Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk) | Magister Akuntansi

Labels

Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk)

Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk) - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk) , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk)
link : Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk)

Baca juga


Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk)

Hasil gambar untuk pemindahbukuan
Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk) ini diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S–509/PJ.02/2015

Apa itu Pemindah bukuan (Pbk) ?
  

Pbk itu merupakan suatu proses memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai atas pembayaran/penyetoran pajak yang telah dipindahbukukan tersebut akan diterbitkan Bukti Pbk yang harus ditandatangani oleh Kapala KPP  

Pada dasarnya Bukti Pbk dibuat oleh KPP berfungsi sebagai bukti bahwa suatu pembayaran/penyetoran pajak yang dilakukan

Perbedaan yang paling krusial yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak oleh Wajib Pajak telah dipindah bukukan pada penerimaan pajak yang sesuai  terkait dengan Bukti Pbk adalah pemindah bukuan yang diatur dalam PMK tersebut juga mengakomodasi pemindah bukuan untuk pembayaran PBB sektor Perhutanan Perkebunan dan Pertambangan (P3).

Sehubungan dengan perubahan bentuk Bukti Pbk ini, maka ditegaskan sebagai berikut :
a.    Pada prinsipnya tidak terdapat perubahan substansi data yang ada dalam Bukti Pbk berdasarkan PMK 88/PMK.04/1991  dengan Bukti Pbk berdasarkan PMK nomor 242/PMK.03/2014.

b.    Dalam hal secara aplikasi, Pbk yang dilakukan oleh KPP melalui Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) terkait dengan pencetakan Bukti Pbk masih terbit sesuai dengan peraturan yang lama, maka sepanjang secara substansi atas Bukti Pbk tersebut masih dapat mengakomodasi pemindah bukuan maka KPP msh diperkenankan untuk menggunakan formulir Bukti Pbk dalam peraturan lama.  

c.    Namun, dalam hal pemindah bukuan dilakukan terkait dengan jenis pajak (misal PBB sektor P3) yang belum terakomodasi dalam aplikasi Pbk  dan dalam formulir Bukti Pbk hasil cetak aplikasi SIDJP saat ini (KMK 88/KMK.04/1991), maka KPP melakukan pemindah bukuan dan mencetak Bukti Pbk secara manual sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014.


Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait pencetakan bukti Pbk :) 


Demikianlah Artikel Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk)

Sekianlah artikel Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk) dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/penegasan-pencetakan-bukti-pemindah.html

0 Response to " Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk) "