Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 TRANSFER PRICING | Magister Akuntansi

Labels

TRANSFER PRICING

TRANSFER PRICING - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul TRANSFER PRICING , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : TRANSFER PRICING
link : TRANSFER PRICING

Baca juga


TRANSFER PRICING


Overview

Transfer pricing secara terminologi umum merujuk pada upaya merekayasa alokasi keuntungan antar beberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan multinasional. Secara keseluruhan yang terpenting dari akhir kegiatan adalah laba setelah pajak dari grup.

Lebih jelasnya transfer pricing merupakan transaksi barang dan jasa antara beberapa divisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, bisa dengan menaikkan (mark up) atau menurunkan harga (mark down), kebanyakan dilakukan oleh perusahaan global (Multinational Corporation). Tujuannya, pertama, untuk mengatur jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah. Kedua, menggelembungkan profit untuk memoles (window-dressing) laporan keuangan. Negara dirugikan triliunan rupiah karena praktek transfer pricing perusahaan asing di Indonesia. (KONTAN, 20 Juni 2012)

Beberapa pokok bahasan yang berkaitan dengan Tranfer Pricing antara lain


       Dasar Hukum (Legal Basis) Prinsip Kewajaran dan Perkembangan Transfer Pricing di Indonesia
       Iman Usaha
       Ketentuan tentang Transfer Pricing di Indonesia
       Penanganan Pemeriksaan Transfer Pricing
       Penanganan Sengketa Transfer Pricing
       Perkembangan di masa mendatang yang diharapkan

Dasar Hukum (Legal Basis)
       Ada 2 alternatif pendekatan yang digunakan untuk membagi laba diantara perusahaan yang tergabung dalam Multinational Company (MNC):
a)      Arm’s Length Principle
b)      Non Arm’s Length Principle (Global Apportionment Approach)
       OECD countries dan banyak negara di dunia menganut Arm’s Length Principle
       Indonesia juga menganut pendekatan Arm’s Length Principle (Prisip Kewajaran dan Kelaziman Usaha)


Ketentuan Domestik

Pasal 18 ayat (3) UU PPh:
“Direktur Jenderal Pajak Berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai usaha modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak  bagi  Wajib  Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa …

Ketentuan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)

Article 9
“[Where] conditions are made or imposed between the two [Associated] enterprises in their commercial of financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profit of that enterprise and taxed accordingly"


Perkembangan Transfer Pricing di Indonesia





















Pentingnya Penanganan Transaksi antar Pihak Yang memiliki Hubungan Istimewa

Menteri Keuangan (Menkeu) Jusuf Anwar kala itu, mengatakan, pihaknya telah menerima daftar nama 750 Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak membayar pajak karena terus menerus rugi. (Diperkirakan pokok permasalahan adalah harga transfer yang tidak wajar)
(http://berita.kapanlagi.com/ekonomi/nasional/menkeu-750-pma-tidak-bayar-pajak-lima-tahun-berturut-turut-02j6efp.html)

“Direktorat Jenderal Pajak berkepentingan untuk menjaga bahwa Transfer Pricing tidak digunakan sebagai instrumen penghindaran pajak. Untuk itu perlu disiapkan ketentuan hukum yang memadai, sumber daya manusia yang mumpuni serta infrastruktur yang dapat mendukung kepentingan DJP tersebut”

 Untuk mengurai persoalan ini dilakukan pembentukan Sub Direktorat Pemeriksaan Transaksi Khusus




Demikianlah Artikel TRANSFER PRICING

Sekianlah artikel TRANSFER PRICING kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel TRANSFER PRICING dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/04/transfer-pricing.html

0 Response to " TRANSFER PRICING "