Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 PPN dan Jasa Lintas Wilayah | Magister Akuntansi

Labels

PPN dan Jasa Lintas Wilayah

PPN dan Jasa Lintas Wilayah - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PPN dan Jasa Lintas Wilayah , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PPN dan Jasa Lintas Wilayah
link : PPN dan Jasa Lintas Wilayah

Baca juga


PPN dan Jasa Lintas Wilayah

PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai, PPN memiliki karakter yang berbeda dengan pajak seperti pajak penghasilan. Berikut adalah beberapa karakter legal dari PPN

Pertama
PPN adalah pajak atas konsumsi, dari pada itu yang menanggung pajak atas beban konsumsi adalah konsumen yang melakukan konsumsi di dalam negeri. Maka kalau konsumsi dilakukan diluar negeri, konsumen tidak seharusnya dikenakan PPN dalam negeri. Hal ini berarti PPN mengandung prinsip destination, dimana barang di konsumsi maka disitulah pajak dikenakan. PPN tidak mengenakan prinsip origin (dimana barang diproduksi). 

Pada saat barang diimpor dan memasuki wilayah Indonesia, bea cukai akan memungut PPN impor, yang menanggung PPN nya adalah importir. Bagaimana dengan jasa barang tidak berwujud, yang tidak melewati bea cukai? Atas jasa luar negeri maka pengimpor membayar sendiri pajak masukan ini.

Mengapa jasa juga dikenakan PPN? Jawabannya adalah pajak berprinsip netral, antara barang dan jasa mesti mendapat perlakuan yang sama,  agar tercapai the same play of the game

Kedua
PPN adalah pajak tidak langsung, hal ini berimplikasi bahwa penjual bertindak sebagai agen negara untuk memungut PPN. Bila terjadi  penjualan barang kena pajak dan jasa kena pajak, maka penjual memungut, dan bertanggungjawab atas yang dipungut dengan cara menghitung PPN masukan dan keluaran serta selebihnya disetor ke negara

Terkadang timbul permasalahan, bila penjual nakal tidak menyetorkan pajak yang kita telah serahkan, siapa yang harus menanggung? Menurut pasal 16 f, PPN bersifat tanggung renteng, akan tetapi sepanjang pembeli membuktikan telah membayar, bisa dibuktikan dengan faktur pajak yang memenuhi sarat formal dan materil. Maka PPN masukan tersebut bisa dikreditkan, bila penjual tidak melaporkan, hal ini bukan menjadi dosa penerima atau pembeli. Faktur Pajak adalah bukti sah pajak.

PPN mengandung konsep akrual di pasal 11 disambungkan dengan pasal 4, sepanjang ada penyerahan barang kena pajak dan sepanjang pembeli bisa menunjukkan Faktur Pajak, maka sah untuk dikreditkan.

Pun bila seandainya pembeli belum bayar, namun telah menerima barang,  bisa dikreditkan, begitu juga bila sebaliknya barang belum diserahkan tapi sudah dibayarkan. 

Bagaimana bila penjual tidak memungut, maka tanggungjawab dialihkan ke si pembeli, sesuai dengan pasal 16 f.  Pajak akan mengejar penjual dulu, bila tidak bisa dikejar dikarenakan misalnya sudah tutup, maka tanggung jawab dialihkan ke pembeli, bilamana si pembeli tidak bisa membuktikan sudah membayar.

Ketiga
PPN melihat objek bukan subjek, melihat pada apa yang di konsumsi bukan melihat kepada siapa yang mengkonsumsi. Dalam hal ini PPN melupakan asas progresif, tidak melihat tingkat penghasilan orangnya, namun siapapun yang melakukan konsumsi akan dikenakan pajak.

Bila si A mempunyai penghasilan 100 juta sebulan dan  si Y 2,5 juta perbulan, maka mereka berdua akan tetap dikenakan PPN yang sama pula.

Kemudian secara prinsip seluruh barang dan jasa akan dikenakan PPN, namun bila ide ini dilaksanakan maka akan terjadi ketidakadilan, jalan keluarnya  dibuat pengecualian  terhadap suatu barang kena pajak dan jasa kena pajal. Untuk hal ini diaturla kriteria daftar negatif list pada 4 A  UU PPN.

Keempat
PPN menganut single rate atau rate tunggal 10% dan 0 %, bila ada bentuk lain maka diatur dalam Dasar Pengenaan Pajak nilai lain.

Kelima
PPN menganut karakter multi stage levy, yang berarti bahwa panjang rantai distribusi tidak akan mempengaruhi Nilai PPN yang dibayarkan.  Berarti juga PPN tidak akan menurunkan daya saing nasional. Di buktikan melalui mekanisme PPN Masukan dan PPN Keluaran.

Cross border services
Jasa Perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal penyerahan jasa perdagangan dilakukan di luar Daerah Pabean, dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
  1. pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean; atau
  2. pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedangkan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean.
Jasa yang dilakukan dimana si penerima jasa ada di luar Indonesia, maka  jasa secara legal karakter tidak dikenakan PPN, karena PPN mengikuti destinasinya bukan asalnya. 




Demikianlah Artikel PPN dan Jasa Lintas Wilayah

Sekianlah artikel PPN dan Jasa Lintas Wilayah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PPN dan Jasa Lintas Wilayah dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2012/10/ppn-dan-jasa-lintas-wilayah.html

0 Response to " PPN dan Jasa Lintas Wilayah "