Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 AKUNTANSI PPh (PSAK 46) | Magister Akuntansi

Labels

AKUNTANSI PPh (PSAK 46)

AKUNTANSI PPh (PSAK 46) - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul AKUNTANSI PPh (PSAK 46) , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akuntansi Keuangan , Artikel IFRS , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : AKUNTANSI PPh (PSAK 46)
link : AKUNTANSI PPh (PSAK 46)

Baca juga


AKUNTANSI PPh (PSAK 46)



Laba Akuntansi dan Laba Fiskal
Laba Akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak yang dihitung berdasarkan SAK dan lebih ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi.
Laba Fiskal adalah laba/rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan Peraturan Perpajakan dan lebih ditujukan untuk menjadi dasar penghitungan PPh.

Beda waktu/sementara
Beda waktu artinya secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama, tetapi berbeda alokasi setiap tahun
Beda waktu akan menimbulkan aset atau kewajiban pajak tangguhan, sementara beda tetap tidak.
Beban pajak tangguhan dan pendapatan pajak tangguhan
Beban PPh terdiri atas :
1.Beban Pajak kini
2.Beban Pajak tangguhan/Pendapatan Pajak tangguhan

Pajak kini (current tax) adalah jumlah PPh terutang atas Penghasilan Kena Pajak pada suatu periode.
Beban pajak tangguhan akan menimbulkan kewajiban pajak tangguhan sedangkan pendapatan pajak tangguhan menimbulkan aset pajak tangguhan. 

Aset pajak tangguhan
Aset pajak tangguhan (deferred tax asset) timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadi koreksi positif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih kecil drpd beban pajak menurut peraturan perpajakan.
Aset pajak tangguhan adalah jumlah PPh terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan.
 
Kewajiban pajak tangguhan
Kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities) timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi negatif sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih besar drpd beban pajak menurut peraturan perpajakan.
Kewajiban pajak tangguhan adalah jumlah PPh terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer 



Penyajian dalam laporan keuangan
Laba sebelum pajak ........................  xxx
PPh :
    Pajak Kini .........................  xxx
    Pajak Tangguhan ...............  xxx
                                                              (xxx)
Laba setelah pajak                                      xxx       



Berikut Contoh Aset dan Kewajiban Pajak Tangguhan







Demikianlah Artikel AKUNTANSI PPh (PSAK 46)

Sekianlah artikel AKUNTANSI PPh (PSAK 46) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel AKUNTANSI PPh (PSAK 46) dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2013/05/akuntansi-pph-psak-46_12.html

0 Response to " AKUNTANSI PPh (PSAK 46) "