Judul : HOLDING COMPANY DAN PENGHINDARAN PAJAK
link : HOLDING COMPANY DAN PENGHINDARAN PAJAK
HOLDING COMPANY DAN PENGHINDARAN PAJAK
Oleh : Andreas Adoe, Senior Research Associate, IBFD - International Tax Academy (kontan)
Holding company atau perusahaan induk biasa dipakai perusahaan multinasional dalam berinvestasi di banyak anak perusahaan. Selain karena bisnis, penghindaran pajak dapat dilakukan dengan memilih holding company di lokasi yang tepat. Bank Indonesia merencanakan kewajiban holding company di Indonesia untuk bank asing. Lantas, permasalahan dan penghindaran pajak apa yang dapat terjadi?
Tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat mempermudah dan mendorong investasi asing di Indonesia dengan menghilangkan perpajakan berganda (double taxation) dan membagi hak pemajakan untuk jenis penghasilan tertentu antara dua negara. Tapi Tax Treaty juga memberi kesempatan bagi investor menggunakan holding company di negara mitra P3B untuk investasi di Indonesia dan meraih keuntungan pajak.Investor terbesar di Indonesia berasal dari Singapura, Belanda hingga British Virgin Islands. Negara tersebut sebagai offshore financial center biasa menjadi lokasi holding company. Hongkong bahkan akan menjadi lokasi menarik bagi holding company untuk Indonesia karena tax treaty dua negara telah diratifikasi.
Holding company di negara mitra P3B dapat digunakan untuk memiliki saham perusahaan di Indonesia. Menurut tax treaty, pajak penghasilan atas penjualan saham berupa capital gain atas pengalihan saham dapat tidak terutang di Indonesia dan terutang di negara mitra P3B. Namun beberapa negara mitra P3B, yang menjadi lokasi holding company, tak mengenakan pajak penghasilan capital gain dari penjualan saham (double non taxation). Ini bisa dilakukan perusahan multinasional dengan beberapa lapisan holding company.
Permasalahan ini menjadi sorotan di India atas kasus Vodafone. Pemegang saham dengan menggunakan holding company di Mauritius berusaha mendapatkan keuntungan dari tax treaty yang berujung pada double non taxation. Berdasarkan tax treaty India dan Mauritius, hak pemajakan atas capital gain dari penjualan saham itu berada di Mauritius sedangkan Mauritius tidak mengenakan pajak capital gain.
Otoritas pajak India berusaha mengenakan pajak atas capital gain itu. Kasus Vodafone berujung pada sengketa pajak yang dimenangkan wajib pajak, namun menyadarkan Pemerintah India atas masalah double non taxation. Mereka memperkuat peraturan terkait penghindaran pajak.
Keuntungan tambahan dari holding company adalah adanya participation exemption di negara mitra P3B. Alhasil, dividen yang diterima holding company hanya dikenakan di Indonesia sesuai tax treaty.
Holding company dalam perusahaan multinasional juga dapat berfungsi sebagai shared service center yang memberikan layanan jasa manajemen, tresuri atau jasa pendukung lainnya.
Berdasarkan tax treaty, dengan syarat tertentu, Indonesia tak memiliki hak pemajakan atas penghasilan jasa itu. Faktanya, negara mitra P3B yang menjadi lokasi holding company dapat memberikan pembebasan pajak atas penghasilan dari jasa tersebut. Artinya, penghasilan dari jasa tersebut tidak dikenakan pajak dimanapun.
Indonesia memiliki peraturan untuk mengatasi penghindaran pajak seperti di pasal 18 UU PPh.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. 61 dan 62/ 2009 untuk memperketat pemberian keuntungan tax treaty. Namun tidak mengatur rinci persyaratan, seperti penghasilan yang kena pajak di negara mitra P3B dengan tarif 0%, jumlah pegawai dan alih daya holding company.
Beberapa negara memasukkan klausa anti avoidance rule dalam tax treaty untuk mencegah penyalahgunaan. Ini dapat diterapkan Indonesia terutama dalam renegosiasi Tax Treaty.
Meski pemerintah memasukkan ketentuan tax haven dalam SPV sebagai holding company untuk memperoleh saham perusahaan di Indonesia, sampai sekarang tak ada kejelasan definisi tax haven. Berbeda dengan Singapura, Hong Kong atau Belanda, holding company di Indonesia tetap dikenakan pajak atas pengalihan saham. PPh atas dividen tidak dikenakan atas holding company jika memiliki saham lebih dari 25%.
Kesimpulannya: lebih menguntungkan mendirikan holding company di negara mitra P3B untuk berinvestasi di Indonesia karena adanya pembebasan pajak hingga double non-taxation. Selain membuat peraturan anti avoidance rule yang Iebih kuat, pemerintah perlu juga membuat peraturan yang lebih baik bagi holding company di Indonesia.
Holding company atau perusahaan induk biasa dipakai perusahaan multinasional dalam berinvestasi di banyak anak perusahaan. Selain karena bisnis, penghindaran pajak dapat dilakukan dengan memilih holding company di lokasi yang tepat. Bank Indonesia merencanakan kewajiban holding company di Indonesia untuk bank asing. Lantas, permasalahan dan penghindaran pajak apa yang dapat terjadi?
Tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat mempermudah dan mendorong investasi asing di Indonesia dengan menghilangkan perpajakan berganda (double taxation) dan membagi hak pemajakan untuk jenis penghasilan tertentu antara dua negara. Tapi Tax Treaty juga memberi kesempatan bagi investor menggunakan holding company di negara mitra P3B untuk investasi di Indonesia dan meraih keuntungan pajak.Investor terbesar di Indonesia berasal dari Singapura, Belanda hingga British Virgin Islands. Negara tersebut sebagai offshore financial center biasa menjadi lokasi holding company. Hongkong bahkan akan menjadi lokasi menarik bagi holding company untuk Indonesia karena tax treaty dua negara telah diratifikasi.
Holding company di negara mitra P3B dapat digunakan untuk memiliki saham perusahaan di Indonesia. Menurut tax treaty, pajak penghasilan atas penjualan saham berupa capital gain atas pengalihan saham dapat tidak terutang di Indonesia dan terutang di negara mitra P3B. Namun beberapa negara mitra P3B, yang menjadi lokasi holding company, tak mengenakan pajak penghasilan capital gain dari penjualan saham (double non taxation). Ini bisa dilakukan perusahan multinasional dengan beberapa lapisan holding company.
Permasalahan ini menjadi sorotan di India atas kasus Vodafone. Pemegang saham dengan menggunakan holding company di Mauritius berusaha mendapatkan keuntungan dari tax treaty yang berujung pada double non taxation. Berdasarkan tax treaty India dan Mauritius, hak pemajakan atas capital gain dari penjualan saham itu berada di Mauritius sedangkan Mauritius tidak mengenakan pajak capital gain.
Otoritas pajak India berusaha mengenakan pajak atas capital gain itu. Kasus Vodafone berujung pada sengketa pajak yang dimenangkan wajib pajak, namun menyadarkan Pemerintah India atas masalah double non taxation. Mereka memperkuat peraturan terkait penghindaran pajak.
Keuntungan tambahan dari holding company adalah adanya participation exemption di negara mitra P3B. Alhasil, dividen yang diterima holding company hanya dikenakan di Indonesia sesuai tax treaty.
Holding company dalam perusahaan multinasional juga dapat berfungsi sebagai shared service center yang memberikan layanan jasa manajemen, tresuri atau jasa pendukung lainnya.
Berdasarkan tax treaty, dengan syarat tertentu, Indonesia tak memiliki hak pemajakan atas penghasilan jasa itu. Faktanya, negara mitra P3B yang menjadi lokasi holding company dapat memberikan pembebasan pajak atas penghasilan dari jasa tersebut. Artinya, penghasilan dari jasa tersebut tidak dikenakan pajak dimanapun.
Indonesia memiliki peraturan untuk mengatasi penghindaran pajak seperti di pasal 18 UU PPh.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. 61 dan 62/ 2009 untuk memperketat pemberian keuntungan tax treaty. Namun tidak mengatur rinci persyaratan, seperti penghasilan yang kena pajak di negara mitra P3B dengan tarif 0%, jumlah pegawai dan alih daya holding company.
Beberapa negara memasukkan klausa anti avoidance rule dalam tax treaty untuk mencegah penyalahgunaan. Ini dapat diterapkan Indonesia terutama dalam renegosiasi Tax Treaty.
Meski pemerintah memasukkan ketentuan tax haven dalam SPV sebagai holding company untuk memperoleh saham perusahaan di Indonesia, sampai sekarang tak ada kejelasan definisi tax haven. Berbeda dengan Singapura, Hong Kong atau Belanda, holding company di Indonesia tetap dikenakan pajak atas pengalihan saham. PPh atas dividen tidak dikenakan atas holding company jika memiliki saham lebih dari 25%.
Kesimpulannya: lebih menguntungkan mendirikan holding company di negara mitra P3B untuk berinvestasi di Indonesia karena adanya pembebasan pajak hingga double non-taxation. Selain membuat peraturan anti avoidance rule yang Iebih kuat, pemerintah perlu juga membuat peraturan yang lebih baik bagi holding company di Indonesia.
Demikianlah Artikel HOLDING COMPANY DAN PENGHINDARAN PAJAK
Sekianlah artikel
HOLDING COMPANY DAN PENGHINDARAN PAJAK
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel HOLDING COMPANY DAN PENGHINDARAN PAJAK dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/01/holding-company-dan-penghindaran-pajak.html
0 Response to " HOLDING COMPANY DAN PENGHINDARAN PAJAK "
Posting Komentar