Judul : Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk)
link : Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk)
Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk)
Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk) ini diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S–509/PJ.02/2015
Apa itu Pemindah bukuan (Pbk) ?
Pbk itu merupakan suatu proses memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan
pada penerimaan pajak yang sesuai atas pembayaran/penyetoran pajak yang telah
dipindahbukukan tersebut akan diterbitkan Bukti Pbk yang harus ditandatangani
oleh Kapala KPP
Pada dasarnya Bukti Pbk dibuat oleh KPP berfungsi sebagai bukti bahwa suatu
pembayaran/penyetoran pajak yang dilakukan
Perbedaan yang paling krusial yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak oleh Wajib
Pajak telah dipindah bukukan pada penerimaan pajak yang sesuai terkait dengan Bukti Pbk adalah pemindah bukuan
yang diatur dalam PMK tersebut juga mengakomodasi pemindah bukuan untuk pembayaran
PBB sektor Perhutanan Perkebunan dan Pertambangan (P3).
Sehubungan dengan perubahan bentuk Bukti Pbk ini, maka ditegaskan sebagai berikut
:
a. Pada prinsipnya tidak
terdapat perubahan substansi data yang ada dalam Bukti Pbk berdasarkan PMK
88/PMK.04/1991 dengan Bukti Pbk
berdasarkan PMK nomor 242/PMK.03/2014.
b. Dalam hal secara
aplikasi, Pbk yang dilakukan oleh KPP melalui Sistem Informasi Direktorat
Jenderal Pajak (SIDJP) terkait dengan pencetakan Bukti Pbk masih terbit sesuai
dengan peraturan yang lama, maka sepanjang secara substansi atas Bukti Pbk tersebut
masih dapat mengakomodasi pemindah bukuan maka KPP msh diperkenankan untuk
menggunakan formulir Bukti Pbk dalam peraturan lama.
c. Namun, dalam hal
pemindah bukuan dilakukan terkait dengan jenis pajak (misal PBB sektor P3) yang
belum terakomodasi dalam aplikasi Pbk dan dalam formulir Bukti Pbk hasil cetak
aplikasi SIDJP saat ini (KMK 88/KMK.04/1991), maka KPP melakukan pemindah bukuan
dan mencetak Bukti Pbk secara manual sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor
242/PMK.03/2014.
Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, diharapkan dapat
memberikan kepastian hukum terkait pencetakan bukti Pbk :)
Demikianlah Artikel Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk)
Sekianlah artikel
Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk)
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk) dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/penegasan-pencetakan-bukti-pemindah.html
0 Response to " Penegasan Pencetakan Bukti Pemindah bukuan (Bukti Pbk) "
Posting Komentar