Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Pengukuran Risiko Berbasis Bank Rating (RBBR) | Magister Akuntansi

Labels

Pengukuran Risiko Berbasis Bank Rating (RBBR)

Pengukuran Risiko Berbasis Bank Rating (RBBR) - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengukuran Risiko Berbasis Bank Rating (RBBR) , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengukuran Risiko Berbasis Bank Rating (RBBR)
link : Pengukuran Risiko Berbasis Bank Rating (RBBR)

Baca juga


Pengukuran Risiko Berbasis Bank Rating (RBBR)

Hasil gambar untuk bank


Peraturan ini akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 dan diterapkan untuk penilaian posisi Desember 2011. Sebuah uji coba dilakukan oleh Bank pada bulan Juli 2011 untuk posisi Juni 2011. 
 Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah reformasi keuangan global sebagai respon terhadap krisis keuangan global tahun 2008. Sebagai anggota G-20 Indonesia meningkatkan kerangka RBS Peringkat Bank dengan meningkatkan kesadaran berbasis risiko yang ada terkait dengan Basel II dan III. Basel III terkait dengan intensifikasi modal dan peningkatan manajemen risiko. Selain itu, Indonesia harus mengacu pada International Financial Reporting Standard (IFRS).

PBI pendekatan berbasis risiko adalah perbaikan sistem penilaian dan kerangka pengawasan bank yang berisi penilaian dan analisis mekanisme yang komprehensif dan terstruktur sebagai dasar utama. Bank Indonesia menerbitkan peraturan ini pada tahun 2011  mengenai tata pelaksanaan penilaian tingkat kesehatan bank, yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/ 1 /PBI/2011 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dimana bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara self assesment berlaku sejak 1 Januari 2012, yaitu metode Risk Based Bank Rating yang meliputi aspek Risiko, GCG, Rentabilitas (Earning), dan Capital. Dalam perkembangan mengenai bagaimana cara penilaian tingkat kesehatan bank, evaluasi kinerja yang dilakukan bank selama ini hanya terfokus pada sisi upside bisnis (pencapaian laba dan pertumbuhan) tidak membahas sisi downside (risiko). Evaluasi yang hanya fokus 4 pada sisi upside cenderung bias dan tidak berorientasi pencapaian jangka panjang sehingga penilaian tingkat kesehatan bank (mencakup sisi upside dan downside) menjadi solusi penilaian kinerja yang lebih komprehensif. Untuk itu dengan adanya sistem penilaian tingkat kesehatan bank yang berdasar pada metode RBBR, yaitu meliputi penilaian Risk Profile (Profil Resiko), Earnings (Pendapatan), Good Corporate Governance (GCG), dan Capital (Permodalan), sistem penilaian tingkat kesehatan bank akan menjadi lebih baik.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/ 1 /PBI/2011 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, ada beberapa faktor yang melatar belakangi keluarnya Metode RBBR ini, yaitu krisis keuangan global yang terjadi beberapa tahun terakhir yang menimbulkan berbagai permasalahan mendasar pada bank maupun terhadap sistem keuangan secara keseluruhan karena tidak adanya penerapan manajemen risiko, perlunya peningkatan efektivitas penerapan Manajemen Risiko dan GCG yang bertujuan agar bank mampu mengidentifikasi permasalahan secara lebih dini, melakukan tindak lanjut perbaikan yang sesuai dan lebih cepat. Sejalan dengan perkembangan tersebut di atas, Bank Indonesia menyempurnakan metode penilaian tingkat kesehatan bank umum. Pada prinsipnya tingkat kesehatan, pengelolaan bank, dan kelangsungan usaha bank merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari manajemen bank. Oleh karena itu, bank wajib memelihara dan memperbaiki tingkat kesehatannya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usahanya termasuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) secara berkala terhadap tingkat kesehatannya dan mengambil langkah-langkah perbaikan 5 secara efektif. Di lain pihak, Bank Indonesia mengevaluasi, menilai tingkat kesehatan bank, dan melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
Tingkat kesehatan dan kinerja keuangan perbankan sendiri biasanya diukur dengan seberapa besar tingkat profitabilitas yang dihasilkan perusahaan. Untuk mengukur kinerja suatu perusahaan yang nota bene adalah profit motif dapat digunakan analisis profitabilitas (Wisnu, 2005). Profitabilitas dapat diukur dengan rasio Return on Asset (ROA). ROA adalah rasio antara keuntungan bersih setelah pajak terhadap jumlah aset secara keseluruhan, atau seberapa besar tingkat ukuran untuk menilai seberapa besar tingkat pengembalian dari asset perusahaan. Dari pengertian tersebut, ROA merupakan alat untuk mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan laba dengan mengelola total aset setelah disesuaikan dengan biaya untuk mendapatkan aset tersebut. Selain itu juga bisa untuk menilai efektifitas perusahaan dalam menghasilkan keuntungan dengan memanfaatkan semua aktiva yang dimilikinya.
Sistem penilaian tingkat kesehatan dengan metode RBBR ini juga sering disebut sistem yg berbasis risiko, RBBR (Risk Based Bank Rating). Dalam konsep RBBR ini bank wajib memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha. Bank Indonesia menyebutkan bahwa implementasi RBBR lebih pada aspek analisis dan judgement dimana dari sisi Bank Indonesia berupaya mengembangkan suatu sistem penilaian peringkat atau rating yang lebih 6 fleksibel agar dapat lebih mengakomodir keunikan dari masing-masing bank yang ada.




Demikianlah Artikel Pengukuran Risiko Berbasis Bank Rating (RBBR)

Sekianlah artikel Pengukuran Risiko Berbasis Bank Rating (RBBR) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengukuran Risiko Berbasis Bank Rating (RBBR) dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2015/05/pengukuran-risiko-berbasis-bank-rating.html

0 Response to " Pengukuran Risiko Berbasis Bank Rating (RBBR) "