Judul : MK Nyatakan Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945
link : MK Nyatakan Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945
MK Nyatakan Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945
Sejak di tetapkan atau disahkannya Kebijakan Pemerintah tentang Tax Amnesty sebagai UU oleh DPR, berbagai komponen masyarakat mengajukan judicial review pada UU tersebut.
Ada enam hal yang menjadi alasan dilakukannya Judicial Review pada UU tersebut.
Pertama, secara filosofi dasar pembentukan, kebijakan pengampunan pajak ini cacat konstitusional.
Permasalahan kedua, lanjut Apung, pengampunan pajak adalah kebijakan yang tidak adil untuk usaha kecil menengah (UKM. "Ketiga, target asumsi khayalan Rp 165 triliun tidak akan tercapai dan justru akan menambah beban defisit APBN 2017.
Permasalahan keempat, kebijakan ini akan memberikan karpet merah untuk konglomerat pengemplang pajak, bukan pelaku UKM. T
Kelima, kebijakan ini kontraproduktif dengan gerakan antikorupsi.
Permasalahan ke enam, tax amnesti adalah jalan buntu kreativitas pemerintah atas upaya mencari alternatif menggenjot pendapatan negara sekaligus bukti lemahnya peran negara menagih piutang BUMN.
Namun akhirnya Hakim Konstitusi punya pemikiran lain atas enam persoalan yang di permasalahkan oleh pengaju judicial review. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 14 November 2016 menyatakan bahwa program Amnesti Pajak tidak melanggar UUD 1945. Keputusan MK ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan atas empat perkara judicial review terkait UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dengan demikian, putusan MK ini menjadi landasan hukum yang pasti dan menghilangkan segala keraguan terkait legalitas dan konstitusionalitas program Amnesti Pajak sehingga masyarakat/Wajib Pajak dapat mengikuti program Amnesti Pajak dengan kepastian hukum yang kuat dan jelas.
Lengkapnya keputusan MA bisa dilihat pada link berikut
Putusan Judicial Review TADemikianlah Artikel MK Nyatakan Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945
Sekianlah artikel
MK Nyatakan Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel MK Nyatakan Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945 dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/12/mk-nyatakan-amnesti-pajak-tidak.html
0 Response to " MK Nyatakan Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945 "
Posting Komentar