Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA | Magister Akuntansi

Labels

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
link : SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA

Baca juga


SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA

SELF ASSESSMENT  adalah sistem pemungutan pajak yang dilakukan Indonesia. Self assesment adalah dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terutangnya. Sistem ini tulang punggungnya adalah Voluntary Compliance atau (Kepatuhan sukarela)

KONSEKUENSI SELF ASSESSMENT SYSTEM SEBAGAI SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
Self Assessment mengandung konsekuensi sebagai berikut :
  • Sistem self assessment ini meletakkan tanggung jawab pemungutan pajak sepenuhnya pada wajib pajak
  • Memungkinkan terjadinya perlawanan terhadap proses pemungutan pajak merupakan suatu fenomena yang sering terjadi baik dengan memanfaatkan celah hukum (Tax avoidance) maupun melalui upaya penyelundupan pajak (Tax Evasion). 
Peran penting Direktorat Jenderal Pajak, dalam menyukseskan pemungutan pajak dengan sistem Self Assessment ini, terletak pada kemampuannya untuk dapat secara optimal melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum atas terjadinya segala bentuk penyimpangan  pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pelanggaran administratif maupun tindak pidana.
Gambaran dari sistem ini bisa dilihat dari gambar berikut :



Proses Penegakan Hukum




Tindak Pidana dan Sanksinya



Dalam melaksanakan lawenforcement dengan tuduhan tindak pidana merupakan upaya akhir yang dilakukan Dirjen Pajak, jika langkah langkah persuasif dan administratif tidak bisa dilakukan lagi. 

PENYIDIKAN (Pasal 1 angka 2 KUHAP)
PENGERTIAN PENYIDIKAN :
Serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya

PENYIDIKAN (Tindak Pidana di Bidang Perpajakan  Pasal 1 angka 31 UU KUP)
PENGERTIAN PENYIDIKAN :
Serangkaian tindakan  yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.




Namun proses penyidikan bisa juga dihentikan oleh penyidik atau juga jaksa agung dengan beberapa persyaratan seperti dibawah ini





Demikianlah Artikel SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA

Sekianlah artikel SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/04/sistem-pemungutan-pajak-di-indonesia.html

0 Response to " SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA "