Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 MK Nyatakan Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945 | Magister Akuntansi

Labels

MK Nyatakan Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945

MK Nyatakan Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945 - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MK Nyatakan Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945 , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MK Nyatakan Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945
link : MK Nyatakan Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945

Baca juga


MK Nyatakan Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945




Sejak di tetapkan atau disahkannya Kebijakan Pemerintah tentang Tax Amnesty sebagai UU oleh DPR, berbagai komponen masyarakat mengajukan judicial review pada UU tersebut.  

Ada enam hal yang menjadi alasan dilakukannya Judicial Review pada UU tersebut.


Pertama, secara filosofi dasar pembentukan, kebijakan pengampunan pajak ini cacat konstitusional. 
Permasalahan kedua, lanjut Apung, pengampunan pajak adalah kebijakan yang tidak adil untuk usaha kecil menengah (UKM. "Ketiga, target asumsi khayalan Rp 165 triliun tidak akan tercapai dan justru akan menambah beban defisit APBN 2017.
Permasalahan keempat, kebijakan ini akan memberikan karpet merah untuk konglomerat pengemplang pajak, bukan pelaku UKM. T
Kelima, kebijakan ini kontraproduktif dengan gerakan antikorupsi. 


Permasalahan ke enamtax amnesti adalah jalan buntu kreativitas pemerintah atas upaya mencari alternatif menggenjot pendapatan negara sekaligus bukti lemahnya peran negara menagih piutang BUMN. 

Namun akhirnya Hakim Konstitusi punya pemikiran lain atas enam persoalan yang di permasalahkan oleh pengaju judicial review. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 14 November 2016 menyatakan bahwa program Amnesti Pajak tidak melanggar UUD 1945. Keputusan MK ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan atas empat perkara judicial review terkait UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 

Dengan demikian, putusan MK ini menjadi landasan hukum yang pasti dan menghilangkan segala keraguan terkait legalitas dan konstitusionalitas program Amnesti Pajak sehingga masyarakat/Wajib Pajak dapat mengikuti program Amnesti Pajak dengan kepastian hukum yang kuat dan jelas.

Lengkapnya keputusan MA bisa dilihat pada link berikut 
Putusan Judicial Review TA




Demikianlah Artikel MK Nyatakan Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945

Sekianlah artikel MK Nyatakan Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MK Nyatakan Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945 dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2016/12/mk-nyatakan-amnesti-pajak-tidak.html

0 Response to " MK Nyatakan Amnesti Pajak Tidak Melanggar UUD 1945 "