Judul : SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
link : SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
SELF ASSESSMENT
adalah sistem pemungutan pajak yang dilakukan Indonesia. Self assesment adalah dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak
yang terutangnya. Sistem ini tulang punggungnya adalah Voluntary Compliance atau (Kepatuhan sukarela)
KONSEKUENSI
SELF ASSESSMENT SYSTEM SEBAGAI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
Self Assessment mengandung
konsekuensi sebagai berikut :
- Sistem self assessment ini meletakkan tanggung jawab pemungutan pajak sepenuhnya pada wajib pajak
- Memungkinkan terjadinya perlawanan terhadap proses pemungutan pajak merupakan suatu fenomena yang sering terjadi baik dengan memanfaatkan celah hukum (Tax avoidance) maupun melalui upaya penyelundupan pajak (Tax Evasion).
Gambaran dari sistem ini bisa dilihat dari gambar berikut :
Proses Penegakan Hukum
Tindak Pidana dan Sanksinya
Dalam melaksanakan lawenforcement dengan tuduhan tindak pidana merupakan upaya akhir yang dilakukan Dirjen Pajak, jika langkah langkah persuasif dan administratif tidak bisa dilakukan lagi.
PENYIDIKAN (Pasal 1 angka 2 KUHAP)
PENGERTIAN PENYIDIKAN :
Serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
PENYIDIKAN (Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Pasal 1 angka 31 UU KUP)
PENGERTIAN PENYIDIKAN :
Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Namun proses penyidikan bisa juga dihentikan oleh penyidik atau juga jaksa agung dengan beberapa persyaratan seperti dibawah ini
Demikianlah Artikel SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
Sekianlah artikel
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/04/sistem-pemungutan-pajak-di-indonesia.html
0 Response to " SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA "
Posting Komentar