Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Pajak Penghasilan atas Transaksi Inbreng | Magister Akuntansi

Labels

Pajak Penghasilan atas Transaksi Inbreng

Pajak Penghasilan atas Transaksi Inbreng - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pajak Penghasilan atas Transaksi Inbreng , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pajak Penghasilan atas Transaksi Inbreng
link : Pajak Penghasilan atas Transaksi Inbreng

Baca juga


Pajak Penghasilan atas Transaksi Inbreng

Pajak Penghasilan atas Transaksi Inbreng

Transaksi Inbreng adalah suatu transaksi yang terjadi adanya pemasukan harta yang tidak dalam bentuk uang tunai dari para pemegang saham dalam penyertaan modal perseroan yang dapat berupa aktiva diantaranya berupa tanah.


Setoran modal dalam bentuk asset tanah dan bangunan investor wajib menyetorkan Pajak Penghasilan final dengan pertimbangan :
  1. Atas Setoran modal berupa tanah dan bangunan, maka jumlah modal yang disetorkan dihitung berdasarkan nilai pasar wajar tanah dan bangunan yang diserahkan.
  1. Setoran modal dalam bentuk asset ini disamakan dengan pengalihan hak atas tanah dengan mekanisme jual beli, sehingga pemilik tanah yang menyerahkan tanah tersebut dikenakan Pajak Penghasilan final sebesar 5% penghasilan bruto
  1. Pengenaan Pajak Penghasilan final ini, dilakukan karena jumlah setoran modal yang diakui dalam penyerahan ini sama dengan nilai pasar tanah dan atau bangunan tersebut

Beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan adanya transaksi Inbreng, yang ditinjau baik dari sisi peraturan perpajakannya maupun dari sisi peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas yaitu :


  1. Penyetoran atas modal saham tidak selalu dalam bentuk uang, namun dapat juga dalam bentuk lain, baik berupa aset yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
  2. Dalam hal inbreng, maka penilaian setoran modal didasarkan pada nilai wajar dan sesuai harga pasaratau nilai yang ditetapkan oleh appraisal.
  3. Penyetoran dalam bentuk aset, misalnya tanah, harus diumumkan dalam 1 atau lebih surat kabar, dalam jangka waktu 14 hari setelah RUPS memutuskan adanya penyetoran saham tersebut.
  4. Pada dasarnya proses dan perlakukan pajak untuk peralihan hak atas tanah dengan cara Inbreng tersebut sama hal nya dengan peralihan hak atas tanah dengan mekanisme jual beli.
  5. Dengan demikian, pemilik tanah yang menyerahkan tanah tersebut dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% seperti jual beli pada umumnya. sesuai PMK Nomor: 234/PMK.03/2008
  6. Hal tersebut dikarenakan, dari penyetoran tanah dengan cara inbreng tersebut, pemilik tanah mendapatkan saham yang nilainya sama dengan nilai tanah yang diserahkan.
  7.  Dalam hal inbreng ini dimaksudkan untuk menambah atau meningkatkan modal PT, maka harus dilakukan perubahan anggaran dasar dengan meminta persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
  8.  Di sisi lain, PT selaku penerima inbreng, dikenakan BPHTB sebesar 5% juga.
  9.  Setelah proses appraisal dan pembayaran pajak, maka dilanjutkan dengan pembuatan akta inbreng di hadapan PPAT setempat (sesuai wilayah lokasi tanah). Kemudian dilakukan peralihan hak pada kantor Pertanahan yang berwenang.
Berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-undang No.36 tahun 2008 (selanjutnya disebutkan dangan UU PPh), khususnya pasal 4 ayat (3) huruf c, bahwapenerimaan penyetoran modal oleh perseroan dari pemegang sahamnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi perseroan yang bersangkutan.

Yang dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final yang diatur berdasarkan PMK Nomor:234/PMK.03/2008 Pasal 2B menyebutkan :
(1)Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) adalah :
  1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  2. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
  3. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  4. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan,sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
  5. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
(2) Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.

Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Transaksi Inbreng dapat menimbulkan kewajiban pemungutan pajak bagi subjek pajak.
2. Berdasarkan PMK.234/PJ.03/2008 terhadap transaksi pengalihan tanah yang dimaksud dalam inbreng, subjek pajak baik orang pribadi maupun badan yang mengalihkan hak tanahnya berkewajiban memungut PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar 5% dari nilai pengalihannya;
3. Ada yang berpendapat beda bahwa pihak yang mengalihkan hak tanah tersebut tidak berkewajiban memungut PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar 5% dari nilai pengalihanya, karena sepanjang nilai tanah yang dialihkan sebagai modal dalam perseroan adalah sama dengan nilai modal yang dicatat dalam laporan keuangan perseroan pada saat terjadinya transaksi. Sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf d angka 1 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 ; "keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan/badan lainnya sebagai pengganti saham/penyertaan modal merupakan obyek PPh"( Jika tidak ada keuntungan pada saat Inbreng )
4. Pada saat transaksi Inbreng, bagi pihak pemberi tidak dikenakan kewajiban pemotongan PPN atas pengalihan tersebut, dan nilai transaksi Inbreng bukan sebagai objek pajak. Berdasarkan Undang-undang No. 36 tahun 2008 khususnya pasal 4 ayat (3) huruf c, bahwa penerimaan penyetoran modal oleh perseroan dari pemegang sahamnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi perseroan yang bersangkutan.
5. PT sebagai pihak penerima inbreng, dikenakan BPHTB sebesar 5% dari nilai pengalihan.

Demikian, apabila ada kekeliruan mohon dikoreksi, terima kasih.

Sumber : UU PPh dan UU BPHTB ; UU PT

TENTANG KAMI


Demikianlah Artikel Pajak Penghasilan atas Transaksi Inbreng

Sekianlah artikel Pajak Penghasilan atas Transaksi Inbreng kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pajak Penghasilan atas Transaksi Inbreng dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/09/pajak-penghasilan-atas-transaksi-inbreng.html

0 Response to " Pajak Penghasilan atas Transaksi Inbreng "