Judul : SPT Elektronik
link : SPT Elektronik
SPT Elektronik
Dengan adanya perkembangan teknologi perlu diberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan. Untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak maka perlu diatur mengenai SPT Elektronik. SEPERTI elektronik adalah SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Ketentuan mengenai penyampaian surat
pemberitahuan elektronik diatur di Per Dirjen Pajak Nomor PER - 03/PJ/2015. Sebagaimana
diketahui bahwa definisi SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. Selain itu SPT juga
digunakan WP untuk melaporkan objek pajak/bukan objek pajak, dan/atau harta &
kewajiban sesuai dengan ketentuan pajak.
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT
dengan benar, lengkap, dan jelas. SPT diisi dalam bahasa Indonesia dengan
menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah. SPT
ditandatangani serta disampaikan ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. SPT berbentuk: formulir kertas (hard copy); atau dokumen elektronik. Wajib
Pajak yang menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik, menyampaikan SPT
Elektronik tersebut ke KPP, disampaikan
dengan cara: langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; perusahaan
jasa ekspedisi/kurir; saluran tertentu .
Saluran tertentu >> laman Dirjen
Pajak; laman Penyalur SPT Elektronik; saluran suara digital; jaringan
komunikasi data; saluran lain. Aplikasi SPT Elektronik adalah perangkat lunak
yang dapat digunakan untuk membuat SPT Elektronik.
Aplikasi e-SPT adalah Aplikasi SPT
Elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, media penyimpanan
elektronik dapat berupa cakram padat, flash
disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya. Wajib Pajak menggunakan
Aplikasi SPT Elektronik untuk merekam data perpajakan yang akan dilaporkan. Data
perpajakan yang direkam dalam Aplikasi data identitas Wajib Pajak; data bukti pemotongan/pemungutan
PPh atau Faktur Pajak.
Data perpajakan yang direkam dalam
Aplikasi:Data Surat Setoran Pajak; Data perpajakan lainnya yang terkandung dalam
SPT sesuai ketentuan pajak. Dalam merekam data, WP dapat melakukan impor data
ke dalam Aplikasi dengan mengacu kepada format data yang sesuai dengan Aplikasi.
Wajib Pajak tetap menandatangani formulir Induk SPT Masa PPh dan/atau SPT Masa
PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan Aplikasi. Wajib Pajak membentuk file data (CSV) SPT dengan
menggunakan aplikasi Aplikasi & menyimpannya dalam media penyimpanan
elektronik.
Atas penyampaian SPT Elektronik secara
langsung diberikan bukti penerimaan sepanjang SPT tersebut lengkap. Wajib Pajak
harus mencantumkan NTPN atas pembayaran pajak yang kurang bayar tersebut
sebagai bukti pembayaran. Wajib Pajak memindai & mengunggah
keterangan/dokumen lain yang harus dilampirkan dalam ke dalam format (PDF) melalui
laman Dirjen Pajak.
Wajib Pajak yang telah mengisi aplikasi atau
mengunggah meminta kode verifikasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Kode
verifikasi adalah sekumpulan angka/huruf/kombinasi angka & huruf yang
dihasilkan oleh sistem informasi Dirjen Pajak.
Kode verifikasi digunakan untuk keamanan
dalam proses penyampaian SPT Elektronik. Penyampaian dianggap lengkap apabila
seluruh elemen data digitalnya telah diisi beserta lampiran. Dalam hal penyampaian dinyatakan lengkap,
kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. Bukti Penerimaan
Elektronik disampaikan kepada Wajib Pajak melalui alamat surat elektronik (e-mail address)
Wajib Pajak harus mendapatkan e-FIN untuk
mendaftarkan diri melalui laman Penyalur (ASP) . e-FIN adalah nomor identitas
yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi
elektronik dengan Dirjen Pajak. Wajib Pajak akan memperoleh sertifikat
elektronik (Digital Certificate) dari Dirjen Pajak melalui ASP tempat Wajib
Pajak mendaftarkan diri.
Sertifikat Elektronik: sertifikat yang
bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik & identitas yang
menunjukkan status subyek hukum. Tanda Tangan Elektronik:tanda tangan yang
terdiri atas Info Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi/terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya.
Tanda Tangan Elektronik digunakan sebagai
alat verifikasi dan autentikasi.
Wajib Pajak mengisi pada aplikasi saluran
suara digital dengan cara memberikan respon berupa penekanan tombol telepon. atau
pengucapan kata-kata atas pertanyaan/perintah yang diberikan pada aplikasi
saluran suara digital. Saluran suara digital: penyampaian menggunakan suara WP
dan/atau nada tombol papan kunci (keypad) telepon yang digunakan oleh WP. Batas
waktu penyampaian mengikuti ketentuan batas waktu penyampaian SPT secara umum
penyampaian dengan saluran tertentu: jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari
seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan
atas yang telah disampaikan, pembetulan SPT tersebut harus disampaikan dalam
bentuk elektronik. Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
dalam bentuk dokumen elektronik, dalam hal memenuhi kriteria. (tidak akumululatif).
Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan PPh
Pasal 21 & memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh
kriteria1
Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan PPN & memiliki kewajiban untuk melaporkan
SPT Tahunan PPh kriteria2
Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya,
KPP Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Kanwil DJP Wajib Pajak Besar kriteria4. Kriteria : juga harus menyampaikan SPT Masa Pajak
Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen
elektronik.
Demikianlah Artikel SPT Elektronik
Sekianlah artikel
SPT Elektronik
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel SPT Elektronik dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/06/surat-pemberitahuan-tahunan-elektronik.html
0 Response to " SPT Elektronik "
Posting Komentar