Welcome to MAGISTER AKUNTANSI - The Perfect Partner For Your Business
Contact : Phone 0821-2566-2195 Wa 0821-2566-2195 Analisis PSAK No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi | Magister Akuntansi

Labels

Analisis PSAK No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi

Analisis PSAK No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi - Hallo sahabat Magister Akuntansi , Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Analisis PSAK No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Akuntansi Keuangan , Artikel PSAK , yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Analisis PSAK No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi
link : Analisis PSAK No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi

Baca juga


Analisis PSAK No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi


                     Pengertian Pihak-Pihak Berelasi
Berdasarkan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diberikan definisi sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional”.

“Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan”.
Dalam penjelasan definisi tersebut diuraikan lebih lanjut bahwa termasuk sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah perusahaan di bawah pengendalian satu atau lebih perantara (intermediaries), perusahaan asosiasi (associated company); perorangan yang memiliki hak suara yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat ; karyawan kunci;  dan  perusahaan yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang berpengaruh signifikan. Dalam Standar Laporan Keuangan Internasional juga mensyaratkan adanya pengungkapan (disclosure) jika terjadi transaksi hubungan istimewa sebagai berikut:
Pihak yang mempunyai hubungan istimewa mungkin mempunyai suatu tingkat keluwesan dalam proses penentuan harga, yang tidak terdapat dalam transaksi antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Suatu cara untuk menentukan harga dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah dengan metode harga pasar bebas yang dapat diperbandingkan. Bila barang atau jasa dipasok dalam suatu transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan keadaan yang bersangkutan itu adalah serupa dengan keadaan dalam transaksi perdagangan normal, metode ini sering digunakan. Metode ini juga sering digunakan untuk menentukan biaya pembelanjaan bila barang dialihkan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebelum dijual kepada pihak yang independen, metode harga penjualan kembali (resale price) sering digunakan (juli 2003 : 42).

         Pihak-Pihak yang Dikategorikan Berelasi
a.           Orang atau entitas yang berelasi dengan “entitas pelapor”
1.   Orang atau anggota keluarga terdekatnya berelasi dengan entitas pelopor jika orang tersebut: 
·      Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama terhadap entitas pelapor.
·      Memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor;  atau
·      Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
2.   Suatu Entitas Berelasi dengan Entitas Pelapor jika memenuhi hal – hal berikut;
Ø Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas anak berikutnya berelasi dengan entitas lain;
Ø Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi entitas lain (atau entitas asosiasi  atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya.
Ø Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama; 
Ø Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga. 2. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari  salah satu entitas pelapor atau entitas yang berelasi dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor
Ø  Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam butir (a)
Ø  Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).

           Pengungkapan Pihak-Pihak Berlasi
v Nama entitas induk, jika berbeda dengan entitas anak. Pihak yang paling mengendalikan. Jika entitas induk maupun pihak pengendali utama menghasilkan laporan keuangan yang tersedia untuk keperluan umum, nama entitas induk berikutnya yang paling pertama melakukannya (next most senior parent) juga harus diungkapkan.
v Kompensasi manajemen kunci secara total dan berdasarkan kategori:
§  Imbalan kerja jangka pendek.
§  Imbalan pasca-kerja.
§  Imbalan kerja jangka panjang lainnya.
§  Imbalan pemutusan hubungan kerja.
§  Pembayaran berbasis saham.
§  Transaksi dengan pihak-pihak berelasi meliputi: Nilai transaksi, Jumlah saldo (outstanding balances), Penyisihan piutang ragu-ragu terkait dengan jumlah saldo (outstanding balances), Beban yang diakui selama periode atas piutang ragu-ragu atau penghapusan piutang dari pihak-pihak berelasi.
§  Pihak-pihak berelasi yang diperlakukan setara dengan pihak dalam transaksi yang wajar (arm’s length transaction). 
v Klasifikasi pengungkapan atas pihak-pihak berelasi:
§  Entitas induk
§  Entitas dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan terhadap entitas.
§  Entitas anak
§  Entitas asosiasi
§  Ventura bersama dimana entitas merupakan venturer
§  Anggota manajemen kunci dari entitas atau entitas induknya.

        Tujuan PSAK No.7
Tujuan dari Pernyataan ini adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan entitas berisi pengungkapan yang diperlukan untuk dijadikan perhatian terhadap kemungkinan bahwa posisi keuangan dan laba rugi telah dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak berelasi dan oleh transaksi dan saldo, termasuk komitmen, dengan pihak-pihak tersebut. 
Pernyataan ini diterapkan dalam:
a)    mengidentifikasi hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi;
b)   mengidentifikasi saldo, termasuk komitmen antara entitas dengan pihak-pihak berelasi;
c)    mengidentifikasi keadaan pengungkapan yang disyaratkan di huruf (a) dan (b); dan
d)   menentukan pengungkapan yang dilakukan mengenai butir-butir tersebut. 
            Pernyataan ini mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak berelasi, termasuk komitmen, dalam laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri entitas induk atau investor dengan pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan atas, investee yang disajikan sesuai dengan PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian atau PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri. Pernyataan ini juga diterapkan untuk laporan keuangan individual. 
            Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya (dalam Pernyataan ini dirujuk sebagai “entitas pelapor”). Suatu individu atau entitas dapat diklasifikasikan sebagai pihak berelasi jika memenuhi hal-hal yang ditentukan definisi pihak-pihak berelasi dalam PSAK 7. 

            Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan Pernyataan ini secara dini, maka fakta tersebut diungkapkan. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 3, 4, 9, 11(b), 15, 19(b), 19(e), dan 25 untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015.


Demikianlah Artikel Analisis PSAK No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi

Sekianlah artikel Analisis PSAK No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Analisis PSAK No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi dengan alamat link https://magisterakutansi.blogspot.com/2018/01/analisis-psak-no-7-tentang-pengungkapan.html

0 Response to " Analisis PSAK No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi "