Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Masuk Tengah Tahun | Magister Akuntansi

Labels

Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Masuk Tengah Tahun

Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Masuk Tengah Tahun - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Masuk Tengah Tahun , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akuntansi Perpajakan , Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Masuk Tengah Tahun
link : Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Masuk Tengah Tahun

Baca juga


    Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Masuk Tengah Tahun

    Menjelang akhir tahun, HR mulai disibukkan dengan perhitungan PPh 21. Bagi sebagian perusahaan yang sudah menggunakan HR Software, terutama payroll software Indonesia, mungkin aktivitas ini tidak terlalu merepotkan. Aplikasi gaji memang lazim dipakai untuk memudahkan pekerjaan HR, apalagi urusan PPh 21 cukup krusial, baik bagi perusahaan maupun pekerja. Tentu perusahaan ingin mendukung pembangunan negara dan membantu pekerjanya memenuhi kewajiban sebagai warga; dan hal ini bisa terwujud melalui pembayaran pajak.


    Namun begitu, setiap perusahaan menghadapi berbagai kasus unik dalam rangka membayar PPh 21. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, penghasilan kena pajak berlaku bagi:

    Pegawai tetap
    Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000
    Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
    Maka dari itu, jika ada pegawai yang mulai bekerja pada tengah tahun dan masuk pada kategori di atas, tetap harus membayarkan PPh 21. Berikut cara menghitung PPh 21 untuk dapat Anda gunakan sesuai kebutuhan.

    Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan masuk Tengah Tahun
    Pada bulan September 2017, posisi Abdul diisi oleh Umar. PT Karya Abadi memberikan gaji setiap bulan sebesar Rp. 7.500.000, mendapat tunjangan BPJS Ketenagakerjaan JKK, JKM dan JHT sebesar 0,24%, 0,30% dan 3,70% dari gaji pokok. BPJS Kesehatan sebesar 4% yang ditanggung perusahaan. Umar membayar JHT sebesar 2% dari gaji pokok dan BPJS Kesehatan sebesar 1%. Umar belum menikah. Berapa PPh 21 Umar tahun 2017 selama di PT Karya Abadi?

    Pajak per bulan selama tahun 2017

    Pajak Perbulan selama tahun 2017

    Gaji Pokok dari bulan Sept – Des 2017: Rp. 7.500.000 x 4 = Rp. 30.000.000
    BPJS TK:

    JKK : (0,24% x Rp. 7.500.000) x 12 = Rp. 72.000
    JKM : (0,30% x Rp. 7.500.000) x 12 = Rp. 90.000

    BPJS KES: (4% x Rp. 7.500.000) x 12 = Rp. 1.200.000

    Penghasilan Bruto Setahun = Rp. 31.362.000

    Pengurang
    Biaya Jabatan: 5%x Rp. 31.362.000 = Rp. 1.568.100
    BPJS TK:

    JHT: (2% x Rp. 7.500.000) x 4 = Rp. 600.000

    Penghasilan Neto Setahun = Rp. 29.193.900
    (hasil dari pengurangan Penghasilan Bruto Setahun dengan Pengurang)

    PTKP TK/0
    Wajib Pajak Sendiri: Rp. 54.000.000

    Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp. 0
    (tidak dikenakan pajak, karena Penghasilan Neto Setahun lebih kecil dari PTKP)

    Pajak per bulan selama tahun 2018

    Gaji Pokok: Rp. 7.500.000 x 12 = Rp. 90.000.000
    BPJS TK:

    JKK : (0,24% x Rp. 7.500.000) x 12 = Rp. 216.000
    JKM : (0,30% x Rp. 7.500.000) x 12 = Rp. 270.000

    BPJS KES: (4% x Rp. 7.500.000) x 12 = Rp. 3.000.000

    Penghasilan Bruto Setahun = Rp. 94.086.000

    Pengurang
    Biaya Jabatan: 5% x Rp. 94.086.000 = Rp. 4.704.300
    BPJS TK:

    JHT: (2% x Rp. 7.500.000) x 12 = Rp.   1.800.000

    Penghasilan Neto Setahun = Rp. 87.581.700
    (hasil dari pengurangan Penghasilan Bruto Setahun dengan Pengurang)

    PTKP TK/0
    Wajib Pajak Sendiri: Rp. 54.000.000

    Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp. 33.581.700
    (hasil dari pengurangan Penghasilan Neto Setahun dengan PTKP K/1)

    Pembulatan = Rp. 33.581.700
    (hasil PKP dilakukan pembulatan ke bawah, misalnya: PKP = Rp. 33.088.753 maka Pembulatan = Rp. 33.088.000. Contoh kasus pada artikel ini hanya kebetulan memiliki PKP dan Pembulatan yang sama)

    Perhitungan PPh 21
    5% x Rp. 33.581.700 = Rp. 1.679.050

    PPh 21 Setahun = Rp. 1.679.050

    PPh 21 Sebulan = Rp. 1.679.050 : 12 = Rp. 139.921

    Cara menghitung PPh 21 karyawan yang baru mulai bekerja pada tengah tahun memang cukup rumit, sehingga membutuhkan ketelitian agar tidak salah bayar. Akan tetapi, Anda bisa menggunakan aplikasi HRD yang memiliki fitur perhitungan dan pembetulan PPh 21 secara otomatis. Gadjian dapat membantu Anda menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap, baik secara bulanan dan tahunan.


    Demikianlah Artikel Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Masuk Tengah Tahun

    Sekianlah artikel Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Masuk Tengah Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Masuk Tengah Tahun dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2017/12/perhitungan-pph-21-untuk-karyawan-masuk.html

    0 Response to " Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Masuk Tengah Tahun "