Bendahara penerimaan
b. Penatausahaan Penerimaan melalui Bendahara Penerimaan Pembantu dan
c. Penatausahaan Penerimaan melalui Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos.
Proses Penatausahan Penerimaan melalui Bendahara Penerimaan
Proses penatausahaan penerimaan melalui bendahara penerimaan secara rinci diuraikan sebagai berikut :
1. Pihak ketiga mengisi surat tanda bukti pembayaran berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan tanda bukti lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bendahara penerimaan mengisi surat tanda setoran (STS) sebagai tanda bukti penyetoran penerimaan.
3. Bendahara penerimaan menerima uang dan mencockkan antara surat tanda bukti pembayaran, STS, dan SKP-Daerah/SKRD/tanda bukti penerimaan lainnya yang sah.
4. Dokumen-dokumen yang digunakan oleh Bendahara Penerimaan :
a. Buku Kas Umum
b. Rekapitulasi Penerimaan Harian (RPH)
c. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah)
d. Surat Ketetapan retribusi Daerah (SKRP)
e. Surat Tanda Bukti Pembayaran
f. Surat Tanda Setoran (STR)
g. Bukti penerimaan lainnya yang sah.
5. Bendahara penerimaan mencatat penerimaan kedalam Buku Kas Umum.
6. Bendahara penerimaan melakukan rekapitulasi penerimaan secara harian kedalam Rekapitulasi Penerimaan Harian (RPH).
7. Bendahara penerimaan harus seluruh menyetor penerimaan kas ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan uang kas.
8. Setoran ke rekening kas umum dianggap sah, bila mana Kuasa BUD sudah menerima bukti nota kredit.
9. Bendahara penerimaan secara administratif harus mempertanggungjawabkan penerimaan yang menjadi tanggungjawabnya kepada Pengguna Anggaran disertai dengan bukti-bukti penerimaan/setoran.
10. Bendahara penerimaan secara fungsional harus mempertanggungjawabkan penerimaan yang menjadi yang menjadi tanggungjawabnya kepada PPKD selaku BUD disertai dengan bukti-bukti penerimaan/setoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
11. PPKD selaku BUD akan melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas pertanggungjawaban bendahara penerimaan.
12. Berdasarkan hasil verifikasi, evaluasi dan analisis, PPKD akan menerbitkan surat pengesahan terhadap pertanggungjawaban bendahara penerimaan.
13. Bendahara penerimaan dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan.
14. Bendahara penerimaan dilarang membuka rekening dengan atas nama pribadi pada bank atau giro pos dengan tujuan pelaksanaan APBD.
15. Bendahara penerimaan dilarang menyimpan uang, cek atau surat berharga lebih dari 1 (satu) hari kerja.
Proses Penatausaaan Penerimaan melalui Bendahara Penerimaan Pembantu
Proses penatausahaan penerimaan melalui bendahara penerimaan pembantu secara rinci diuraikan sebagai berikut :
1. Bendahara penerimaan pembantu dapat dibentuk oleh Kepala SKPD dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan kebutuhan atau bilamana disebabkan oleh :
a. pendapatan daerah yang tersebar;
b. jumlah pungutan setoran dinilai terlalu kecil;
c. kondisi geografis wajib pajak dan atau wajib retribusi yang tidak memungkinkan.
2. Penyelenggaraan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan waib dilakukan oleh bendahara penerimaan pembantu.
3. Pihak ketiga mengisi surat tanda bukti pembayaran berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan tanda bukti lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bendahara penerimaan pembantu mengisi surat tanda setoran (STS) sebagai tanda bukti penyetoran penerimaan.
5. Bendahara penerimaan pembantu menerima uang dan mencockkan antara surat tanda bukti pembayaran, STS, dan SKP-Daerah/SKRD/tanda bukti penerimaan lainnya yang sah.
6. Dokumen-dokumen yang digunakan oleh Bendahara Penerimaan pebantu :
a. Buku Kas Umum
b. Rekapitulasi Penerimaan Harian (RPH)
c. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah)
d. Surat Ketetapan retribusi Daerah (SKRP)
e. Surat Tanda Bukti Pembayaran
f. Surat Tanda Setoran (STR)
g. Bukti penerimaan lainnya yang sah.
7. Bendahara penerimaan pembantu mencatat penerimaan kedalam Buku Kas Penerimaan Pembantu.
8. Bendahara penerimaan pembantu melakukan rekapitulasi penerimaan secara harian kedalam Rekapitulasi Penerimaan Harian Pembantu.
9. Bendahara penerimaan pembantu harus seluruh menyetor penerimaan kas ke rekening kas umum daerah, maksimal 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan uang kas.
10. Bendahara penerimaan pembantu harus membuat laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan penerimaan uang kepada bendahara penerimaan disertai bukti-bukti penerimaan/setoran.
11. Bendahara penerimaan akan melakukan verivikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban yang diterima bendahara penerimaan pembantu.
12. penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh bendahara penerimaan pembantu kepada bendahara penerimaan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
Proses Penatausahaan Penerimaan melalui Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos
Proses penatausahaan melalui badan, lembaga keuangan atau kantor pos secara rinci diuraikan sebagai berikut :
1. Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsiBendahara Penerimaan ditunjuk oleh Kepala Daerah.
2. Pihak ketiga mengisi slip/formulir setoran berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan tanda bukti lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Badan, lembaga Keuangan atau Kantor Pos yang ditunjuk menerima uang dan mencockkan antaraslip/formulir setoran dengan SKP-Daerah /SKRD/tanda bukti penerimaan lainnya yang sah.
4. Seluruh uang kas yan diterima oleh Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan uang dari pihak ketiga.
5. Bilamana terdapat kendala dalam hal komunikasi dan transportasi, maka ketentuan batas waktu penyetoran ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
6. Badan, Lembaga Keuangan atau Kantor Pos harus membuat laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan penerimaan uang disampakan kepada kepala daerah melalui BUD.
PENATAUSAHAAN PENGELUARAN
PENGERTIAN PENATAUSAHAAN PENGELUARAN
Penatausahaan pengeluaran merupakan serangkaian proses kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yabg berada pada pengelolaan SKPD dan/atau SKPKD.
PEJABAT PELAKSANA PENATAUSAHAAN PENGELUARAN
Penatausahaan pengeluaran daerah pada tingkat SKPD dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Penrangkat Daerah (PPK-SKPD), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran, serta Bendahara Pengeluaran pembantu jika diperlukan. Penatausahaan pengeluaran daerah pada tingkat SKPKD dilakukan oelh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah (PPKD selaku BUD) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD).
DOKUMEN PENATAUSAHAAN PENGELUARAN
Dokumen yang digunakan dalam melakukan penatausahaan pengeluaran, terdiri atas :
1. Anggaran Kas
2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)
3. Surat penyediaan Dana (SPD)
4. Register SPD
5. Surat Permintaan pembayaran (SPP), terdiri atas :
a. SPP-Uang Persediaan (SPP-UP)
b. SPP-Ganti Uang Persediann (SPP-GU)
c. SPP-Tambahan Uang (SPP-TU)
d. Spp-Langsung (SPP-LS)
6. Register SPP
7. Suret Perintah Membayar (SPM)
8. Register SPM
9. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
10. Register SP2D
11. Buku Kas Umum
12. Buku Simpanan/Bank
13. Buku Panjar
14. Buku Pajak PPN/PPh
15. Register Penutupan Kas
16. Rincian Pengeluaran per Rincian Obyek.
PROSES PENATAUSAHAAN PENGELUARAN
Proses penatausahaan pengeluaran terdiri atas 2 yaitu :
1. Penatausahaan pengeluaran pembebanan Langsung (LS)
2. Penatausahaan pengeluaran pembebanan Uang Pesediaan (UP), Ganti Uang Persediann (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU).
Proses penatausahaan pembebanan Langsung (LS) terdiri atas :
1. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)
2. Pengajuan Surat permintaan Pembayaran (SPP)
3. Penertbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
4. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Proses penatausahaan pembebanan UP/GU/TU terdiri atas :
1. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)
2. Pengajuan Surat permintaan Pembayaran (SPP)
3. Penertbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
4. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
5. penggunaan Dana
6. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana (SPJ)
Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)
1. PPKD selaku BUD dalam rangka manajemen kas menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan penjadwalan pembayaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dimuat dalam DPA- SKPD dan anggaran kas
2. Penyiapan daft SPD dilaksanakan oleh Kuasa BUD untuk ditandatangani oleh PPKD selaku BUD.
3. SPD yang diterbitkan terdiri atas 3 lembar, yaitu ;
a. Lembar 1 diterima oleh SKPD;
b. Lembar 2 diterima oleh Pengawas Daerah;
c. Lembar 3 sebagai arsip PPKD selaku BUD.
4. PPKD selaku BUD mencatat SPD yang diterbitkan kedalam register SPD.
Pengajuan SPP-UP
1. Bendahara pengeluaran berdasarkan SPD, mengajukan SPP-UP kepada PA/KPA mlalui PPA-SKPD.
2. SPP-UP diajukan untuk pengisian uang persediaan (revolving) yang ditujukan bukan pembayaran langsung.
3. Kelengkapan dokumen SPP-UP terdiri dari :
a. Surat Pengantar SPP-UP;
b. Ringkasan SPP-UP;
c. Rician SPP-UP;
d. Salinan SPP-UP;
e. Draft surat pernyataan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persedian; dan
f. Lampiran lain yang diperlukan.
4. SPP-UP yang diajukan dibuat rangkap 3 (lembar pertama dan kedua untuk PPK-SKPD, dan lembar ketiga untuk arsip bendahara pengeluaran).
5. Bendahara pengeluaran mencatat SPP-UP yang diajukan ke dalam register SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU.
Pengajuan SPP-GU
1. Bendahara pengeluaran berdasarkan SPD, mengajukan SPP-GU kepada PA/KPA mlalui PPA-SKPD.
2. SPP-GU diajukan untuk mengganti uang persediaan (revolving) yang telah digunakan.
3. Kelengkapan dokumen SPP-GU terdiri dari :
a. Surat Pengantar SPP-GU;
b. Ringkasan SPP-GU;
c. Rician SPP-GU;
d. Surat pengesahan laporan pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana SPP-UP/Gu periode sebelumnya;
e. Salinan SPD;
g. Draft surat pernyataan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persedian; dan
f. Lampiran lain yang diperlukan.
g. Lampiran lain yang diperlukan.
4. SPP-GU yang diajukan dibuat rangkap 3 (lembar pertama dan kedua untuk PPK-SKPD, dan lembar ketiga untuk arsip bendahara pengeluaran).
5. Bendahara pengeluaran mencatat SPP-GU yang diajukan ke dalam register SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU.
Pengajuan SPP-TU
1. Bendahara pengeluaran berdasarkan SPD, mengajukan SPP-TU kepada PA/KPA mlalui PPA-SKPD.
2. SPP-TU diajukan untuk menambah uang persediaan yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mendesak.
3. Karakteristik SPP-TU antara lain :
a. Digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat mendesak
b. Besaran nilai rupiah Tambahan Uang berdasarkan persetujuan PPKD
c. Tambahan Uang harus habis digunakan dan dipertanggungjawabkan pada periode yang sama dengan permintaan Tambahan Uang
d. Jika Tambahan Uang persediaan tidak habis digunakan maka sisa uang harus disetor kembali pada akhir periode permintaan uang persediaan.
4. Kelengkapan dokumen SPP-TU terdiri dari :
a. Surat Pengantar SPP-TU;
b. Ringkasan SPP-TU;
c. Rician SPP-TU;
d. Salinan SPP-TU;
e. Surat pengesahan laporan pertanggungjawaban (SPJ);
f. Draft surat pernyataan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persedian; dan
g. Surat keterangan yang memuat penjelasan keperluan pengisian tambahan uang persediaan;
h. Lampiran lain yang diperlukan.
5. SPP-TU yang diajukan dibuat rangkap 3 (lembar pertama dan kedua untuk PPK-SKPD, dan lembar ketiga untuk arsip bendahara pengeluaran).
6. Bendahara pengeluaran mencatat SPP-TU yang diajukan ke dalam register SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU.
Pengajuan SPP-LS
1. SPP-LS terdiri atas dua jenis, yaitu :
a. SPP-LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan
b. SPP-LS Pengadaan Barang dan Jasa
2. Berdasarkan SPD atau yang dipersamakan dengan SPD, Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-LS Pembayaran Gaji & Tunjangan kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD.
3. Berdasarkan SPD atau yang dipersamakan dengan SPD, Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP-LS Pengadaan Barang & Jasa kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD.
4. Kelengkapan dokumen SPP-LS Pembayaran Gaji & Tunjangan terdiri dari :
a. Surat Pengantar SPP-LS;
b. Ringkasa SPP-LS;
c. Rincian SPP-LS; dan
d. Lampiran SPP-LS Pembayaran Gaji & Tunjangan yang mencakup :
(1) pembayaran gaji induk;
(2) gaji susulan;
(3) kekurangan gaji;
(4) gaji terusan;
(5) uang duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/uang duka /wafat;
(6) SK CPNS;
(7) SK PNS;
(8) SK kenaikan pangkat;
(9) SK jabatan;
(10) Kenaikan gaji berkala;
(11) Surat pernyataan pelantikan;
(12) Surat pernyataan masih menduduki jabatan;
(13) Surat pernyataan melaksanakan tugas;
(14) Daftar keluarga (KP4);
(15) Fotokopi surat nikah;
(16) Fotokopi akte kelahiran;
(17) SKPP;
(18) Daftar potongan surat rumah dinas;
(19) Surat keterangan masih sekolah/kuliah;
(20) Surat pindah;
(21) Surat kematian;
(22) SSP PPh Pasal 21; dan
(23) Kelengkapan tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
5. Kelengkapan dokumen SPP-LS untuk Pengadaan Barang & Jasa mencakup :
a. Surat pengantar SPP-LS;
b. Ringkasan SPP-LS;
c. Rincian SPP-LS;
d. Lampiran SPP-LS Pengadaan Barang & Jasa mencakup :
(1) Salinan SPD;
(2) Salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait’
(3) SPP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak;
(4) Surat pernyataan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran mengenai penetapan rekanan;
(5) Surat perjanjian kerjasama/kontrak antara pihak ketiga dengan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang mencantumkan nomor rekening bpihak ketiga;
(6) Berita acara penyelesaian pekerjaan;
(7) Berita acara serah terima barang & jasa;
(8) Berita acara pembayaran;
(9) Kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPK serta disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
(10) Surat jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank;
(11) Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananyan sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri;
(12) Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa;
(13) Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan diluar wilayah kerja;
(14) Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan;
(15) Poto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan;
(16) Potongan jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan jamsostek);
(17) Khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pengtahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran.
(18) Kelengkapan tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM)
A. Penerbitan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU
1. PPK-SPKD mewakili PA/KPA menerima SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.
2. PPK-SPKD atas nama PA/KPA meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU.
3. PPK-SKPD mencatat SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU yang diterima ke dalam register SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU.
4. jika kelengkapan dokumen SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU dinyatakan lengkap dan sah, PPK-SKPD menyiapkan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU untuk ditandatangani oleh PA/KPA.
5. Jika kelengkapan dokumen SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU dinyatakan tdak lengkap dan sah, maka PPK-SKPD menolak untuk menerbitkan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU dan selanjutnya mengembalikan SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilengkapi dan diperbaiki.
6. PA/KPA menerbitkan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU yang bersangkutan.
7. PA-KPA melalui PPK-SKPD mengembalikan SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU yang bersangkutan.
8. PPK-SKPD mencatat penerbitan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU yang diterima ke dalam register Penerbitan SPM.
9. PPK-SKPD mencatat penolakan penerbitan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU yang diterima ke dalam Register Penolakan SPP.
10. Penerbitan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU terdiri atas 3 lembar, yang terdiri atas :
a. Lembar 1 dan 2 dikirim ke Kuasa BUD;
b. Lembar 2 akan dikembalikan ke PPK-SKPD setelah dibubuhi cap “ Telah diterima oleh Kuasa BUD Tanggal……………dan Nomor……”
c. Lembar 3 sebagai arsip PPK-SKPD.
B. Penerbitan SPM-LS
1. PPK-SPKD atas nama PA/KPA menerima SPP-LS baik SPP-LS Pembayaran Gaji & Tunjangan maupun SPP-LS Pengadan Barang & Jasa yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.
2. PPK=SKPD mencatat SPP-LS yang diterima ke dalam Register SPP-LS.
3. PPK-SKPD atas nama PA/KPA menliti kelengkapan dokumen SPP-LS.
4. Jika kelengkapan dokumen SPP-LS dinyatakan lengkap dan sah, PPK-SKPD menyiapkan SPM-LS untuk ditandatangani oleh PA/KPA.
5. Jika kelengkapan dokumen SPP-LS dinyatakan tidak lengkap dan sah, PPK-SKPD menolak untuk menerbitkan SPM-LS dan selanjutnya mengembalikan SPP-LS kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilengkapi dan dipebaiki.
6. PA/KPA menerbitkan SPM-LS paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP yang bersangkutan.
7. PA-KPA melalui PPK-SKPD mengembalikan SPP-LS paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP yang bersangkutan.
8. PPK-SKPD mencatat penerbitan SPM-LS yang diterima ke dalam register Penerbitan SPM.
9. PPK-SKPD mencatat penolakan penerbitan SPM-LS yang diterima ke dalam Register Penolakan SPP.
10. Penerbitan SPM-LS terdiri atas 3 lembar, yang terdiri atas :
a. Lembar 1 dan 2 dikirim ke Kuasa BUD
b. Lembar 3 sebagai arsip PPK-SKPD.
c. Lembar 2 akan dikembalikan ke PPK-SKPD setelah dibubuhi cap “ Telah diterima oleh Kuasa BUD Tanggal……………dan Nomor…… ”
C. PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
1. Kuasa BUD menerima SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS yang diajukan oleh PA/KPA.
2. Kuasa BUD mencatat SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS yang diterima ke dalam register SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS.
3. Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS.
4. Jika kelengkapan dokumen SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS dinyatakan lengkap dan sah, Kuasa BUD menyiapkan SP2D untuk diterbitkan Surat Perintah Pencaiaran Dana.
5. Jika kelengkapan dokumen SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS dinyatakan tidak lengkap dan tidak sah, maka Kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D dan selanjutnya mengembalikan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS kepada PA/KPA untuk dilengkapi dan diperbaiki.
6. Kuasa BUD menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS yang dinyatakan lengkap dan sah.
7. Kuasa BUD mengembalikan SP2D paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS yang bersangkutan.
8. Kuasa BUD mencatat penerbitan SP2D yang diterima ke dalam register penerbitan SP2D
9. Kuasa BUD mencatat penolakan penerbitan SP2D yang diterima ke dalam Register Penolakan SPM.
10. Penerbitan SP2D terdiri atas 3 lembar, yang terdiri atas :
a. Lembar 1 diterima/dikirim ke Kuasa Bank
b. Lembar 2 diterima/dikirim ke SKPD setelah dibubuhi cap " Telah diterbitkan SP2D Tanggal……………dan Nomor…… ”.
c. Lembar 3 sebagai arsip BUD/Kuasa BUD dilengkapi lembaran ke 1 SPM dan bukti pengeluaran asli.
D. PENGGUNAAN DANA
1. PPK-SKPD atas nama PA/KPA menerima SP2D Lembar 2 (SP2D lembar 2 yang dibubuhi cap “ Telah diterbitkan SP2D Tanggal……………dan Nomor…… ”.
2. PPK-SKPD mencatat SP2D yang diterima ke dalam register SP2D.
3. PPK-SKPD menyerahkan SP2D ke Bendahara Pengeluaran.
4. Bendahara pengeluaran mencatat SP2D yang diterima ke dalam register SP2D.
5. Bendahara Pengeluaran (atau pihak ketiga) menerima transfer uang ke rekeningnya dari Bank yang telah ditunjuk.
6. Bendahara Pengeluaran mencatat transfer/penerimaan kas ke dalam Buku Kas Umum diisi Penerimaan.
7. Bendahara Pengeluaran mencatat ke dalam Buku Simpanan/Bank (jika pembebanan Uang Persediaan/Ganti Uang dan Tambahan Uang Persediaan).
8. Bendahara Pengeluaran mencatat pengeluaran kas ke dalam Buku Kas Umum diisi Pengeluaran.
9. Bendahara Pengeluaran mencatat pengeluaran kas ke dalam Buku Kas Umum dan Buku Panjar, jika uang yang dikeluarkan belum disertai buti transaksi.
10. Bendahara Pengeluaran mencatat pemotongan dan penyetoran pajak ke dalam Buku Pajak PPN/PPh.
Jika Anda Bendahara Pengeluaran Pembantu :
1. Bendahara pengeluaran menyerahkan uang muka kerja/panjar ke Bendahara pengeluaran pembantu.
2. Bendahara pengeluaran pembantu menerima uang dan mencatat ke dalam Buku Kas Pengeluaran Pembantu diisi Penerimaan.
3. Bendahara pengeluaran pembantu mencatat pengeluaran kas ke dalam Buku Kas Pengeluaran Pembantu diisi Pengeluaran.
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN DANA
1. Secara Administratif, Bendahara Pengeluaran harus mempertanggungjawabkan penggunaan Uang Persediaan (UP). Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU) kepada Pengguna ANggaran berupa pembuatan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban.
2. Dokumen laporan pertanggungjawaan penggunaan Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang (UP/GU/TU) harus disertai dengan lampiran:
a. Ringkasan pengeluaran per rincian obyek beserta bukti pengeluaran yang sah.
b. Bukti atas setoran PPN/PPh ke kas Negara.
c. Register Penutupan Kas.
3. Bendahara Pengeluaran harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban beserta lampirannya kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
4. Khusus bulan Desember, Bendahara pengeluaran harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD sebelum tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember.
5. PPK-SKPD melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban pengeluaran yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran. Verifikasi dilakukan dengan :
a. Penelitian kelengkapan dokumen
b. Keabsahanbukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan
c. Pengujian perhitungan atas pengeluaran per rincia objek
d. Perhitungan pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran
e. Pengujian kebenaran sesuai SPM dan SP2D periode sebelumnya.
6. Selain melakukan pertanggungjawaban secara administratif, Bendahara Pengeluaran secara fungsional, Bendahara SKPD harus membuat laporan pertanggungjawaban kepada PPKD selaku BUD.
Contoh Format Minimal Penelitian terhadap kelengkapan dokumen dalam pengajuan SPP
PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN SPP
*) Coret yang tidak perlu
1. SPP-UP
Surat pengantar SPP-UP
Ringkasan SPP-UP
Rincian SPP-UP
Salinan SPD
Draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa anggaran yang
menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain uang persediaan
saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD
Lampiran lainnya
2. SPP-GU
Surat pengantar SPP-GU
Ringkasan SPP-GU
Rincian SPP-GU
Salinan SPD
Surat pengesahan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran atas penggunaan dana
UP/GU/TU sebelumnya
Draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa anggaran yang
menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain ganti uang
persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD
Lampiran lainnya
3. SPP-TU
Surat pengantar SPP-TU
Ringkasan SPP-TU
Rincian SPP-TU
Salinan SPD
Surat penesahan SPJ
Draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa anggaran yang
menyatakan bahwa uang yang diminta tidak dipergunakan untuk keperluan selain tambahan uang persediaan saat pengajuan SP2D kepada Kuasa BUD
Surat keterangan yang memuat penjelasan keperluan pengisian tambahan uang persediaan
Lampiran lainnya
4. SPP-LS - Khusus Pembayaran Gaji dan Tunjangan
Surat pengantar SPP-LS
Ringkasan SPP-LS
Rincian SPP-LS
Pembayaran Gaji Induk
Kekurangan gaji
Gaji terusan
Uang duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/
Uang duka wafat/tewas
SK CPNS
SK PNS
SK kenaikan pangkat
SK jabatan
Kenaikan gaji berkala
Surat pernyataan pelantikan
Surat pernyataan melaksanakan tugas
Daftar keluarga (KP4)
Fotokopi surat nikah
Fotokopi akye kelahiran
SKPP
Daftar potongan sewa rumah dinas
Surat keterangan masih sekolah/kuliah
Surat pindah
Surat kematian
SSP PPH Pasal 21
Peraturan peundang-undangan mengenai penghasilan pimpinan dan angguta DPRD serta gaji dan tunjangan
Kepala daerah/wakil kepala daerah.
5. SPP-LS – KHUSUS Pengadaan Barang dan Jasa
Surat pengantar SPP-LS
Ringkasan SPP-LS
Rincian SPP-LS
Salinan SPD
Salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait
SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut
Surat pejanjian kerjasama/kontrak antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan pihak ketiga
serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga
Berita acara penyelesaian pekerjaan
Berita acara serah terima barang dan jasa
Kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK serta disetujui oleh pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran
Surat jaminan bank atau yang disamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank
Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber
dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri
Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan
barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa
Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja
Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami
keterlambatan
Foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan / penyelesaian pekerjaan
Potongan jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan jamsostek)
Kuasa untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate), berita
acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dan tenaga konsultan sesuai pentahapan
waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan
rincian dalam surat penawaran
check list ( ) jika dokumen ada.
(By: Drs. Ec. Rus Budijono. MM., Akuntan., IFRS Reg Neg D. 50.867), Hp. 087852832767, Email: rusbudijono@ymail.com, rusbudijono@Gmail.com, Webste klik: www.akuntanpublikswd.com)
Sumber Bacaan :
1. UU no 17 Tahun 2003 ttg Keuangan Negara
2. UU no 1 tahun 2004 ttg Perbendaharaan Negara
3. UU no 32 tahun 2004 Jo UU no 12 tahun 2008 ttg Pemerintahan Daerah
4. PP 58 Tahun 2005 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Permendagri No 13 tahun 2006 jo Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Demikianlah Artikel BAGAIMANA MENATA KEUANGAN DAERAH:
Sekianlah artikel
BAGAIMANA MENATA KEUANGAN DAERAH:
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BAGAIMANA MENATA KEUANGAN DAERAH: dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2012/07/bagaimana-menata-keuangan-daerah.html
0 Response to " BAGAIMANA MENATA KEUANGAN DAERAH: "
Posting Komentar