Judul : Horeee.. Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak
link : Horeee.. Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak
Horeee.. Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak
Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana
menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dari yang sebelumnya Rp 36
juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun. Restu dari Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) pun telah dikantongi pemerintah.
Dengan kenaikan tersebut, maka artinya setiap orang yang gajinya tidak lebih dari Rp 4,5 juta per bulan akan terbebas dari pajak penghasilan (PPh).
PTKP sudah diatur sebelumnya pada Undang-Undang pajak penghasilan (PPh) pasal 7. Namun untuk pengaturan nominalnya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setelah melalui proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rencana ini akan diberlakukan untuk tahun pajak 2016. Jadi meskipun aturan diterbitkan pada pertengahan 2016, akan tetapi penghitungannya ditarik mundur sejak Januari 2016.
Batas PTKP Rp 4,5 juta per bulan diperuntukkan kepada orang pribadi dengan status lajang atau tidak menikah. Bila telah memilki tanggungan, yaitu istri dan anak, maka batasnya pun akan lebih tinggi.
"Batas PTKP Rp 4,5 juta per bulan, adalah untuk wajib pajak dengan status lajang," ungkap Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada detikFinance, Kamis (7/4/2016)
Menurutnya langkah pemerintah untuk menaikkan PTKP sangat besar dampaknyua terhadap masyarakat umum. Dikarenakan mampu mendorong konsumsi yang lebih besar dari pada sebelumnya.
"Ini sangat bagus untuk mendorong konsumsi masyarakat," jelasnya.
Dengan kenaikan tersebut, maka artinya setiap orang yang gajinya tidak lebih dari Rp 4,5 juta per bulan akan terbebas dari pajak penghasilan (PPh).
PTKP sudah diatur sebelumnya pada Undang-Undang pajak penghasilan (PPh) pasal 7. Namun untuk pengaturan nominalnya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setelah melalui proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rencana ini akan diberlakukan untuk tahun pajak 2016. Jadi meskipun aturan diterbitkan pada pertengahan 2016, akan tetapi penghitungannya ditarik mundur sejak Januari 2016.
Batas PTKP Rp 4,5 juta per bulan diperuntukkan kepada orang pribadi dengan status lajang atau tidak menikah. Bila telah memilki tanggungan, yaitu istri dan anak, maka batasnya pun akan lebih tinggi.
"Batas PTKP Rp 4,5 juta per bulan, adalah untuk wajib pajak dengan status lajang," ungkap Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada detikFinance, Kamis (7/4/2016)
Menurutnya langkah pemerintah untuk menaikkan PTKP sangat besar dampaknyua terhadap masyarakat umum. Dikarenakan mampu mendorong konsumsi yang lebih besar dari pada sebelumnya.
"Ini sangat bagus untuk mendorong konsumsi masyarakat," jelasnya.
"Penerimaan akan turun, tapi akan dikompensasi dengan Ditjen Pajak dengan ekstensifikasi. Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Seperti diketahui, target penerimaan pajak tahun ini naik menjadi Rp 1.350 triliun. Berbagai cara dilakukan Ditjen Pajak untuk mengejar target ini, termasuk yang terakhir adalah mewajibkan bank dan penerbit kartu kredit, melaporkan data transaksi kartu kredit tiap bulan.
Meski begitu, pemerintah sedang berkonsultasi ke DPR soal rencana kenaikan PTKP tersebut. Kenaikan PTKP rencananya berlaku Juni 2016, dan berlaku surut sejak awal Januari 2016.
Besaran Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) diusulkan naik 50% menjadi Rp 54 juta/tahun, dari Rp 36
juta/tahun saat ini. Berarti gaji Rp 4,5 juta/bulan bakal bebas pajak. Namun
ini masih dikonsultasikan ke DPR.
Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Bila disetujui oleh DPR, rencananya aturan PTKP baru ini akan keluar Juni 2016, dan berlaku surut mulai Januari 2016. Tujuan aturan ini adalah untuk mendorong perekonomian, dengan memicu kenaikan konsumsi rumah tangga.
"Yang penting itu bisa menambah pertumbuhan ekonomi 0,16%, termasuk dari konsumsi rumah tangga dan investasinya," jelas Bambang.
Dia menambahkan, kenaikan PTKP diharapkan bisa mendorong penguatan daya beli masyarakat.
"Karena seorang yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta/bulan tidak harus bayar pajak. Jadi bsa dipakai buat konsumsi. Sekarang ini kan yang di Karawang UMK Rp 3,3/bulan dia sudah kena pajak. Karena Rp 3 juta," jelas Bambang.
Saat ini besaran PTKP adalah Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta/bulan.
Kenapa besaran PTKP baru yang diusulkan Rp 4,5 juta/bulan? "Supaya nanti tidak usah naik tiap tahun," ujar Bambang.
Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Bila disetujui oleh DPR, rencananya aturan PTKP baru ini akan keluar Juni 2016, dan berlaku surut mulai Januari 2016. Tujuan aturan ini adalah untuk mendorong perekonomian, dengan memicu kenaikan konsumsi rumah tangga.
"Yang penting itu bisa menambah pertumbuhan ekonomi 0,16%, termasuk dari konsumsi rumah tangga dan investasinya," jelas Bambang.
Dia menambahkan, kenaikan PTKP diharapkan bisa mendorong penguatan daya beli masyarakat.
"Karena seorang yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta/bulan tidak harus bayar pajak. Jadi bsa dipakai buat konsumsi. Sekarang ini kan yang di Karawang UMK Rp 3,3/bulan dia sudah kena pajak. Karena Rp 3 juta," jelas Bambang.
Saat ini besaran PTKP adalah Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta/bulan.
Kenapa besaran PTKP baru yang diusulkan Rp 4,5 juta/bulan? "Supaya nanti tidak usah naik tiap tahun," ujar Bambang.
Besaran Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) diusulkan naik 50% menjadi Rp 54 juta/tahun, dari Rp 36
juta/tahun saat ini. Berarti gaji Rp 4,5 juta/bulan bakal bebas pajak. Namun
ini masih dikonsultasikan ke DPR.
Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Bila disetujui oleh DPR, rencananya aturan PTKP baru ini akan keluar Juni 2016, dan berlaku surut mulai Januari 2016. Tujuan aturan ini adalah untuk mendorong perekonomian, dengan memicu kenaikan konsumsi rumah tangga.
"Yang penting itu bisa menambah pertumbuhan ekonomi 0,16%, termasuk dari konsumsi rumah tangga dan investasinya," jelas Bambang.
Dia menambahkan, kenaikan PTKP diharapkan bisa mendorong penguatan daya beli masyarakat.
"Karena seorang yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta/bulan tidak harus bayar pajak. Jadi bsa dipakai buat konsumsi. Sekarang ini kan yang di Karawang UMK Rp 3,3/bulan dia sudah kena pajak. Karena Rp 3 juta," jelas Bambang.
Saat ini besaran PTKP adalah Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta/bulan.
Kenapa besaran PTKP baru yang diusulkan Rp 4,5 juta/bulan? "Supaya nanti tidak usah naik tiap tahun," ujar Bambang.
Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Bila disetujui oleh DPR, rencananya aturan PTKP baru ini akan keluar Juni 2016, dan berlaku surut mulai Januari 2016. Tujuan aturan ini adalah untuk mendorong perekonomian, dengan memicu kenaikan konsumsi rumah tangga.
"Yang penting itu bisa menambah pertumbuhan ekonomi 0,16%, termasuk dari konsumsi rumah tangga dan investasinya," jelas Bambang.
Dia menambahkan, kenaikan PTKP diharapkan bisa mendorong penguatan daya beli masyarakat.
"Karena seorang yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta/bulan tidak harus bayar pajak. Jadi bsa dipakai buat konsumsi. Sekarang ini kan yang di Karawang UMK Rp 3,3/bulan dia sudah kena pajak. Karena Rp 3 juta," jelas Bambang.
Saat ini besaran PTKP adalah Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta/bulan.
Kenapa besaran PTKP baru yang diusulkan Rp 4,5 juta/bulan? "Supaya nanti tidak usah naik tiap tahun," ujar Bambang.
Sumber : detik.com
Demikianlah Artikel Horeee.. Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak
Sekianlah artikel
Horeee.. Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Horeee.. Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/04/horeee-gaji-rp-45-jutabulan-bebas-pajak.html
0 Response to " Horeee.. Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak "
Posting Komentar