Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 SPT Elektronik | Magister Akuntansi

Labels

SPT Elektronik

SPT Elektronik - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SPT Elektronik , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SPT Elektronik
link : SPT Elektronik

Baca juga


SPT Elektronik

Hasil gambar untuk spt elektronik 2016
Dengan adanya perkembangan teknologi perlu diberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan. Untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak maka perlu diatur mengenai SPT Elektronik. SEPERTI elektronik adalah SPT dalam bentuk dokumen elektronik.


Ketentuan mengenai penyampaian surat pemberitahuan elektronik diatur di Per Dirjen Pajak Nomor PER - 03/PJ/2015. Sebagaimana diketahui bahwa definisi SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. Selain itu SPT juga digunakan WP untuk melaporkan objek pajak/bukan objek pajak, dan/atau harta & kewajiban sesuai dengan ketentuan pajak.

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. SPT diisi dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah. SPT ditandatangani serta disampaikan ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.  SPT berbentuk: formulir kertas (hard copy); atau dokumen elektronik. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik, menyampaikan SPT Elektronik tersebut ke KPP,  disampaikan dengan cara: langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; perusahaan jasa ekspedisi/kurir; saluran tertentu .

Saluran tertentu >> laman Dirjen Pajak; laman Penyalur SPT Elektronik; saluran suara digital; jaringan komunikasi data; saluran lain. Aplikasi SPT Elektronik adalah perangkat lunak yang dapat digunakan untuk membuat SPT Elektronik.

Aplikasi e-SPT adalah Aplikasi SPT Elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, media penyimpanan elektronik dapat berupa cakram padat, flash disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya. Wajib Pajak menggunakan Aplikasi SPT Elektronik untuk merekam data perpajakan yang akan dilaporkan. Data perpajakan yang direkam dalam Aplikasi data identitas Wajib Pajak; data bukti pemotongan/pemungutan PPh atau Faktur Pajak.

Data perpajakan yang direkam dalam Aplikasi:Data Surat Setoran Pajak; Data perpajakan lainnya yang terkandung dalam SPT sesuai ketentuan pajak. Dalam merekam data, WP dapat melakukan impor data ke dalam Aplikasi dengan mengacu kepada format data yang sesuai dengan Aplikasi. Wajib Pajak tetap menandatangani formulir Induk SPT Masa PPh dan/atau SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan Aplikasi.  Wajib Pajak membentuk file data (CSV) SPT dengan menggunakan aplikasi Aplikasi & menyimpannya dalam media penyimpanan elektronik.

Atas penyampaian SPT Elektronik secara langsung diberikan bukti penerimaan sepanjang SPT tersebut lengkap. Wajib Pajak harus mencantumkan NTPN atas pembayaran pajak yang kurang bayar tersebut sebagai bukti pembayaran. Wajib Pajak memindai & mengunggah keterangan/dokumen lain yang harus dilampirkan dalam ke dalam format (PDF) melalui laman Dirjen Pajak.

Wajib Pajak yang telah mengisi aplikasi atau mengunggah meminta kode verifikasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Kode verifikasi adalah sekumpulan angka/huruf/kombinasi angka & huruf yang dihasilkan oleh sistem informasi Dirjen Pajak.

Kode verifikasi digunakan untuk keamanan dalam proses penyampaian SPT Elektronik. Penyampaian dianggap lengkap apabila seluruh elemen data digitalnya telah diisi beserta lampiran.  Dalam hal penyampaian dinyatakan lengkap, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. Bukti Penerimaan Elektronik disampaikan kepada Wajib Pajak melalui alamat surat elektronik (e-mail address)

Wajib Pajak harus mendapatkan e-FIN untuk mendaftarkan diri melalui laman Penyalur (ASP) . e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Dirjen Pajak. Wajib Pajak akan memperoleh sertifikat elektronik (Digital Certificate) dari Dirjen Pajak melalui ASP tempat Wajib Pajak mendaftarkan diri.

Sertifikat Elektronik: sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik & identitas yang menunjukkan status subyek hukum. Tanda Tangan Elektronik:tanda tangan yang terdiri atas Info Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi/terkait dengan Informasi Elektronik lainnya.

Tanda Tangan Elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Wajib Pajak mengisi pada aplikasi saluran suara digital dengan cara memberikan respon berupa penekanan tombol telepon. atau pengucapan kata-kata atas pertanyaan/perintah yang diberikan pada aplikasi saluran suara digital. Saluran suara digital: penyampaian menggunakan suara WP dan/atau nada tombol papan kunci (keypad) telepon yang digunakan oleh WP. Batas waktu penyampaian mengikuti ketentuan batas waktu penyampaian SPT secara umum penyampaian dengan saluran tertentu: jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.

Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas yang telah disampaikan, pembetulan SPT tersebut harus disampaikan dalam bentuk elektronik. Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik, dalam hal memenuhi kriteria. (tidak akumululatif).

Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan PPh Pasal 21 & memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh kriteria1

Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan  PPN & memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh kriteria2

Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik kriteria3
  

Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Kanwil DJP Wajib Pajak Besar kriteria4. Kriteria : juga harus menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik.


Demikianlah Artikel SPT Elektronik

Sekianlah artikel SPT Elektronik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SPT Elektronik dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/surat-pemberitahuan-tahunan-elektronik.html

0 Response to " SPT Elektronik "