Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 UMP 2018 Telah Ditetapkan, Upah DKI Jakarta Tertinggi | Magister Akuntansi

Labels

UMP 2018 Telah Ditetapkan, Upah DKI Jakarta Tertinggi

UMP 2018 Telah Ditetapkan, Upah DKI Jakarta Tertinggi - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul UMP 2018 Telah Ditetapkan, Upah DKI Jakarta Tertinggi , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Perpajakan , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : UMP 2018 Telah Ditetapkan, Upah DKI Jakarta Tertinggi
link : UMP 2018 Telah Ditetapkan, Upah DKI Jakarta Tertinggi

Baca juga


UMP 2018 Telah Ditetapkan, Upah DKI Jakarta Tertinggi

Menjelang akhir tahun, upah minimum provinsi (UMP) kembali diperbarui. Sesuai dengan ketentuan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan UMP dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), tahun ini inflasi mencapai 3,72% dan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada pada angka 4,99%. Dengan demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan bahwa UMP 2018 naik sebesar 8,71%.


Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menyatakan bahwa pemerintah telah berupaya untuk mengambil keputusan yang dapat mengakomodir kepentingan berbagai pihak. Di satu sisi, penetapan UMP terutama di DKI Jakarta memang belum sesuai dengan tuntutan buruh. Namun begitu, pemerintah menganggap angka kenaikan tersebut sudah cukup tinggi dan realistis, terutama jika melihat situasi industri saat ini. Pemerintah juga berusaha memenuhi harapan pengusaha dengan cara tidak menaikkan upah terlalu tinggi. Dengan upah minimum regional yang rasional, pemerintah bermaksud untuk menganjurkan perusahaan memetakan anggaran keuangan dengan lebih baik. Hal ini akan berdampak positif pada perkembangan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.

Pada tahun 2018, UMP DKI Jakarta tetap menjadi yang tertinggi di Indonesia. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menganggap kenaikan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar 9,4% merupakan kebijakan yang baik sehingga buruh dapat hidup secara layak. UMP DKI Jakarta 2017 yang tadinya sebesar Rp3.335.000, akan dinaikkan menjadi Rp3.648.035.

Sementara itu, UMP tiap daerah juga mengacu pada kebijakan masing-masing kepala daerah, mengingat UMP merupakan batas terendah ketentuan upah di sebuah provinsi. Kabupaten/kota diperbolehkan menetapkan UMK yang lebih besar. Sebagai contoh, UMK Karawang 2017 yang mencapai Rp3.605.272 menjadi upah minimum regional tertinggi secara nasional.

Sebaliknya, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi daerah dengan UMP 2018 yang paling rendah di Pulau Jawa. Melalui Keputusan Gubernur DIY No 220/KEP/2017 tanggal 1 November 2017 tentang Penetapan UMP 2018, upah minimum provinsi DIY menjadi Rp1.454.154, naik dari UMP 2017 yaitu Rp1.337.645.

Dengan kenaikan upah ini, perusahaan tentu dituntut untuk menyesuaikan gaji pekerja berdasarkan jabatan, rincian pekerjaan, dan lain-lain. Ingin menghitung gaji dengan lebih mudah? Gunakan slip gaji online yang dapat menciptakan rasa aman, baik bagi pekerja maupun pimpinan perusahaan.


Demikianlah Artikel UMP 2018 Telah Ditetapkan, Upah DKI Jakarta Tertinggi

Sekianlah artikel UMP 2018 Telah Ditetapkan, Upah DKI Jakarta Tertinggi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel UMP 2018 Telah Ditetapkan, Upah DKI Jakarta Tertinggi dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2017/12/ump-2018-telah-ditetapkan-upah-dki.html

0 Response to " UMP 2018 Telah Ditetapkan, Upah DKI Jakarta Tertinggi "