Judul : Analisis PSAK No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi
link : Analisis PSAK No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi
Analisis PSAK No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi
Pengertian Pihak-Pihak Berelasi
Berdasarkan pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) Nomor 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai
Hubungan Istimewa, diberikan definisi sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu
pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai
pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan
operasional”.
“Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah
suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan”.
Dalam penjelasan definisi tersebut diuraikan lebih
lanjut bahwa termasuk sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
adalah perusahaan di bawah pengendalian satu atau lebih perantara
(intermediaries), perusahaan asosiasi (associated company); perorangan yang
memiliki hak suara yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga
dekat ; karyawan kunci; dan perusahaan yang dimiliki baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh setiap orang yang berpengaruh signifikan. Dalam
Standar Laporan Keuangan Internasional juga mensyaratkan adanya pengungkapan
(disclosure) jika terjadi transaksi hubungan istimewa sebagai berikut:
Pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin
mempunyai suatu tingkat keluwesan dalam proses penentuan harga, yang tidak
terdapat dalam transaksi antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
Suatu cara untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak yang
mempunyai hubungan istimewa adalah dengan metode harga pasar bebas yang dapat
diperbandingkan. Bila barang atau jasa dipasok dalam suatu transaksi antara
pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan keadaan yang bersangkutan itu
adalah serupa dengan keadaan dalam transaksi perdagangan normal, metode ini
sering digunakan. Metode ini juga sering digunakan untuk menentukan biaya
pembelanjaan bila barang dialihkan antara pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sebelum dijual kepada pihak yang independen, metode harga penjualan
kembali (resale price) sering digunakan (juli 2003 : 42).
Pihak-Pihak yang Dikategorikan Berelasi
a.
Orang
atau entitas yang berelasi dengan “entitas pelapor”
1. Orang atau anggota keluarga terdekatnya
berelasi dengan entitas pelopor jika orang tersebut:
· Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama
terhadap entitas pelapor.
· Memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas
pelapor; atau
· Personil manajemen kunci entitas pelapor atau
entitas induk entitas pelapor.
2. Suatu Entitas Berelasi dengan Entitas Pelapor
jika memenuhi hal – hal berikut;
Ø Entitas dan entitas pelapor adalah anggota
dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas
anak berikutnya berelasi dengan entitas lain;
Ø Satu entitas adalah entitas asosiasi atau
ventura bersama bagi entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota
suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya.
Ø Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama
dari pihak ketiga yang sama;
Ø Satu entitas adalah ventura bersama dari
entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas
ketiga. 2. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk
imbalan kerja dari salah satu entitas
pelapor atau entitas yang berelasi dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor
adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, entitas sponsor juga
berelasi dengan entitas pelapor
Ø Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan
bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam butir (a)
Ø Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i)
memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci
entitas (atau entitas induk dari entitas).
Pengungkapan Pihak-Pihak Berlasi
v Nama entitas induk, jika berbeda dengan
entitas anak. Pihak yang paling mengendalikan. Jika entitas induk maupun pihak
pengendali utama menghasilkan laporan keuangan yang tersedia untuk keperluan
umum, nama entitas induk berikutnya yang paling pertama melakukannya (next most
senior parent) juga harus diungkapkan.
v Kompensasi manajemen kunci secara total dan
berdasarkan kategori:
§ Imbalan kerja jangka pendek.
§ Imbalan pasca-kerja.
§ Imbalan kerja jangka panjang lainnya.
§ Imbalan pemutusan hubungan kerja.
§ Pembayaran berbasis saham.
§ Transaksi dengan pihak-pihak berelasi
meliputi: Nilai transaksi, Jumlah saldo (outstanding balances), Penyisihan
piutang ragu-ragu terkait dengan jumlah saldo (outstanding balances), Beban
yang diakui selama periode atas piutang ragu-ragu atau penghapusan piutang dari
pihak-pihak berelasi.
§ Pihak-pihak berelasi yang diperlakukan setara
dengan pihak dalam transaksi yang wajar (arm’s length transaction).
v Klasifikasi pengungkapan atas pihak-pihak
berelasi:
§ Entitas induk
§ Entitas dengan pengendalian bersama atau
pengaruh signifikan terhadap entitas.
§ Entitas anak
§ Entitas asosiasi
§ Ventura bersama dimana entitas merupakan
venturer
§ Anggota manajemen kunci dari entitas atau
entitas induknya.
Tujuan PSAK No.7
Tujuan dari Pernyataan ini adalah untuk memastikan
bahwa laporan keuangan entitas berisi pengungkapan yang diperlukan untuk
dijadikan perhatian terhadap kemungkinan bahwa posisi keuangan dan laba rugi
telah dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak berelasi dan oleh transaksi dan
saldo, termasuk komitmen, dengan pihak-pihak tersebut.
Pernyataan ini diterapkan dalam:
a)
mengidentifikasi hubungan dan transaksi dengan
pihak-pihak berelasi;
b)
mengidentifikasi saldo, termasuk komitmen antara entitas
dengan pihak-pihak berelasi;
c)
mengidentifikasi keadaan pengungkapan yang disyaratkan
di huruf (a) dan (b); dan
d)
menentukan pengungkapan yang dilakukan mengenai
butir-butir tersebut.
Pernyataan
ini mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak berelasi,
termasuk komitmen, dalam laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan
tersendiri entitas induk atau investor dengan pengendalian bersama, atau
pengaruh signifikan atas, investee yang disajikan sesuai dengan PSAK 65:
Laporan Keuangan Konsolidasian atau PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri.
Pernyataan ini juga diterapkan untuk laporan keuangan individual.
Pihak-pihak
berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan
laporan keuangannya (dalam Pernyataan ini dirujuk sebagai “entitas pelapor”).
Suatu individu atau entitas dapat diklasifikasikan sebagai pihak berelasi jika
memenuhi hal-hal yang ditentukan definisi pihak-pihak berelasi dalam PSAK
7.
Entitas
menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas
menerapkan Pernyataan ini secara dini, maka fakta tersebut diungkapkan. Entitas
menerapkan penyesuaian paragraf 3, 4, 9, 11(b), 15, 19(b), 19(e), dan 25 untuk
periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.
Demikianlah Artikel Analisis PSAK No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi
Sekianlah artikel
Analisis PSAK No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Analisis PSAK No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/01/analisis-psak-no-7-tentang-pengungkapan.html
0 Response to " Analisis PSAK No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi "
Posting Komentar