Judul : Iuran JHT Adalah Pengurang Pajak, Dikenakan Pajak Saat Diterima
link : Iuran JHT Adalah Pengurang Pajak, Dikenakan Pajak Saat Diterima
Iuran JHT Adalah Pengurang Pajak, Dikenakan Pajak Saat Diterima
Pemberlakuan pajak progresif atas Jaminan Hari Tua (JHT) telah menimbulkan perdebatan pro dan kontra akhir-akhir ini.
Dimuat di berbagai media, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pemberlakuan pajak progresif atas JHT karena dinilai membebani para buruh atau pekerja.
KSPI bahkan akan melakukan langkah hukum yaitu uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
Satu hal yang dilupakan dalam konflik di atas adalah bahwa Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) menyatakan bahwa setiap penghasilan dikenakan pajak.
UU PPh juga mengatur batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak melalui mekanisme pemberlakuan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Di luar mekanisme PTKP, seluruh penghasilan, dalam nama dan bentuk apapun, terutang PPh. Dalam hal ini, karena undang-undang adalah produk hukum yang disepakati oleh Pemerintah dan masyarakat melalui wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat, maka aturan tersebut mengikat dan memiliki dampak hukum apabila tidak dilaksanakan.
Yang perlu diperhatikan adalah, pada saat iuran JHT dibayarkan oleh pegawai dan perusahaan, maka sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf c UU PPh, atas iuran tersebut merupakan komponen pengurang penghasilan bruto, atau dibebankan sebagai biaya, sehingga belum dikenakan pajak.
Dengan demikian, atas iuran JHT pegawai maupun perusahaan, belum dikenakan pajak pada saat iuran tersebut dibayarkan.
Di lain pihak, sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh, dinyatakan bahwa iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai bukan merupakan objek PPh.
Dengan demikian, Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) selaku penerima pembayaran iuran JHT dari pegawai maupun perusahaan, tidak menyetorkan pajak atas pembayaran tersebut, karena bukan merupakan objek PPh.
Atas iuran JHT tersebut, selanjutnya BPJS menginvestasikannya dalam berbagai instrumen yang nantinya akan memperbesar jumlah JHT yang akan diterima oleh pegawai.
Tentunya, JHT yang jumlahnya sudah lebih besar dari iurannya, serta belum dikenakan pajak sama sekali dari sisi pegawai, perusahaan, serta BPJS, akan terutang PPh pada saat diterima oleh pegawai yang bersangkutan.
Dan sesuai dengan ketentuan pasal 21 UU PPh, seharusnya diberlakukan tarif progresif umum atas penghasilan tersebut. Namun demikian, menggunakan ketentuan pasal 21 ayat (5) UU PPh, Pemerintah menggunakan kewenangannya melalui Peraturan Pemerintah untuk membuat tarif progresif khusus yang membuat pajak atas JHT menjadi lebih rendah.
Sesuai dengan pasal 2 ayat (2) PP Nomor 68 Tahun 2009, tarif progresif khusus ini mensyaratkan pembayaran sekaligus atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua. Pembayaran sekaligus artinya sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
Perbandingan tarif UU PPh dan PP Nomor 68 Tahun 2009 dapat dilihat pada tabel berikut:
Jenis Penghasilan
|
UU PPh
|
PP 68 Tahun 2009
|
Uang Pesangon
|
|
|
Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Jaminan Hari Tua
|
|
Hal inilah yang penting untuk diketahui masyarakat bahwa sama sekali tidak ada niat dari Pemerintah untuk memajaki dua kali atas penghasilan yang diterima melalui JHT, sekaligus memastikan bahwa tarif PPh atas JHT sesuai PP Nomor 68 Tahun 2009 adalah lebih rendah dari tarif progresif umum yang ada pada UU PPh.
Kesimpulan dari berbagai fakta di atas adalah sebagai berikut:
- pada saat membayar iuran JHT, pegawai membebankan iuran tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto, alias tidak dikenakan pajak;
- pada saat membayar iuran JHT, perusahaan membebankan iuran tersebut sebagai biaya, alias tidak dikenakan pajak;
- pada saat menerima iuran JHT, BPJS tidak membayar pajak, karena penghasilan atas pembayaran JHT bukan merupakan objek PPh;
- setelah pegawai menerima JHT, baru dikenakan pajak, dipotong oleh BPJS, dengan tarif yang lebih rendah dari tarif progresif umum pasal 17 UU PPh, dengan catatan diambil sekaligus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) PP Nomor 68 Tahun 2009.
Mencermati fakta di atas, sudah selayaknya polemik terkait pajak progresif atas JHT diakhiri mengingat peran vital pajak bagi pembangunan dan sifat pajak sebagai wujud bela negara sebagaimana diamanatkan dalam UU Dasar 1945.
Mari kita wujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak, karena #PajakMilikBersama.
Demikianlah Artikel Iuran JHT Adalah Pengurang Pajak, Dikenakan Pajak Saat Diterima
Sekianlah artikel
Iuran JHT Adalah Pengurang Pajak, Dikenakan Pajak Saat Diterima
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Iuran JHT Adalah Pengurang Pajak, Dikenakan Pajak Saat Diterima dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/05/iuran-jht-adalah-pengurang-pajak.html
0 Response to " Iuran JHT Adalah Pengurang Pajak, Dikenakan Pajak Saat Diterima "
Posting Komentar