Judul : Mengapa Pajak itu Sangat Penting?
link : Mengapa Pajak itu Sangat Penting?
Mengapa Pajak itu Sangat Penting?
Oleh: Aditya Wibisono, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Mendekati akhir periode II program Amnesti Pajak, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo bersama dengan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati turun langsung melakukan sosialisasi dan mengajak para Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan program ini sesegera mungkin dan tidak perlu menunggu sampai akhir periode. Dari kunjungannya ke Balikpapan, Denpasar bahkan mengundang para Wajib Pajak Besar ke Istana Negara minggu lalu, Presiden dan Menteri Keuangan tidak pernah lelah meminta para Wajib Pajak yang belum memanfaatkan program ini untuk segera mengikuti Amnesti Pajak dan menyampaikan permohonannya. Kita patut bersyukur karena Pimpinan tertinggi kita mendukung kebijakan ini dan membantu instansi kita untuk mengajak para Wajib Pajak mengikuti program Amnesti Pajak, sehingga para Wajib Pajak pun sadar betapa pentingnya peran serta mereka dalam pembangunan dan kelangsungan hidup negara ini.
Menteri Keuangan dalam acara sosialisasi Amnesti Pajak bagi para Pejabat Badan Usaha Milik Negara beberapa waktu lalu kembali menyampaikan, apa sebenarnya tujuan ekonomi Indonesia? Beliau secara gamblang menjelaskan bahwa sebenarnya tujuan pembangunan ekonomi Indonesia tidak lain adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Masyarakat yang adil berarti bahwa seluruh lapisan masyarakat bisa diberikan apa yang menjadi haknya, atau apa yang seharusnya diterima oleh masyarakat, tanpa rintangan sehingga masyarakat bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik. Masyarakat yang makmur bisa didefiniskan sebagai masyarakat yang bisa menentukan dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Lalu bagaimanakah cara kita mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sehingga tujuan ekonomi tersebut dapat tercapai? Terdapat tiga cara yang efektif, yaitu memberantas kemiskinan, mengurangi kesenjangan masyarakat serta meningkatkan produktivitas dan daya saing. Namun demikian, tentunya ketiga hal tersebut tidak dapat tercapai dengan sendirinya. Perlu adanya instrumen kebijakan yang membantu negara mewujudkan hal tersebut. Pertama yaitu melalui Kebijakan Fiskal. Seperti kita ketahui, kebutuhan belanja negara kita tahun ini adalah sebesar Rp.2.082,9 Triliun dan pembiayaan untuk utang, investasi dan lainnya sejumlah Rp.296,7 Triliun. Sementara itu pendapatan negara hanya sebesar Rp.1.786,2 Triliun dari Pajak, Bea dan Cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Hibah. Dari jumlah pendapatan tersebut, lebih dari 75% nya berasal dari Pajak. Melihat perhitungan pendapatan dan belanja serta pembiayaan yang sangat tidak imbang tersebut serta kontribusi pendapatan negara dari Pajak, dapat kita simpulkan bahwa kelangsungan hidup negara kita ini sangat bergantung dengan Pajak. Pajak merupakan sarana mencapai tujuan bernegara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan merupakan sarana mobilisasi sumber daya yang berasal dari aktivitas ekonomi masyarakat untuk membiayai pembangunan nasional. Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia sebagaimana telah tertuang dalam konsitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Pajak juga merupakan instrumen untuk mengurangi kesenjangan. Dari data yang diperoleh dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, penerimaan Pajak dari PPh dan PPN di pulau Jawa adalah sebesar 81,3% dari total penerimaan Pajak seluruh Indonesia. Penerimaan terkecil adalah dari Bali dan Nusa Tenggara sebesar 1,4% dari total. Dana transfer terbesar adalah untuk Pulau Sumatera sebesar 28,3% dan yang terkecil adalah ke Bali dan Nusa Tenggara sebesar 5,3%. Belanja APBD terbesar terjadi di Pulau Jawa sedangkan yang terkecil adalah di Bali dan Nusa Tenggara. Dengan penerimaan Pajak yang optimal, kesenjangan yang terjadi ini akan bisa diatasi dengan lebih mudah.
Negara kita sangat membutuhkan Pajak untuk membiayai keperluannya. Pembangunan infrastruktur seperti misalnya jalan, jembatan, kemudian subsidi untuk makanan, beras, benih, pupuk, belanja pegawai seperti gaji guru, polisi, dan lain sebagainya dan juga bantuan sosial untuk keluarga miskin, pendidikan membutuhkan banyak kontribusi dari penerimaan Pajak. Melihat kondisi ini, rasanya kita perlu untuk kembali menyadari betapa krusialnya Pajak untuk membiayai negara kita yang sangat besar dengan jumlah penduduk yang sangat banyak. Langkah Pimpinan tertinggi kita sepertinya sudah tepat, yaitu mendukung Direktorat Jenderal Pajak untuk memperkuat organisasi demi kelancaran pelaksanaan tugas.
Dukungan Pimpinan untuk menyadarkan para Wajib Pajak juga terus diberikan sehingga kontribusi Wajib Pajak bisa meningkat. Yang perlu dijaga ke depannya mungkin adalah konsistensi dari semuanya, karena kegiatan sosialisasi dan peningkatan pemahaman atau kesadaran bukan suatu hal yang bisa dilakukan sekali atau dua kali tetapi harus terus berulang. Semoga dukungan seperti ini akan terus diberikan, kita bisa bekerja dengan lebih baik, kesadaran masyarakat dan Wajib Pajak akan terus meningkat, akhirnya apa yang dicita-citakan, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur bisa tercapai dan target juga tercapai karena Pajak Milik Bersama.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
Sumber Pajak.go.id
Mendekati akhir periode II program Amnesti Pajak, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo bersama dengan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati turun langsung melakukan sosialisasi dan mengajak para Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan program ini sesegera mungkin dan tidak perlu menunggu sampai akhir periode. Dari kunjungannya ke Balikpapan, Denpasar bahkan mengundang para Wajib Pajak Besar ke Istana Negara minggu lalu, Presiden dan Menteri Keuangan tidak pernah lelah meminta para Wajib Pajak yang belum memanfaatkan program ini untuk segera mengikuti Amnesti Pajak dan menyampaikan permohonannya. Kita patut bersyukur karena Pimpinan tertinggi kita mendukung kebijakan ini dan membantu instansi kita untuk mengajak para Wajib Pajak mengikuti program Amnesti Pajak, sehingga para Wajib Pajak pun sadar betapa pentingnya peran serta mereka dalam pembangunan dan kelangsungan hidup negara ini.
Menteri Keuangan dalam acara sosialisasi Amnesti Pajak bagi para Pejabat Badan Usaha Milik Negara beberapa waktu lalu kembali menyampaikan, apa sebenarnya tujuan ekonomi Indonesia? Beliau secara gamblang menjelaskan bahwa sebenarnya tujuan pembangunan ekonomi Indonesia tidak lain adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Masyarakat yang adil berarti bahwa seluruh lapisan masyarakat bisa diberikan apa yang menjadi haknya, atau apa yang seharusnya diterima oleh masyarakat, tanpa rintangan sehingga masyarakat bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik. Masyarakat yang makmur bisa didefiniskan sebagai masyarakat yang bisa menentukan dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Lalu bagaimanakah cara kita mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sehingga tujuan ekonomi tersebut dapat tercapai? Terdapat tiga cara yang efektif, yaitu memberantas kemiskinan, mengurangi kesenjangan masyarakat serta meningkatkan produktivitas dan daya saing. Namun demikian, tentunya ketiga hal tersebut tidak dapat tercapai dengan sendirinya. Perlu adanya instrumen kebijakan yang membantu negara mewujudkan hal tersebut. Pertama yaitu melalui Kebijakan Fiskal. Seperti kita ketahui, kebutuhan belanja negara kita tahun ini adalah sebesar Rp.2.082,9 Triliun dan pembiayaan untuk utang, investasi dan lainnya sejumlah Rp.296,7 Triliun. Sementara itu pendapatan negara hanya sebesar Rp.1.786,2 Triliun dari Pajak, Bea dan Cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Hibah. Dari jumlah pendapatan tersebut, lebih dari 75% nya berasal dari Pajak. Melihat perhitungan pendapatan dan belanja serta pembiayaan yang sangat tidak imbang tersebut serta kontribusi pendapatan negara dari Pajak, dapat kita simpulkan bahwa kelangsungan hidup negara kita ini sangat bergantung dengan Pajak. Pajak merupakan sarana mencapai tujuan bernegara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan merupakan sarana mobilisasi sumber daya yang berasal dari aktivitas ekonomi masyarakat untuk membiayai pembangunan nasional. Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia sebagaimana telah tertuang dalam konsitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Pajak juga merupakan instrumen untuk mengurangi kesenjangan. Dari data yang diperoleh dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, penerimaan Pajak dari PPh dan PPN di pulau Jawa adalah sebesar 81,3% dari total penerimaan Pajak seluruh Indonesia. Penerimaan terkecil adalah dari Bali dan Nusa Tenggara sebesar 1,4% dari total. Dana transfer terbesar adalah untuk Pulau Sumatera sebesar 28,3% dan yang terkecil adalah ke Bali dan Nusa Tenggara sebesar 5,3%. Belanja APBD terbesar terjadi di Pulau Jawa sedangkan yang terkecil adalah di Bali dan Nusa Tenggara. Dengan penerimaan Pajak yang optimal, kesenjangan yang terjadi ini akan bisa diatasi dengan lebih mudah.
Negara kita sangat membutuhkan Pajak untuk membiayai keperluannya. Pembangunan infrastruktur seperti misalnya jalan, jembatan, kemudian subsidi untuk makanan, beras, benih, pupuk, belanja pegawai seperti gaji guru, polisi, dan lain sebagainya dan juga bantuan sosial untuk keluarga miskin, pendidikan membutuhkan banyak kontribusi dari penerimaan Pajak. Melihat kondisi ini, rasanya kita perlu untuk kembali menyadari betapa krusialnya Pajak untuk membiayai negara kita yang sangat besar dengan jumlah penduduk yang sangat banyak. Langkah Pimpinan tertinggi kita sepertinya sudah tepat, yaitu mendukung Direktorat Jenderal Pajak untuk memperkuat organisasi demi kelancaran pelaksanaan tugas.
Dukungan Pimpinan untuk menyadarkan para Wajib Pajak juga terus diberikan sehingga kontribusi Wajib Pajak bisa meningkat. Yang perlu dijaga ke depannya mungkin adalah konsistensi dari semuanya, karena kegiatan sosialisasi dan peningkatan pemahaman atau kesadaran bukan suatu hal yang bisa dilakukan sekali atau dua kali tetapi harus terus berulang. Semoga dukungan seperti ini akan terus diberikan, kita bisa bekerja dengan lebih baik, kesadaran masyarakat dan Wajib Pajak akan terus meningkat, akhirnya apa yang dicita-citakan, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur bisa tercapai dan target juga tercapai karena Pajak Milik Bersama.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
Sumber Pajak.go.id
Demikianlah Artikel Mengapa Pajak itu Sangat Penting?
Sekianlah artikel
Mengapa Pajak itu Sangat Penting?
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mengapa Pajak itu Sangat Penting? dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/12/mengapa-pajak-itu-sangat-penting.html
0 Response to " Mengapa Pajak itu Sangat Penting? "
Posting Komentar