Judul : Pengukuran Risiko Berbasis Bank Rating (RBBR)
link : Pengukuran Risiko Berbasis Bank Rating (RBBR)
Pengukuran Risiko Berbasis Bank Rating (RBBR)
Peraturan ini akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 dan diterapkan untuk penilaian posisi Desember 2011. Sebuah uji coba dilakukan oleh Bank pada bulan Juli 2011 untuk posisi Juni 2011.
Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah reformasi keuangan global sebagai respon terhadap krisis keuangan global tahun 2008. Sebagai anggota G-20 Indonesia meningkatkan kerangka RBS Peringkat Bank dengan meningkatkan kesadaran berbasis risiko yang ada terkait dengan Basel II dan III. Basel III terkait dengan intensifikasi modal dan peningkatan manajemen risiko. Selain itu, Indonesia harus mengacu pada International Financial Reporting Standard (IFRS).
PBI pendekatan berbasis risiko adalah perbaikan sistem penilaian dan kerangka pengawasan bank yang berisi penilaian dan analisis mekanisme yang komprehensif dan terstruktur sebagai dasar utama. Bank Indonesia menerbitkan peraturan ini pada tahun 2011 mengenai tata pelaksanaan
penilaian tingkat kesehatan bank, yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/ 1
/PBI/2011 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dimana bank wajib
melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara self assesment berlaku sejak
1 Januari 2012, yaitu metode Risk Based Bank Rating yang meliputi aspek Risiko,
GCG, Rentabilitas (Earning), dan Capital. Dalam perkembangan mengenai bagaimana
cara penilaian tingkat kesehatan bank, evaluasi kinerja yang dilakukan bank
selama ini hanya terfokus pada sisi upside bisnis (pencapaian laba dan
pertumbuhan) tidak membahas sisi downside (risiko). Evaluasi yang hanya fokus 4
pada sisi upside cenderung bias dan tidak berorientasi pencapaian jangka
panjang sehingga penilaian tingkat kesehatan bank (mencakup sisi upside dan
downside) menjadi solusi penilaian kinerja yang lebih komprehensif. Untuk itu
dengan adanya sistem penilaian tingkat kesehatan bank yang berdasar pada metode
RBBR, yaitu meliputi penilaian Risk Profile (Profil Resiko), Earnings
(Pendapatan), Good Corporate Governance (GCG), dan Capital (Permodalan), sistem
penilaian tingkat kesehatan bank akan menjadi lebih baik.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/ 1 /PBI/2011 Tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, ada beberapa faktor yang melatar
belakangi keluarnya Metode RBBR ini, yaitu krisis keuangan global yang terjadi
beberapa tahun terakhir yang menimbulkan berbagai permasalahan mendasar pada
bank maupun terhadap sistem keuangan secara keseluruhan karena tidak adanya
penerapan manajemen risiko, perlunya peningkatan efektivitas penerapan
Manajemen Risiko dan GCG yang bertujuan agar bank mampu mengidentifikasi
permasalahan secara lebih dini, melakukan tindak lanjut perbaikan yang sesuai
dan lebih cepat. Sejalan dengan perkembangan tersebut di atas, Bank Indonesia
menyempurnakan metode penilaian tingkat kesehatan bank umum. Pada prinsipnya
tingkat kesehatan, pengelolaan bank, dan kelangsungan usaha bank merupakan
tanggung jawab sepenuhnya dari manajemen bank. Oleh karena itu, bank wajib
memelihara dan memperbaiki tingkat kesehatannya dengan menerapkan prinsip
kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usahanya
termasuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) secara berkala terhadap
tingkat kesehatannya dan mengambil langkah-langkah perbaikan 5 secara efektif.
Di lain pihak, Bank Indonesia mengevaluasi, menilai tingkat kesehatan bank, dan
melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas
sistem keuangan.
Tingkat kesehatan dan kinerja keuangan perbankan sendiri biasanya diukur
dengan seberapa besar tingkat profitabilitas yang dihasilkan perusahaan. Untuk
mengukur kinerja suatu perusahaan yang nota bene adalah profit motif dapat
digunakan analisis profitabilitas (Wisnu, 2005). Profitabilitas dapat diukur
dengan rasio Return on Asset (ROA). ROA adalah rasio antara keuntungan bersih
setelah pajak terhadap jumlah aset secara keseluruhan, atau seberapa besar
tingkat ukuran untuk menilai seberapa besar tingkat pengembalian dari asset
perusahaan. Dari pengertian tersebut, ROA merupakan alat untuk mengukur
kemampuan perusahaan menghasilkan laba dengan mengelola total aset setelah
disesuaikan dengan biaya untuk mendapatkan aset tersebut. Selain itu juga bisa
untuk menilai efektifitas perusahaan dalam menghasilkan keuntungan dengan
memanfaatkan semua aktiva yang dimilikinya.
Sistem penilaian tingkat kesehatan dengan metode RBBR ini juga sering
disebut sistem yg berbasis risiko, RBBR (Risk Based Bank Rating). Dalam konsep
RBBR ini bank wajib memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan bank
dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan
kegiatan usaha. Bank Indonesia menyebutkan bahwa implementasi RBBR lebih pada
aspek analisis dan judgement dimana dari sisi Bank Indonesia berupaya
mengembangkan suatu sistem penilaian peringkat atau rating yang lebih 6 fleksibel
agar dapat lebih mengakomodir keunikan dari masing-masing bank yang ada.
Demikianlah Artikel Pengukuran Risiko Berbasis Bank Rating (RBBR)
Sekianlah artikel
Pengukuran Risiko Berbasis Bank Rating (RBBR)
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengukuran Risiko Berbasis Bank Rating (RBBR) dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2015/05/pengukuran-risiko-berbasis-bank-rating.html
0 Response to " Pengukuran Risiko Berbasis Bank Rating (RBBR) "
Posting Komentar