Judul : TRANSFER PRICING
link : TRANSFER PRICING
TRANSFER PRICING
Overview
Transfer pricing secara terminologi umum merujuk pada upaya merekayasa alokasi keuntungan antar beberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan multinasional. Secara keseluruhan yang terpenting dari akhir kegiatan adalah laba setelah pajak dari grup.
Lebih jelasnya transfer
pricing merupakan
transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha
dengan harga yang tidak wajar, bisa dengan menaikkan (mark
up) atau menurunkan harga (mark down), kebanyakan
dilakukan oleh perusahaan global (Multinational Corporation). Tujuannya,
pertama, untuk mengatur jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian
dividen menjadi rendah. Kedua, menggelembungkan profit untuk memoles (window-dressing) laporan keuangan.
Negara dirugikan triliunan rupiah karena praktek transfer
pricing perusahaan asing di Indonesia. (KONTAN, 20
Juni 2012)
Beberapa pokok bahasan yang berkaitan dengan Tranfer Pricing antara lain
• Dasar
Hukum (Legal Basis) Prinsip Kewajaran dan Perkembangan Transfer
Pricing di Indonesia
• Iman
Usaha
• Ketentuan
tentang Transfer Pricing di Indonesia
• Penanganan
Pemeriksaan Transfer Pricing
• Penanganan
Sengketa Transfer Pricing
• Perkembangan
di masa mendatang yang diharapkan
Dasar Hukum (Legal Basis)
• Ada
2 alternatif pendekatan yang digunakan untuk membagi laba diantara perusahaan
yang tergabung dalam Multinational Company (MNC):
a) Arm’s
Length Principle
b) Non
Arm’s Length Principle (Global Apportionment Approach)
• OECD
countries dan banyak negara di dunia menganut Arm’s Length Principle
• Indonesia
juga menganut pendekatan Arm’s Length Principle (Prisip Kewajaran dan Kelaziman
Usaha)
Ketentuan Domestik
Pasal 18 ayat (3) UU PPh:
“Direktur Jenderal Pajak Berwenang untuk menentukan kembali
besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai usaha modal
untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi
Wajib Pajak yang mempunyai
hubungan istimewa dengan Wajib lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman
usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa …”
Ketentuan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)
Article 9
“[Where] conditions are made or imposed between the two
[Associated] enterprises in their commercial of financial relations which
differ from those which would be made between independent enterprises, then
any profits which would, but for those conditions, have accrued to one
of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may
be included in the profit of that enterprise and taxed accordingly"
Perkembangan Transfer Pricing di Indonesia
Pentingnya Penanganan Transaksi antar Pihak Yang memiliki Hubungan Istimewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Jusuf Anwar kala itu, mengatakan, pihaknya
telah menerima daftar nama 750 Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang
tidak membayar pajak karena terus menerus rugi. (Diperkirakan pokok
permasalahan adalah harga transfer yang tidak wajar)
(http://berita.kapanlagi.com/ekonomi/nasional/menkeu-750-pma-tidak-bayar-pajak-lima-tahun-berturut-turut-02j6efp.html)
“Direktorat Jenderal Pajak berkepentingan untuk menjaga
bahwa Transfer Pricing tidak digunakan sebagai instrumen penghindaran
pajak. Untuk itu perlu disiapkan ketentuan hukum yang memadai, sumber daya
manusia yang mumpuni serta infrastruktur yang dapat mendukung kepentingan DJP
tersebut”
Demikianlah Artikel TRANSFER PRICING
Sekianlah artikel
TRANSFER PRICING
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel TRANSFER PRICING dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/04/transfer-pricing.html
0 Response to " TRANSFER PRICING "
Posting Komentar